Juruketik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor berencana bakal menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bogor tahun 2021 yang belum selesai sampai saat ini.
Adapun temuan tersebut diantaranya terkait pembangunan 5 mega proyek senilai Rp1,9 miliar di Kota Bogor yang mengalami kelebihan pembayaran.
“Intinya secara resmi belum ada laporan. Tapi saya pernah mendengar informasi itu. Pasti akan ditindaklanjuti,” kata Kasi Intel Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha kepada wartawan baru-baru ini.
Soal temuan seperti ini kerap terjadi setiap tahunnya, diakui Sigit, pihaknya belum bisa berkomentar lebih lanjut terkait hal tersebut.
Akan tetapi, jika berkaca dari persepsi hukum, pelaksana wajib untuk menindaklanjuti atas temuan ini.
“Kalau dari sisi hukum sudah jelas, 60 hari sejak diterimanya pemberitahuan kelebihan bayar itu, pelaksana wajib untuk menindaklanjuti atas temuan itu,” ujar Sigit.
Sebelumnya, dibalik temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bogor tahun 2021 memunculkan fakta mengejutkan.
Selain proyek pembangunan gedung Perpustakaan Daerah Kota Bogor mengalami kelebihan pembayaran senilai Rp600 juta. Lalu, proyek pembangunan Alun-alun Kota Bogor mengalami kelebihan pembayaran senilai Rp416 juta.
Serta, proyek pembangunan Sekolah Satu Atap SD dan SMP di Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanahsareal juga mengalami kelebihan pembayaran senilai Rp170 juta.
Teranyar, proyek pembangunan penataan Jalan Surya Kencana (Surken) dan Masjid Agung pada tahun 2021 juga diketahui mengalami kelebihan pembayaran hingga mencapai Rp750 juta. Diantaranya, Jalan Surken senilai Rp600 juta dan Masjid Agung senilai Rp150 juta.