Juruketik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor memberi santunan kepada anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), dan petugas PAM TPS yang meninggal dunia saat menjalankan tugas pada Pemilu 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat Darma Djufri mengatakan, kunjungan ini untuk silaturahmi sekaligus memberikan santunan bagi dua penyelenggara badan ad hoc Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilaporkan meninggal dunia.
“Hari ini kami mengunjungi dua orang badan ad hoc yang memang sudah dilaporkan meninggal dunia setelah pencoblosan pada 14 Februari lalu,” kata Darma Djufri.
Adapun, Anggota KPPS yang meninggal adalah Andi Anam yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 30 di Kelurahan Tanah Baru.
Sedangkan, Moch Solihin yang merupakan anggota Linmas bertugas di TPS 01 Kelurahan Cibuluh.
“Kedua almarhum ini bertugas di Kecamatan Bogor Utara, dan meninggal pada saat terhitung masih bekerja sebagai badan ad hoc periode 25 Januari hingga 25 Februari 2024 ,” ucap dia.
Keduanya mendapatkan nilai santunan sebesar Rp 36 juta, dan uang untuk pemakaman sebesar Rp10 juta.
“Untuk besaran, santunan sebesar Rp 36 juta dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta,” katanya.
Darma Djufri menyebut, santunan yang meninggal dunia bagi penyelenggara badan ad hoc pemilu tersebut telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Selain itu, secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.
Lebih lanjut, Darma Djufri menambahkan besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
“Jadi santunan yang kami serahkan secara nominal memang tidak bisa menggantikan peran sebagai seorang suami, seorang ayah tapi setidaknya harapannya bisa membantu untuk keluarga,” papar dia.
Menurut dia, total santunan yang diberikan Rp46 juta ini akan disalurkan melalui transfer bank.