SURABAYA – Anak perusahaan PTPN III (Persero) Holding Perkebunan yang bergerak dikomoditi Gula, PT Sinergi Gula Nusantara (SGN), gelar Petunjuk dan himbauan kepada karyawan untuk melaporkan SPT Tahunan atau (Surat Pemberitahuan) Tahunan atas pembayaran pajak penghasilan (PPh) yang telah disetorkan kepada negara.
“Petunjuk dan himbauan secara bertahap sejak penerbitan bukti potong PPh oleh perusahaan, kami sampaikan kepada seluruh karyawan di lingkungan Unit Kerja perusahaan, target seluruh karyawan seratus persen melaporkan SPT atau surat pemberitahuan tahunan atas pembayaran pajak penghasilan, ini merupakan Implikasi Self Assessment”, ungkap Handy Ermawan Kepala Sub Divisi Pajak dan Asuransi SGN Senin (18/03) di Surabaya.
Menurut Handy selain himbauan terkait laporan pajak tahunan untuk dilakukan sebelum akhir Maret, pihaknya juga menghimbau karyawan SGN untuk dilakukan validasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) – NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Sebelumnya integrasi NIK dengan NPWP akan dilakukan 1 Januari 2024, tapi kini diundur jadi pertengahan tahun 2024.