Juruketik.com – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) razia minuman keras (miras) di wilayah Ranggamekar–Pamoyanan, Kecamatan Bogor Selatan pada Selasa, 24 Februari 2026 malam.
Razia tersebut menyasar sebuah kios miras yang beroperasi dengan modus berkedok warung jamu dan dinilai meresahkan masyarakat, terlebih beroperasi saat bulan suci Ramadan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kota Bogor, Pupung W Purnama mengatakan, pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga terkait dugaan praktik penjualan miras terselubung.
“Kami merespons cepat laporan dari masyarakat Ranggamekar dan Pamoyanan yang resah. Malam ini kami membuktikan bahwa ada aktivitas penjualan miras yang disamarkan dengan berjualan jamu,” ujar Pupung.
Ia memimpin langsung tim di lapangan untuk menyisir lokasi di sepanjang Jalan R.E. Soemantadiredja. Berdasarkan hasil pemantauan, petugas berhasil membongkar kedok toko jamu yang ternyata menyimpan stok minuman beralkohol dari berbagai merek di balik meja dagangannya.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita sebanyak 40 botol miras yang kerap disebut warga sebagai “minuman setan”. Seluruh barang bukti kemudian diangkut ke Markas Komando Satpol PP Kota Bogor untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
“Kita mengamankan 40 botol miras. Saat ini kita angkut ke mako untuk kita data,” terangnya.
Pupung menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang mencoba mengganggu kekhusyukan Ramadan dengan menjual barang-barang terlarang secara sembunyi-sembunyi.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang berani melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada pihak berwenang.
“Kami memberikan apresiasi kepada warga yang peduli terhadap lingkungan. Komitmen kami jelas, Satpol PP akan terus melakukan pembersihan dan pengawasan rutin agar suasana Ramadan di Kota Bogor tetap kondusif dan tertib,” tegasnya. (3RY)









