Juruketik.com – Wali Kota Bogor, Bima Arya mengaku sudah menutup pintu bagi Holywings Indonesia untuk bisa membuka usaha di Kota Bogor.
Hal ini dilakukan imbas ditemukannya pelanggaran yang dilakukan Kafe Evlis, yang masih terafiliasi dengan Holywings Indonesia, menjual minuman keras (miras) diatas 5 persen.
“Ya (blacklist), dari awal kan kita panjang, kalau ini izin biasa mungkin biasa aja, tapi karena dari awal saya berikan catatan panjang sekali, begitu dilanggar ya selesai sudah,” kata Bima Arya kepada wartawan, Jumat (1/7).
Menurutnya, blacklist yang dilakukan dirinya sebagai wali kota terhadap pengusaha merupakan hal yang wajar. Apalagi, berdasarkan hasil rapat yang dilakukan, ditemukan bukti-bukti yang cukup kuat adanya pelanggaran berat yang dilakukan Kafe Elvis eks Holywings Bogor.
Diantaranya, menjual miras diatas 5 persen, proses ganti nama tidak dilakukan dengan baik, serta tidak membangun situasi yang kondusif atau silaturahmi dengan semua pihak.
“Padahal ini yg sedari awal kita titipkan ke Hollywings. Jadi kemudian kami memutuskan untuk mencabut semua izin operasional dan izin usaha, sehingga tidak bisa beroperasi lagi,” ucap Bima Arya.
Soal bagaimana jika mereka tetap mendaftarkan lagi usahanya ke pemerintah, diakui Bima Arya, tentunya sebagai wali kota ia akan mengecek terlebih dahulu siapa pihak yang mengajukan.
Apabila, pihak yang mengajukan izin usaha masih dari kalangan Holywings, tentu ia tidak akan memberikan izin tersebut.
Discussion about this post