Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS

Catat! Pemkot Bogor Larang SOTR hingga THM Beroperasi Selama Bulan Puasa 2025 di Kota Bogor

1 Maret 2025 19:34
in BERITA TERKINI, BERITA UTAMA, BOGOR RAYA
6 1
0
Catat! Pemkot Bogor Larang SOTR hingga THM Beroperasi Selama Bulan Puasa 2025 di Kota Bogor

Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim.

Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Pemerintah Kota atau disingkat Pemkot Bogor secara resmi melarang aktivitas Saur On The Road (SOTR) dan Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi selama bulan puasa atau Ramadhan 2025.

Larangan ini diperkuat dengan keluarnya Surat Edaran (SE) bernomor 300/Kep.73-BAKESBANGPOL/2025 tentang Pelaksanaan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat terhadap Gangguan selama Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M di Kota Bogor.

Dalam surat yang ditandatangani Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, ditekankan kewajiban setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha untuk menjaga dan memelihara ketertiban umum, ketenteraman, serta menciptakan suasana kebatinan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

SE yang ditetapkan pada 28 Februari 2025 di Kota Bogor ini menegaskan bahwa kegiatan usaha hiburan malam atau THM seperti karaoke atau sejenisnya, serta panti pijat atau sejenisnya dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadhan.

Selain itu, rumah makan, warung makan, atau usaha sejenisnya diperbolehkan beroperasi pada siang hari selama bulan Ramadhan, dengan menutup area makan menggunakan tirai.

Selanjutnya, terdapat larangan memproduksi, menjual, dan menyalakan petasan selama bulan Ramadan dan pada malam takbiran.

“Begitu juga dengan larangan mengadakan kegiatan sahur on the road (SOTR) di wilayah Kota Bogor,” kata Dedie A Rachim, baru-baru ini.

Sementara, untuk kegiatan bazar Ramadhan di Kota Bogor juga diwajibkan menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta berkoordinasi dengan aparat di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Bagi yang melanggar ketentuan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. (Adm)

Tags: Dedie A RachimPemkot BogorSOTRTHMWali Kota Bogor

BERITA LAINYA

Jawab Dilema Pelaku Industri Akuakultur! Guru Besar IPB University Ciptakan Mikrokapsul Sinbiotik atasi Infeksi Ikan dan Udang

Jawab Dilema Pelaku Industri Akuakultur! Guru Besar IPB University Ciptakan Mikrokapsul Sinbiotik atasi Infeksi Ikan dan Udang

by admin juruketik
18 Agustus 2025 12:27
0

Juruketik.com - Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University, Prof Munti Yuhana menciptakan inovasi mikrokapsul sinbiotik, yang...

Soal Polemik Royalti Musik, PHRI Kota Bogor Minta Dievaluasi

Soal Polemik Royalti Musik, PHRI Kota Bogor Minta Dievaluasi

by admin juruketik
17 Agustus 2025 15:05
0

Juruketik.com - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay, angkat suara terkait polemik royalti musik...

Gelar Pertemuan, Wali Kota dan Bupati Bogor Bahas Aset hingga Penataan Batas Wilayah

Gelar Pertemuan, Wali Kota dan Bupati Bogor Bahas Aset hingga Penataan Batas Wilayah

by admin juruketik
17 Agustus 2025 14:15
0

Juruketik.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus memperkuat sinergi dalam pembangunan daerah. Hal tersebut terungkap...

Polisi Tangkap Dua Pelaku Koboi Jalanan di Kota Bogor, Tembak Korban Gunakan Airsoft Gun, Motifnya Dendam Lama di Sekolah

Polisi Tangkap Dua Pelaku Koboi Jalanan di Kota Bogor, Tembak Korban Gunakan Airsoft Gun, Motifnya Dendam Lama di Sekolah

by admin juruketik
16 Agustus 2025 18:22
0

Juruketik.com - Jajaran kepolisian dari Polresta Bogor Kota berhasil menangkap dua pelaku koboi jalanan di wilayah Kota Bogor pada Sabtu,...

Next Post
Miris! Rumah Warga di Muarasari Menggantung Imbas TPT Longsor di Sungai Cibalok Bogor

Miris! Rumah Warga di Muarasari Menggantung Imbas TPT Longsor di Sungai Cibalok Bogor

Rekomendasi

BRI Cilangkap Maksimalkan Pelayanan Jelang Idul Fitri, Cek Mesin ATM Secara Berkala

BRI Cilangkap Maksimalkan Pelayanan Jelang Idul Fitri, Cek Mesin ATM Secara Berkala

13 Maret 2025 22:02
Mereka yang Ikut Berjasa

Mereka yang Ikut Berjasa

1 Maret 2023 16:47

Berita Populer

  • Punya Rumah Subsidi Pertama? Ini Perintilan yang Sering Dilupakan Pasutri Baru

    Punya Rumah Subsidi Pertama? Ini Perintilan yang Sering Dilupakan Pasutri Baru

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Muskab Perbakin Kabupaten Bogor 2025 Berlangsung Alot, Suara Dua Calon Ketua Imbang, Perbakin Jawa Barat Tunjuk Caretaker

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Menilik Kebun Anggur Sultan Anggola Garden di Bogor: Ditanami Berbagai Varietas Luar Negeri, Bisa Dipetik Langsung dari Pohonnya

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • 404 Calon Jamaah Haji Kota Bogor Berangkat ke Tanah Suci

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Siapa Cocok jadi Sekda Kota Bogor? Denny Mulyadi, Eko Prabowo atau Sri Nowo Retno

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist