Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS

Catat! Pemkot Bogor Larang SOTR hingga THM Beroperasi Selama Bulan Puasa 2025 di Kota Bogor

1 Maret 2025 19:34
in BERITA TERKINI, BERITA UTAMA, BOGOR RAYA
6 0
0
Catat! Pemkot Bogor Larang SOTR hingga THM Beroperasi Selama Bulan Puasa 2025 di Kota Bogor

Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim.

Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Pemerintah Kota atau disingkat Pemkot Bogor secara resmi melarang aktivitas Saur On The Road (SOTR) dan Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi selama bulan puasa atau Ramadhan 2025.

Larangan ini diperkuat dengan keluarnya Surat Edaran (SE) bernomor 300/Kep.73-BAKESBANGPOL/2025 tentang Pelaksanaan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat terhadap Gangguan selama Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M di Kota Bogor.

Dalam surat yang ditandatangani Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, ditekankan kewajiban setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha untuk menjaga dan memelihara ketertiban umum, ketenteraman, serta menciptakan suasana kebatinan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

SE yang ditetapkan pada 28 Februari 2025 di Kota Bogor ini menegaskan bahwa kegiatan usaha hiburan malam atau THM seperti karaoke atau sejenisnya, serta panti pijat atau sejenisnya dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadhan.

Selain itu, rumah makan, warung makan, atau usaha sejenisnya diperbolehkan beroperasi pada siang hari selama bulan Ramadhan, dengan menutup area makan menggunakan tirai.

Selanjutnya, terdapat larangan memproduksi, menjual, dan menyalakan petasan selama bulan Ramadan dan pada malam takbiran.

“Begitu juga dengan larangan mengadakan kegiatan sahur on the road (SOTR) di wilayah Kota Bogor,” kata Dedie A Rachim, baru-baru ini.

Sementara, untuk kegiatan bazar Ramadhan di Kota Bogor juga diwajibkan menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta berkoordinasi dengan aparat di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Bagi yang melanggar ketentuan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. (Adm)

Tags: Dedie A RachimPemkot BogorSOTRTHMWali Kota Bogor

BERITA LAINYA

Pemkot Bogor Gencar Kampanye Antikorupsi

Pemkot Bogor Gencar Kampanye Antikorupsi

by admin juruketik
27 Juni 2025 20:04
0

Jurukwtik.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui berbagai strategi berbasis sistem dan partisipasi publik. Salah...

DPRD dan Dekopimda Bahas Penguatan Koperasi Daerah di Kota Bogor

DPRD dan Dekopimda Bahas Penguatan Koperasi Daerah di Kota Bogor

by admin juruketik
26 Juni 2025 12:47
0

Juruketik.com - Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, menerima audiensi Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopimda) Kota Bogor pada Selasa,...

DPRD Kota Bogor Terima Audiensi YDAI, Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

DPRD Kota Bogor Terima Audiensi YDAI, Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

by admin juruketik
26 Juni 2025 12:40
0

Juruketik.com - Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil menerima audiensi dari Yayasan Difable Action Indonesia (YDAI) di Ruang Rapat...

Ketua DPRD Adityawarman Adil Harap SDM Berkualitas dari Training Center Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor

Ketua DPRD Adityawarman Adil Harap SDM Berkualitas dari Training Center Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor

by admin juruketik
26 Juni 2025 12:21
0

Juruketik.com - Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil menghadiri peresmian Training Center milik Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor yang berlokasi...

Next Post
Miris! Rumah Warga di Muarasari Menggantung Imbas TPT Longsor di Sungai Cibalok Bogor

Miris! Rumah Warga di Muarasari Menggantung Imbas TPT Longsor di Sungai Cibalok Bogor

Rekomendasi

Bima Arya Lantik Pejabat di Jalan Pedati, Sampaikan 5 Hal Jadi Pemimpin dan ASN Hebat

Bima Arya Lantik Pejabat di Jalan Pedati, Sampaikan 5 Hal Jadi Pemimpin dan ASN Hebat

4 Januari 2024 12:02
Kota Bogor Status Siaga Bencana Hingga Maret 2024

Kota Bogor Status Siaga Bencana Hingga Maret 2024

8 Desember 2023 13:02

Berita Populer

  • 404 Calon Jamaah Haji Kota Bogor Berangkat ke Tanah Suci

    404 Calon Jamaah Haji Kota Bogor Berangkat ke Tanah Suci

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Menilik Kebun Anggur Sultan Anggola Garden di Bogor: Ditanami Berbagai Varietas Luar Negeri, Bisa Dipetik Langsung dari Pohonnya

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Anak Pengacara Ternama Farida Felix jadi Tersangka Pembunuhan Satpam di Bogor, Pelaku Terancam Dihukum Seumur Hidup

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kota Bogor Luncurkan Logo HJB ke-543 ‘Raksa Jagaditha’, Ini Filosofinya

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Lokasi Salat Idul Fitri 2025 Pejabat di Bogor: Bupati Bogor Rudy Susmanto di Tegar Beriman, Wali Kota Bogor Dedie A Rachim di Kebun Raya

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist