Juruketik.com – Pemerintah Kota atau disingkat Pemkot Bogor secara resmi melarang aktivitas Saur On The Road (SOTR) dan Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi selama bulan puasa atau Ramadhan 2025.
Larangan ini diperkuat dengan keluarnya Surat Edaran (SE) bernomor 300/Kep.73-BAKESBANGPOL/2025 tentang Pelaksanaan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat terhadap Gangguan selama Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M di Kota Bogor.
Dalam surat yang ditandatangani Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, ditekankan kewajiban setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha untuk menjaga dan memelihara ketertiban umum, ketenteraman, serta menciptakan suasana kebatinan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
SE yang ditetapkan pada 28 Februari 2025 di Kota Bogor ini menegaskan bahwa kegiatan usaha hiburan malam atau THM seperti karaoke atau sejenisnya, serta panti pijat atau sejenisnya dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadhan.
Selain itu, rumah makan, warung makan, atau usaha sejenisnya diperbolehkan beroperasi pada siang hari selama bulan Ramadhan, dengan menutup area makan menggunakan tirai.
Selanjutnya, terdapat larangan memproduksi, menjual, dan menyalakan petasan selama bulan Ramadan dan pada malam takbiran.
“Begitu juga dengan larangan mengadakan kegiatan sahur on the road (SOTR) di wilayah Kota Bogor,” kata Dedie A Rachim, baru-baru ini.
Sementara, untuk kegiatan bazar Ramadhan di Kota Bogor juga diwajibkan menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta berkoordinasi dengan aparat di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Bagi yang melanggar ketentuan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. (Adm)