Juruketik.com – Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim menanggapi wacana pengambilalihan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
Menurutnya, langkah tersebut sah-sah saja, sepanjang prosesnya dilakukan bertahap dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Bagi kami tidak masalah, selama prosesnya bertahap dan benar-benar beralih status menjadi RSUD Provinsi Jabar,” kata Dedie Rachim.
Baca Juga: Diminati Pemprov Jabar, Pemkot Bakal Kehilangan Satu BUMD di Kota Bogor?
Dedie menjelaskan, keberadaan RSUD tingkat provinsi di wilayah Jabodetabek masih sangat terbatas, bahkan di Bogor hingga kini belum ada.
Sementara itu, RSUD Kota Bogor dinilai sudah memiliki sarana dan prasarana yang memadai serta pelayanan yang baik, sehingga wajar apabila Pemprov Jabar berminat untuk mengelolanya.
“Pada prinsipnya RSUD tingkat provinsi di Jabodetabek itu relatif sedikit, bahkan di Bogor belum ada. Dengan kondisi RSUD Kota Bogor yang memadai dan pelayanannya bagus, tentu ada keinginan dari provinsi untuk mengelola,” ucapnya.
Ia menekankan, yang terpenting adalah masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan optimal tanpa membedakan asal domisili pasien.
“Sampai saat ini kita tidak pernah membeda-bedakan, apakah pasien dari Kota Bogor atau luar kota. Yang penting masyarakat terlayani,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dedie menyebut adanya peluang bagi Pemkot Bogor untuk merencanakan pembangunan rumah sakit baru apabila RSUD Kota Bogor resmi menjadi milik provinsi.
“Tentu saja ini kesempatan bagi Pemkot Bogor untuk membuat RSUD baru lagi. Jadi bisa ada RSUD provinsi, ada juga RSUD milik kota. Semua demi pelayanan terbaik untuk masyarakat,” katanya.
Dedie juga mengingatkan bahwa rencana pembangunan RS tipe A di wilayah Rancamaya sempat diusulkan, namun terkendala anggaran dari pemerintah pusat.
Saat ini, RS Marzuki Mahdi justru ditingkatkan statusnya menjadi Pusat Kesehatan Jiwa Nasional dengan dukungan perbaikan sarana dan prasarana.
“Namanya rumah sakit pemerintah, kantong kiri kantong kanan sama saja. Tinggal nanti prosesnya ditempuh sesuai aturan,” pungkasnya. (3RY)















