Juruketik.com – Maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia harus disikapi bersama oleh semua pihak dan diperlukan pembenahan secara menyeluruh dari sistem pengaduan hingga pelayanan, pencegahan dan penindakan secara langsung.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka saat menjadi narasumber dalam seminar sosialisasi pemahaman hak perempuan serta pencegahan TPPO bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Bertempat di aula Klub Bogor Raya, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor pada Kamis, 20 Juli 2023, seminar diikuti puluhan aktifis perempuan Kota Bogor dan masyarakat umum.
“Sekarang ini banyak pembahasan yang menyita perhatian masyarakat terutama isu perempuan dan anak. Dalam seminar ini, kita memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa saat ini marak terjadi TPPO dengan modus berbasis online. Dan itu harus disikapi bersama-sama,” ucapnya.
Diah mengatakan bahwa TPPO berbasis online tentunya harus menjadi perhatian semua pihak. Diah menilai harus ada inovasi dari hal yang mendasar misal inovasi dalam sistem pelaporan, perlindungan hingga pendekatan dengan partisipasi komunitas, monitoring lingkungan namun tidak melanggar privasi.
“Orang yang mengalami TPPO atau kekerasan terhadap perempuan dan anak setidaknya bisa mengadu, melapor dan merasa terlindungi, intinya itu. Jadi diperlukan pembenahan untuk memperkuat setiap portal pengaduan online dari sistemnya, sekarang akses komunikasi itu gampang, tinggal bagaimana sistem online ini bisa responsif dan memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat,” jelasnya.
Menurut Diah, penguatan portal-portal pengaduan online terkait TPPO, kekerasan terhadap anak dan perempuan, tindak pidana kekerasan seksual dan sebagainya harus mulai dikembangkan berbasis komunitas dengan pelayanan yang sigap, cepat tanggap dalam merespon laporan-laporan.
“Portal pengaduan online tentunya harus real time dan responsif, portal ini kan secara online hanya berupa media, jadi solusinya di respon pelayanan dari portal online tersebut, sehingga kita harapkan bisa menggambarkan kinerja yang efektif,” tegasnya.
Selebihnya, sambung Diah, diharapkan juga hukum itu harus “bicara” yang sifatnya lebih implementatif, jangan kemudian kuat dikerangka norma tetapi lemah dipenindakan. Seperti diketahui, masih kata Diah, dalam banyak kasus TPPO maupun kekerasan terhadap perempuan dan anak penindakannya ada istilahnya saling backup hukum.
“Untuk itu kita berharap hukum itu bisa berpihak kepada korban dan membangun rasa keadilan ditengah masyarakat sehingga masyarakat tidak kebingungan ketika berhadapan dengan hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten Deputi (Asdep) Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Prijadi Santoso mengaku bahwa dalam pencegahan TPPO Kementerian PPPA selama ini telah bekerjasama dengan berbagai pihak seperti elemen masyarakat, lembaga pemerintah, organisasi, aktifis dan sebagainya yang secara langsung melakukan kegiatan sosialisasi pemahaman dalam pencegahan dan penanganan TPPO.
Maraknya kasus kekerasan yang dilaporkan, menurut Prijadi bukan hanya sekadar peningkatan saja, bisa juga menandakan bahwa masyarakat sudah berani untuk melaporkan apa yang dialaminya.
“Karena masih banyak masyarakat yang takut ketika menjadi korban tidak melakukan pelaporan, oleh karenanya dengan kami bekerjasama melibatkan berbagai pihak supaya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar berani mengadu jika mengalami tindak kekerasan atau TPPO,” ungkapnya
Prijadi menyebut bahwa faktor yang menyebabkan kasus TPPO antara lain karena tingkat kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan masyarakat, budaya hidup yang konsumtif, pengangguran, kebiasaan migrasi untuk memperbaiki nasib dan meningkatnya jaringan kejahatan terorganisir lintas batas negara.
“Dalam kasus TPPO ini kebanyakan korban atau masyarakat yang mengalaminya itu dikarenakan kondisi hidup atau kemiskinan serta kebiasaan migrasi untuk memperbaiki nasib. Padahal tanpa disadari mereka terjebak dalam kasus TPPO, bahkan kasus TPPO di luar negeri modusnya yakni perekrutan tenaga kerja misal menjadi operator judi online, customer service di sebuah perusahaan hingga menjadi operator e-commerce di aplikasi jual beli online,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Prijadi, diperlukan kerjasama dengan berbagai pihak termasuk elemen masyarakat sebagai upaya pencegahan maupun penanganan pada kasus TPPO. “Partisipasi masyarakat tentunya sangat penting dalam hal ini, bagaimana upaya pencegahan dan memberikan pemahaman agar tidak terjebak dalam kasus TPPO,” katanya.(Red)