Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS

Raperda Perlindungan Dampak Pinjol Kota Bogor Gagal Disahkan

3 tahun ago
in ADVERTORIAL, BERITA TERKINI, BOGOR RAYA, POLITIK
188 0
0
Raperda Perlindungan Dampak Pinjol Kota Bogor Gagal Disahkan
Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Ilegal atau yang sering disebut oleh masyarakat sebagai Raperda Pinjol gagal disahkan. Hal ini dikemukakan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Sendhy Pratama dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bogor, Senin (24/7).

Sendhy mengungkapkan bahwa Raperda inisiatif DPRD Kota Bogor ini gagal disahkan setelah mendapatkan hasil evaluasi dari Bagian Hukum Pemerintah Propinsi Jawa Barat. Sejatinya Raperda ini akan disahkan pada paripurna DPRD yang dilaksanakan hari Selasa (25/7) kemarin. Ada dua poin utama dalam surat fasilitasi Gubernur Jawa Barat yang mendasari ditolaknya usulan Raperda ini. Poin pertama adalah pinjam-meminjam merupakan ranah privat dalam kaca mata sistem hukum positif di Indonesia.

 

•Ketua Tim Pansus Raperda Pinjol, Sendhy Pratama saat memimpin rapat pansus bersama SKPD terkait
• Ketua Tim Pansus Raperda Pinjol, Sendhy Pratama saat memimpin rapat pansus bersama SKPD terkait

“Poin kedua, peraturan pinjaman ilegal termasuk pinjaman online ilegal, bank keliling, koperasi liar, rentenir atau sebutan lainnya secara spesifik tidak ada dalam peraturan perundang-undangan. Namun, kegiatan pinjam-meminjam merupakan jenis kegiatan yang lahir dari sebuah perikatan yang diatur dalam KUH Perdata sebagai ranah hukum privat. Dengan demikian, tidak bisa diatur melalui sebuah peraturan daerah. Ini dua poin yang disampaikan oleh Pemprov Jawa Barat”, jelas Sendhy.

Pemprov Jawa Barat selanjutnya memberikan opsi terkait langkah yang dapat diambil oleh Pemerintah Kota Bogor dalam mengambil peran guna mencegah dan melindungi masyarakat dari dampak pinjaman ilegal yang diantaranya dapat dilakukan melalui penguatan lembaga mikro keuangan daerah, penguatan koperasi simpan pinjam, penguatan BUMD yang berbentuk Bank Perkreditan Rakyat, melakukan sosialisasi dan memasukkan norma yang dituangkan didalam usulan Raperda kedalam Perda yang sudah ada.

 

“Pansus sudah berjuang maksimal. Banyak isi-isi pasal yang kita sesuaikan terkait urusan privat agar perda ini dapat disahkan tanpa menghilangkan substansi  perlindungan dan pencegahannya. Rekomendasi Pemprov terkait penguatan lembaga mikro keuangan daerah, BUMD, dan langkah-langkah lainnya sebenarnya juga sudah kita masukkan dalam pasal-pasal raperda yang diajukan”, imbuh Sendhy.

•Suasana rapat kerja Tim Pansus Raperda Pinjol di ruang Bapemperda DPRD Kota Bogor
• Suasana rapat kerja Tim Pansus Raperda Pinjol di ruang Bapemperda DPRD Kota Bogor

Dirinya menambahkan bahwa Pansus tetap memberikan rekomendasi untuk melindungi masyarakat dan mencegah dampak negatif dari pinjaman ilegal ini. Mulai dari yang sifatnya pencegahan, penanganan pengaduan dan perlindungan masyarakat, hingga peningkatan perekonomian.

“Kami tetap merekomendasikan beberapa langkah yang bisa diambil. Baik berupa kebijakan daerah yang mengatur peran lembaga keuangan mikro, penanganan pengaduan dan perlindungan masyarakat, penguatan bantuan hukum, hingga upaya peningkatan perekonomian, tutup Sendhy.

 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya. Tercatat, dua Raperda inisiatif DPRD Kota Bogor yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan layanan terhadap masyarakat gagal disahkan akibat tidak disetujui oleh Pemprov Jawa Barat, yaitu Raperda Santunan Kematian dan Raperda Pinjol.

•Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menerima laporan dari Tim Pansus Raperda Pinjol pada Rapat Banmus DPRD Kota Bogor
• Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menerima laporan dari Tim Pansus Raperda Pinjol pada Rapat Banmus DPRD Kota Bogor

“Semangat disusunnya Raperda Pinjol ini dikarenakan banyaknya kasus yang menimpa masyarakat di Kota Bogor. Banyak warga yang mengeluhkan fenomena korban bank keliling, rentenir, dan pinjol. Dengan bunga yang tinggi telah menjerat warga dan menimbulkan masalah sosial, ekonomi, hingga rumah tangga. Seharusnya Pemprov melihat hal ini”, ungkap Atang.

Pertimbangan karena belum diatur dalam peraturan perundang-undangan dinilai juga tidak bisa dijadikan alasan penolakan selama tidak ada aturan pasal yang melanggar peraturan yang ada diatasnya.

 

“Seharusnya bisa diijinkan untuk disahkan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Ini mengisi ruang kosong yang sifatnya lokal dengan tujuan untuk mencegah dampak negatif kepada masyarakat”, imbuh Atang.

•Suasana rapat Banmus DPRD Kota Bogor saat menerima laporan dari Tim Pansus Pinjol terkait evaluasi Gubernur Jawa Barat
• Suasana rapat Banmus DPRD Kota Bogor saat menerima laporan dari Tim Pansus Pinjol terkait evaluasi Gubernur Jawa Barat

Atas kegagalan disahkannya Raperda Pinjol ini, DPRD melalui Badan Musyawarah menyepakati untuk meneruskan beberapa rekomendasi Pansus dan rekomendasi Banmus kepada pihak-pihak terkait. Salah satunya dengan bersurat kepada DPR RI agar ada aturan UU terkait masalah ini.

“Ikhtiar insya Allah tetap akan dilanjutkan oleh DPRD dengan berkirim surat kepada DPR RI tentang betapa pentingnya keberadaan UU yang dapat mengatur masalah ini. Dampak pinjaman ilegal ini sudah bersifat nasional. Kami akan sampaikan konsideran berikut lampiran naskah akademik serta dinamika persoalan di lapangan”, jelas Atang.

 

Selain itu, DPRD Kota Bogor juga memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan penguatan lembaga keuangan daerah, penanganan pengaduan, perlindungan, dan pendampingan hukum, serta penguatan peran lembaga keuangan daerah.

“Secepatnya kita akan duduk bersama Pemkot untuk merumuskan 3 langkah. Pencegahan berupa sosialisasi dan edukasi. Pendampingan hukum terhadap pengaduan masyarakat. Serta menguatkan peran BPR Bank Kota Bogor sebagai lembaga keuangan daerah yang menyediakan skema pinjaman terjangkau kepada masyarakat”, pungkas Atang.(Advertorial)

Tags: DPRDKota BogorPinjolRaperda

BERITA LAINYA

Viral Kabar Mobil Dinas Disperumkim Bogor Nunggak Pajak, Kadis Chusnul Bilang Begini

Viral Kabar Mobil Dinas Disperumkim Bogor Nunggak Pajak, Kadis Chusnul Bilang Begini

by admin juruketik
10 Juni 2026
0

Juruketik.com - Isu dugaan mobil dinas di Disperumkim Kota Bogor menunggak pajak kendaraan sejak tahun 2021 ramai diperbincangkan publik. Kepala...

Viral! Satpam Kota Wisata Gunung Putri Dikeroyok Sekelompok Pria, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Viral! Satpam Kota Wisata Gunung Putri Dikeroyok Sekelompok Pria, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

by admin juruketik
10 Juni 2026
0

Juruketik.com - Kasus pengeroyokan terhadap seorang satpam di kawasan Kota Wisata Cibubur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor viral di media...

Apa Kabar Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan ASN di Lingkungan Pemkab Bogor? Inspektorat Ungkap Fakta Terbaru

Apa Kabar Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan ASN di Lingkungan Pemkab Bogor? Inspektorat Ungkap Fakta Terbaru

by admin juruketik
10 Juni 2026
0

Juruketik.com - Perkembangan kasus dugaan jual beli jabatan yang menyeret sejumlah oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten...

Kabupaten Bogor Kembali Raih WTP dari BPK, Ketua DPRD Sastra Winara: Bukti Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Kabupaten Bogor Kembali Raih WTP dari BPK, Ketua DPRD Sastra Winara: Bukti Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

by admin juruketik
10 Juni 2026
0

Juruketik.com - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Bogor kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI...

Next Post
Hari ini Dibuka Pendaftaran Calon Dirut Perumda BPR Bank Kota Bogor

Hari ini Dibuka Pendaftaran Calon Dirut Perumda BPR Bank Kota Bogor

Akselerasi Pengentasan Stunting, Swiss-Belinn dan Lions Club Bantu 50 Anak di Bogor Timur

Akselerasi Pengentasan Stunting, Swiss-Belinn dan Lions Club Bantu 50 Anak di Bogor Timur

Bima Arya dan Yane Ardian ‘Mejeng’ di Menteng, Kenalkan Maskot Rubo

Bima Arya dan Yane Ardian ‘Mejeng’ di Menteng, Kenalkan Maskot Rubo

Meriahnya Hari Anak Nasional di Kota Bogor

Meriahnya Hari Anak Nasional di Kota Bogor

Ketua Bapemperda memimpin rapat evaluasi Perda P4S bersama SKPD Kota Bogor

Maraknya Kasus Penularan Penyimpangan Seksual, DPRD Evaluasi Pelaksanaan Perda P4S

BERITA POPULER

  • Apa Kabar Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan ASN di Lingkungan Pemkab Bogor? Inspektorat Ungkap Fakta Terbaru

    Apa Kabar Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan ASN di Lingkungan Pemkab Bogor? Inspektorat Ungkap Fakta Terbaru

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Kota Bogor Masuki Musim Kemarau, Damkar Ingatkan Bahaya Kebakaran Akibat Puntung Rokok dan Bakar Sampah

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kabupaten Bogor Kembali Raih WTP dari BPK, Ketua DPRD Sastra Winara: Bukti Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Lansia Tewas Tertabrak Kereta di Bojonggede, Sempat Diperingatkan Masinis

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Rudy Susmanto Punya Misi Khusus Lewat Turnamen Biliar Bupati Cup 2026, Apa Itu?

    8 shares
    Share 3 Tweet 2

Rekomendasi

Tok! DPRD Kota Bogor Lanjutkan Pembahasan Raperda Fasilitasi Pelayanan Haji

Tok! DPRD Kota Bogor Lanjutkan Pembahasan Raperda Fasilitasi Pelayanan Haji

26 April 2023
Atang-Annida Siap 100 Persen Debat Pilwalkot: Kami Yakin Program Bogor Nyaman Lebih Diterima

Atang-Annida Siap 100 Persen Debat Pilwalkot: Kami Yakin Program Bogor Nyaman Lebih Diterima

7 November 2024
Segini Harta Kekayaan Calon Wakil Wali Kota Bogor 2024: Melli Darsa Terkaya, Teddy Risandi Paling Buncit

Segini Harta Kekayaan Calon Wakil Wali Kota Bogor 2024: Melli Darsa Terkaya, Teddy Risandi Paling Buncit

7 Oktober 2024
Upacara HUT RI 78, Ketua DPRD Baca Teks Proklamasi

Upacara HUT RI 78, Ketua DPRD Baca Teks Proklamasi

18 Agustus 2023
Revitalisasi Pasar Merdeka dimulai, Perumda PPJ Mulai Bangun TPS

Revitalisasi Pasar Merdeka dimulai, Perumda PPJ Mulai Bangun TPS

24 Agustus 2024 - Updated on 7 Oktober 2024
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto ajak Masyarakat Amalkan Nilai-nilai Luhur Pancasila dalam Berkehidupan

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto ajak Masyarakat Amalkan Nilai-nilai Luhur Pancasila dalam Berkehidupan

1 Juni 2024 - Updated on 25 Januari 2025
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI

© 2022 <a href="https://juruketik.com/" All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist