Juruketik.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor mengungkapkan sedikitnya lima perusahaan diduga menjadi penyebab pencemaran lingkungan di aliran Sungai Cileungsi, Kecamatan Gunung Putri.
Meski demikian, penetapan pelanggaran dan pemberian sanksi masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel limbah yang telah diambil.
Apabila hasil uji laboratorium membuktikan adanya pelanggaran dan perusahaan tidak menjalankan rekomendasi perbaikan, DLH Kabupaten Bogor menegaskan siap mencabut izin operasional sebagai bentuk sanksi tegas.
Baca Juga: Sungai Ciparigi Diduga Tercemar Limbah dari Hotel dan Mall, Warga Bogor Resah Bau Menyengat
“Indikasinya ada lima perusahaan, tapi kita menunggu hasil lab-nya terlebih dahulu, supaya apa yang menjadi problem dalam pencemaran itu, dapat bisa kita lakukan perbaikan mekanisme lingkungannya,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya belum lama ini.
Jika tidak mengindahkan apa yang direkomendasikan nanti, sambung Teuku, maka perusahaan-perusahaan tersebut terancam ditutup.
“Tapi kalau mereka tidak menyelesaikan, maka kita cabut izin operasionalnya,” jelas Teuku.
Baca Juga: Miris! Sungai Ciliwung Dipenuhi Popok, Kasur hingga Plastik, Bogor Angkut 1,2 Ton Sampah
Menurutnya, pencabutan izin operasional menjadi bentuk teguran sekaligus sanksi tegas agar persoalan pencemaran limbah di aliran Sungai Cileungsi tidak kembali terjadi.
“Memang kita identifikasi kalau setiap pencemaran disana terdapat perusahaan berbeda, tetapi ada juga perusahaan yang sama. Yah mungkin, mereka sudah memperbaiki, tetapi tetapi karena tidak rutin dilakukan pengawasan maka terjadi lagi, nah makanya kita siapkan pencabutan operasional, supaya mereka tidak beroperasi dulu sementara waktu, sampai menyelesaikan persoalan-persoalannya,” bebernya.
Selain DLH, lanjut Teuku, aparat penegak hukum (APH) juga akan dilibatkan dalam pengawasan dan penanganan persoalan pencemaran limbah di Sungai Cileungsi.
“Dan kita akan bergerak bersama aparat termasuk problem-problem lingkungannya, dan bila perlu kita juga ikut serta membuat laporan ke pihak berwajib, supaya masalah pencemaran limbah ini diselesaikan melalui jalur hukum dan akan kita laporkan ke Polda Jabar,” imbuhnya.
Diketahui, aliran Sungai Cileungsi-Gunungputri, Kabupaten Bogor, menghitam dan mengeluarkan bau menyengat pada Senin 27 Juli kemarin.
Berdasarkan laporan masyarakat, kondisi tersebut diduga dipicu pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari aktivitas industri yang berada di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. (Kha)















