Juruketik.com – Kasus perselingkuhan yang dilakukan dua pegawai di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di Kota Bogor berbuntut panjang. RKH dan AA terancam dipidanakan oleh RNS, yang merupakan suami sah dari AA.
“Jadi saat ini kita sedang mengupayakan buat laporan ke direksi BUMD yang menaungi keduanya,” kata RNS.
“Kita meminta agar direksi untuk memberikan teguran dan hukuman, bila perlu hingga pemutusan hubungan kerja atas tindakannya,” sambungnya.
Menurutnya, laporan sendiri sudah dilayangkan pihaknya sebanyak dua kali ke direksi BUMD yang menaungi keduanya bekerja. Terakhir, laporan diajukan pada 29 Juni 2022.
Akan tetapi, hingga saat ini laporan tersebut belum mendapatkan tanggapan apapun dari jajaran direksi.
Untuk itu, apabila laporan yang sudah diajukan belum mendapatkan tanggapan hingga batas waktu yang ditentukan, pihaknya akan meningkatkan laporan menjadi kasus pidana.
“Kalau laporan direksi ini masih belum ada tanggapan, mungkin mulai ke laporan pidana. Saya akan tingkatkan laporan saya,” ucap dia.
“Makanya saya masih menunggu dari direksinya seperti apa, kalau tidak ada tanggapan sama sekali, kita akan coba membuat laporan polisi,” ujarnya.
Sebelumnya, isu perselingkuhan menghantui salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di Kota Bogor. Dua orang pegawai yang bekerja di perusahaan plat merah di Kota Bogor kedapatan selingkuh.
Parahnya, setelah isu perselingkuhan ini terbongkar, salah satu pegawai BUMD di Kota Bogor ini sampai menggugat cerai suami sahnya.
Adapun, kedua pegawai BUMD di Kota Bogor yang dilaporkan selingkuh yakni pria dengan inisial RKH, sedangkan sang perempuan berinisial AA. Sementara, kasus ini sendiri berhasil dibongkar suami sah AA, yakni RNS.
Discussion about this post