Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS

Dua Perda Kembali di Sahkan DPRD Kota Bogor

18 April 2024 20:41
in BERITA TERKINI, BOGOR RAYA, NASIONAL, POLITIK
155 1
0
Dua Perda Kembali di Sahkan DPRD Kota Bogor
Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor mengesahkan dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Produk Hukum Daerah dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna, Rabu (17/4).

Dalam rapat paripurna, Juru bicara tim Pansus Raperda tentang Produk Hukum Daerah, Anna Mariam Fadhilah, menyampaikan laporan bahwa pembentukan produk hukum harus mencerminkan kesadaran, pandangan hidup, dan nilai keadilan yang berkembang di masyarakat sesuai falsafah bangsa Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 serta selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Sehingga penyusunan Raperda tentang Produk Hukum Daerah sudah disesuaikan dengan penambahan metode omnibus, memperbaiki kesalahan teknis setelah persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam rapat paripurna dan sebelum pengesahan dan pengundangan serta pembentukan produk hukum daerah secara elektronik.

“Kami berharap Perda ini nantinya bisa menjadi pedoman dalam pembentukan produk hukum di Kota Bogor,” ujar Anna.

Setelahnya, juru bicara tim Pansus Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Tirta Pakuan, Safrudin Bima, menyampaikan laporan bahwa penyertaan modal yang diberikan pemerintah kepada Perumda Tirta Pakuan sebesar Rp180,9 miliar yang terdiri dari Rp133 miliar dalam bentuk uang dan Rp47,8 miliar berupa modal atas barang milik daerah.

Sebagaimana yang telah dituangkan didalam Raperda, Safrudin menyebutkan bahwa penyertaan modal akan diberikan secara bertahap sampai tahun 2027, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dengan rincian tahun anggaran 2025 sebesar Rp35,2 miliar, tahun 2026 sebesar Rp16,5 miliar dan tahun 2027 sebesar Rp81,3 miliar

“Kami berharap dengan adanya penyertaan modal ini, hasil dan manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat Kota Bogor baik sekarang maupun di masa yang akan datang,” jelas Safrudin.

Wali Kota Bogor, Bima Arya pun memberikan pandangannya terhadap pembentukan dua Perda ini. Terkait dengan Raperda tentang Produk Hukum Daerah, Bima menyampaikan nantinya akan dijadikan sebagai pedoman dalam pembentukan produk hukum daerah Kota Bogor, sehingga akan memenuhi semua unsur tertib regulasi.

“Jadi semuanya akan tertib kewenangan, tertib prosedur, tertib substansi dan tertib implementasi,” katanya.

Sedangkan, untuk Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Tirta Pakuan, Bima menilai penyertaan modal sebesar Rp180,9 miliar ini memiliki tujuan yang sudah sesuai dengan rencana bisnis Perumda Tirta Pakuan untuk peningkatan debit air yang terdistribusi dengan baik kepada pelanggan, menambah jumlah pelanggan dan menambah laba perusahaan.

“Diharapkan secepatnya dapat terpenuhi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan air bersih dan dapat memenuhi standar pelayanan minimal kepada pelanggan juga menambah cakupan pelanggan dengan jaringan pipa yang terus ditambah dan terakhir tentunya sesuai dengan target kita yaitu meningkatnya pendapatan asli daerah (PAD),” tutup Bima.

Setelah selesai dibacakan laporan dari masing-masin tim pansus dan penyampaian pandangan dari Wali Kota. Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPRD Kota Bogor yang hadir dalam rapat paripurna untuk mengesahkan dan menyetujui dua Raperda tersebut untuk dijadikan Perda yang kemudian ditandatangani keputusan DPRD Kota Bogor terkait penetapan Perda ini.

Tags: Anna Mariam FadhilahAtang TrisnantoDPRDKota BogorPerdaPerumda Tirta PakuanSafrudin Bima

BERITA LAINYA

Pemkot Bogor Resmi Tutup JPO Paledang Bogor, Dedie Rachim: Sudah Tidak Layak

Pemkot Bogor Resmi Tutup JPO Paledang Bogor, Dedie Rachim: Sudah Tidak Layak

by admin juruketik
20 Agustus 2025 16:07
0

Juruketik.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor secara resmi menutup Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Paledang Bogor mulai Rabu, 20 Agustus 2025...

80 Tahun Merdeka Wujudkan Bangsa yang Adil, Makmur dan Sejahtera

80 Tahun Merdeka Wujudkan Bangsa yang Adil, Makmur dan Sejahtera

by admin juruketik
20 Agustus 2025 16:03
0

Juruketik.com - Lapangan Sempur, pada Minggu pagi 17 Agustus 2025 menjadi saksi upacara penaikan bendera merah putih dalam rangka HUT...

Adityawarman Adil Gelorakan Semangat Kemerdekaan di Momen HUT ke-80 RI

Adityawarman Adil Gelorakan Semangat Kemerdekaan di Momen HUT ke-80 RI

by admin juruketik
20 Agustus 2025 10:11
0

Juruketik.com - Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil mendapatkan amanat sebagai petugas upacara pada upacara peringatan Hari Kemerdekaan atau...

Jalan Sementara Batutulis Bogor Siap Digunakan, Anggota DPRD: Keselamatan jadi Prioritas

Jalan Sementara Batutulis Bogor Siap Digunakan, Anggota DPRD: Keselamatan jadi Prioritas

by admin juruketik
20 Agustus 2025 09:02
0

Juruketik.com - Pembangunan jalan sementara di lokasi bekas longsor Batutulis, tepatnya di Jalan Saleh Danasasmita, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor...

Next Post
Hery Antasari Ditunjuk Sebagai Pj Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim Ngaku Sudah Bertemu

Hery Antasari Ditunjuk Sebagai Pj Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim Ngaku Sudah Bertemu

Rekomendasi

Instagram @alastairmayy

Rekomendasi Trekking di Sentul Bogor, Ada Rute Lintasi Sawah hingga Susur Sungai

6 Oktober 2024 13:03
Muzakkir Didapuk jadi Ketum PBSI Kota Bogor

Muzakkir Didapuk jadi Ketum PBSI Kota Bogor

26 Februari 2023 11:39

Berita Populer

  • Jalan Sementara Batutulis Bogor Siap Digunakan, Anggota DPRD: Keselamatan jadi Prioritas

    Jalan Sementara Batutulis Bogor Siap Digunakan, Anggota DPRD: Keselamatan jadi Prioritas

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Punya Rumah Subsidi Pertama? Ini Perintilan yang Sering Dilupakan Pasutri Baru

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Muskab Perbakin Kabupaten Bogor 2025 Berlangsung Alot, Suara Dua Calon Ketua Imbang, Perbakin Jawa Barat Tunjuk Caretaker

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Menilik Kebun Anggur Sultan Anggola Garden di Bogor: Ditanami Berbagai Varietas Luar Negeri, Bisa Dipetik Langsung dari Pohonnya

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • 404 Calon Jamaah Haji Kota Bogor Berangkat ke Tanah Suci

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist