Juruketik.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berpotensi memiliki ruang fiskal lebih besar jika pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dialihkan dari APBD ke APBN.
Dengan kebutuhan anggaran yang diperkirakan mencapai Rp544 miliar, dana tersebut berpeluang dialokasikan untuk mendukung sektor yang lain.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Achmad Wildan menyebut, dengan rencana yang direalisasikan pada 2027 itu Pemkab Bogor berpotensi memiliki ruang fiskal lebih besar.
Baca Juga: Utang Proyek Pemkab Bogor Capai Rp44 Miliar, Pembayaran Dijanjikan November, Ini Rinciannya
Kata Wildan, kebutuhan anggaran untuk pembiayaan PPPK di Kabupaten Bogor diperkirakan mencapai Rp544 miliar. Anggaran tersebut berkaitan dengan sekitar 9 ribuan pegawai PPPK paruh waktu yang direncanakan menjadi penuh waktu.
“Kami pemerintah daerah mengucapkan terima kasih jika pemerintah pusat bersedia membayar gaji PPPK paruh waktu,” kata Wildan kepada wartawan, Senin (12/10).
Ia mengungkap, pegawai PPPK di Kabupaten Bogor tersebar di sejumlah perangkat daerah.
Baca Juga: Kabar Baik! Insentif Guru Ngaji di Kabupaten Bogor Naik Jadi Rp1 Juta, 8.400 Orang Bakal Menerima
Rinciannya, sebanyak 3.650 pegawai berada di Dinas Pendidikan, 178 pegawai di Dinas Kesehatan, dan 5.092 pegawai di perangkat daerah lainnya, di samping PPPK lainnya yang turut masuk dalam kebutuhan pembiayaan tersebut.
Jika peralihan anggaran itu terealisasi, kata Wildan, maka Pemkab Bogor bisa mengalokasikan anggaran sebelumnya untuk mendukung sektor lain seperti infrastruktur serta layanan kesehatan serta pendidikan.
Pemanfaatan tersebut nantinya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2027.
Selain itu, anggaran tersebut juga berpotensi dimanfaatkan untuk memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memenuhi kebutuhan layanan perlindungan masyarakat dan sosial.
“Seperti sektor infrastruktur dan layanan kesehatan dan pendidikan. Selain itu juga untuk alokasi anggaran bisa digunakan seperti ketahanan pangan, penguatan layanan publik, pemenuhan layanan perlindungan masyarakat dan sosial,” tuturnya.
Diketahui, rencana peralihan gaji PPPK tersebut telah disepakati oleh DPR RI beberapa waktu lalu. Namun, Wildan mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait hal itu. Termasuk jumlah pegawai yang nantinya akan ditanggung pembiayaannya oleh pemerintah pusat.
“Kami belum dapat berapa yang ditanggung oleh pemerintah pusat,” pungkas Wildan. (Kha)











