Juruketik.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor masih memiliki kewajiban pembayaran sekitar Rp44 miliar kepada kontraktor atas sejumlah proyek pembangunan yang dikerjakan pada 2025.
Pembayaran tersebut ditargetkan terealisasi pada akhir Oktober atau November 2026.
“Ada sekitar Rp44 miliaran yang belum dibayar,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Achmad Wildan membenarkan, Senin (12/10).
Baca Juga: Defisit Rp446 Miliar, Pemkab Bogor Coret Usulan Program 17 SKPD di APBD Perubahan 2026
Utang tersebut merupakan anggaran yang belum terbayarkan terhadap sekitar 12 pekerjaan. Belasan proyek itu berada di dua dinas yakni Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Pendidikan (Disdik).
“Proyeknya ada sekitar 12-an itu di PU dan Disdik. Yang paling besar di Dinas PU itu proyek Jembatan Bojonggede-Kemang (Bomang) sekitar Rp6 miliar,” jelas Wildan.
Namun ia mengklaim bahwa hal tersebut tidak sepenuhnya utang. Karena, kebanyakan di antara itu merupakan retensi atau penahanan pencairan karena pemberian kesempatan kepada para kontraktor yang mengerjakan proyek.
Baca Juga: Piutang Pajak Kota Bogor Capai Rp644 Miliar, Bapenda Siapkan Jurusita untuk Penagihan
“Bukan utang, cuma retensi kebanyakan ya, dan pemberian kesempatan,” tutur Wildan.
Dari kebijakan itu, kata dia, Pemkab Bogor memberikan kesempatan selama 50 hari kalender.
“Belum dibayar itu karena diberi kesempatan 50 hari kalender, jadi nanti regulasinya direview Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dulu dan setelahnya dibayar melalui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” terangnya.
Wildan menjanjikan bahwa Pemkab Bogor akan membayar utang tersebut pada November mendatang.
“Mudah-mudahan Oktober akhir atau November sudah bisa dibayar,” pungkasnya. (Kha)










