Juruketik.com – Seorang kepala desa di Kabupaten Bogor berinisial ES ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan jual beli tanah seluas sekitar 4 hektare.
ES diduga menjadi pihak yang mengondisikan aksi tersebut. Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni I, MS, dan D.
“Kami tetapkan tersangka terhadap empat orang yang terlibat penipuan atau penggelapan jual beli tanah itu. Yakni ES, I, MS, dan D,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo kepada wartawan, Selasa 29 September 2026.
Baca Juga: Polisi Bongkar Kasus Mafia Tanah di Puncak Bogor, Pengusaha Properti Dibui usai Serobot Lahan PTPN
Berdasarkan informasi yang didapat, ES merupakan Kepala Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Namun, Anggi tidak memberikan jawaban yang gamblang terkait informasi tersebut.
Ia hanya membenarkan bahwa ES merupakan kepala desa. Sementara ketiga rekannya yang lain adalah staf desa dan pihak swasta.
“Mereka adalah oknum kepala desa, satu adalah staf desa, dan dua itu swasta. Sementara untuk subjek hukum yang melaporkan (korban) ini adalah korporasi,” jelasnya.
Baca Juga: Pria di Bogor Diamankan Polisi Diduga Terlibat Penipuan Modus Bisnis Pakaian dan Aksesoris
Dalam kasus tersebut, diungkapkan Anggi bahwa para pelaku melakukan penipuan jual beli tanah sekitar seluas empat hektare.
Pada kasus ini, ES merupakan dalang yang mengkondisikan aksi tersebut. Akibat dari perbuatannya itu, keempatnya diancam hukuman pidana penjara 4 tahun.
“Pasal yang dipersangkakan adalah terkait dengan penipuan dan atau penggelapan,” pungkas Anggi. (*)














