Juruketik.com – Kuasa hukum PT Panca Tetrasa, Hans Karyose mewakili kliennya Direktur Utama atau Dirut PT Panca Tetrasa menjawab somasi yang disampaikan pria berinsial KWO melalui kuasa hukumnya.
Somasi berikut tuntutan ganti rugi sebesar Rp50 miliar pun ditolak karena dianggap jumlahnya mengada-ada.
Sementara, tuntutan ganti rugi Rp50 miliar, dijelaskan Hans Karyose, karena terjadi Konflik internal perusahaan mencuat di tubuh PT Panca Tetrasa, dimana pada Tahun 1992, KWO tidak lagi melaksanakan tugasnya sebagai salah satu direksi hingga tidak pernah melaporkan pertanggung jawaban.
KWO yang juga salah satu pemilik saham bahkan diduga secara diam-diam membuat perusahaan yang bergerak dibidang yang sama yaitu tekstil, mengambil karyawan PT Panca Tetrasa dan merebut ceruk bisnisnya.
“Jumlah tuntutan ganti rugi sebesar Rp50 miliar itu sangat fantastis dan mengada-ada, padahal jika dibagi keuntungan paling hanya Rp1,5 miliar. Andaikan pun kami memberikan lebih, itu nilainya tidak lebih dari Rp 5 miliar,” kata Hans Karyose kepasa wartawan, Jumat, (17/04/2026)
Hans Karyose menuturkan, dengan dibangunnya PT Tetrasa geosinindo ceruk bisnis PT Panca Tetrasa, kondisi keuangan
PT Panca Tetrasa pun goyang hingga hampir pailit.
“Untungnya, tiga direksi lainnya bisa membuat PT Panca Tetrasa kembali bangkit dan maju serta bisa bersaing dengan kompetitor PT. Tetrasa Geosinindo setelah sempat goyang kondisi keuangannya menurun,” tuturnya.
Hans pun siap menghadapi laporan pihak KWO, baik itu gugatan pidana, perdata maupun secara Undang-undang perseroan terbatas.
Hal itu, karena selain nilai tuntutan yang mengada-ada, ada kewajiban yang harusnya KWO laksanakan tetapi malah tidak dilaksanakan. (sep)








