Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS

Gugatan Rp200 Miliar Amran ke Tempo Kandas, Direktur LBH Pers: Kemenangan Milik Kita Semua

21 detik ago
in BERITA TERKINI, BERITA UTAMA, NASIONAL
3 1
0
Gugatan Rp200 Miliar Amran ke Tempo Kandas, Direktur LBH Pers: Kemenangan Milik Kita Semua

Aliansi Jurnalis dan LBH Pers saat turun aksi di PN Jaksel menyuarakan kebebasan pers terkait gugatan Mentan Amran ke Tempo.

Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyambut baik keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan Rp200 miliar Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk.

Menurut Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, putusan ini sebagai bentuk kemenangan rakyat dalam melawan pembungkaman terhadap kebebasan pers.

“Putusan Pengadilan Jakarta selatan seperti air pelepas dahaga di tengah paceklik demokrasi. Kemenangan ini milik pers, warga, serta kita semua yang menghendaki kebebasan berpikir, berpendapat dan mengakses informasi,” kata Mustafa Layong dalam keterangan tertulisnya.

LBH Pers juga menyebut gugatan pemerintah kepada pers sebagai Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP), yaitu tindakan yang dapat dikualifikasi sebagai gugatan yang bertujuan untuk mengganggu kemerdekaan pers dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kontrol sosial.

“Putusan ini jadi pengingat agar kita rakyat tidak menyerah berjuang kala pemerintah kadang bisa melakukan apa saja, bahkan untuk hal yang kita anggap tidak masuk akal,” ujar Mustafa.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi Tempo dalam perkara perdata melawan Amran melalui putusan sela yang diumumkan melalui sidang daring atau e-court hari ini. “Majelis mengabulkan eksepsi Tergugat,” demikian bunyi amar putusan tersebut. “Majelis menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini.”

Hakim juga mewajibkan Kementerian Pertanian sebagai penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 240 ribu. Hubungan Masyarakat PN Jakarta Selatan Asropi membenarkan putusan sela tersebut. “Betul. Kalau di e-court nanti sudah ditandatangani oleh panitera, para pihak bisa men-download (unduh) putusan tersebut,” ujar Asropi lewat pesan singkat.

Dalam eksepsi, kuasa hukum Tempo berargumen bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini karena sengketa ini merupakan sengketa pers yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, menurut tim hukum Tempo, Dewan Pers-lah yang berwenang menyelesaikan sengketa tersebut. (sep)

Tags: GugatanLBH PersPengadilan Negeri Jakarta Selatan

BERITA LAINYA

Ditengah Evaluasi, Ilham Chaidir Mundur jadi Dirut RSUD Kota Bogor, Kadinkes Ditunjuk jadi Plt

Ditengah Evaluasi, Ilham Chaidir Mundur jadi Dirut RSUD Kota Bogor, Kadinkes Ditunjuk jadi Plt

by admin juruketik
18 November 2025
0

Juruketik.com - Di tengah proses evaluasi besar-besaran terhadap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor pasca keluarnya hasil pemeriksaan Inspektorat,...

Aklamasi, Zaenul Mutaqin Pimpin KORMI Kota Bogor Periode 2025-2029

Aklamasi, Zaenul Mutaqin Pimpin KORMI Kota Bogor Periode 2025-2029

by admin juruketik
14 November 2025
0

Juruketik.com – Zaenul Mutaqin kembali terpilih sebagai Ketua Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Bogor periode 2025–2029. Ia ditetapkan secara...

Bentuk Raperda Baru DPRD Kota Bogor Dukung Capaian RPJMD 2025-2030

Bentuk Raperda Baru DPRD Kota Bogor Dukung Capaian RPJMD 2025-2030

by admin juruketik
14 November 2025
0

Juruketik.com - DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor bersepakat untuk membuat tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada masa sidang...

Peringatan Hari Pahlawan Nasional Adityawarman Adil Ajak Pemuda Kota Bogor Ikuti Jejak Pahlawan

Peringatan Hari Pahlawan Nasional Adityawarman Adil Ajak Pemuda Kota Bogor Ikuti Jejak Pahlawan

by admin juruketik
14 November 2025
0

Juruketik.com - Peringatan Hari Pahlawan Nasional yang jatuh pada 10 November 2025 diawali dengan upacara bendera yang digelar di Plaza...

Rekomendasi

Anita Primasari Mongan Dorong Kemajuan Ekosistem Bisnis dan Usaha di Kota Bogor

Anita Primasari Mongan Dorong Kemajuan Ekosistem Bisnis dan Usaha di Kota Bogor

10 Maret 2023
Ulang Tahun Mendiang Eril ke-23, Ridwan Kamil Ajak Milenial Berbagi

Ulang Tahun Mendiang Eril ke-23, Ridwan Kamil Ajak Milenial Berbagi

25 Juni 2022

Berita Populer

  • Punya Rumah Subsidi Pertama? Ini Perintilan yang Sering Dilupakan Pasutri Baru

    Punya Rumah Subsidi Pertama? Ini Perintilan yang Sering Dilupakan Pasutri Baru

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Polisi Bongkar Kasus Mafia Tanah di Puncak Bogor, Pengusaha Properti Dibui usai Serobot Lahan PTPN

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • 7 Tempat Makan Laksa Enak di Kota Bogor, Pasti Ketagihan

    475 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Anggota DPRD Edi Kholki Kecam Trans7 Buntut Tayangan Singgung Kyai dan Santri Ponpes Lirboyo

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Mengintip Hutan Organik Megamendung: Rimba yang Tersisa di Tengah Kepungan Vila dan Resort

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Hubungi Kami

No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist