Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS

Gugatan Rp200 Miliar Amran ke Tempo Kandas, Direktur LBH Pers: Kemenangan Milik Kita Semua

3 bulan ago
in BERITA TERKINI, BERITA UTAMA, NASIONAL
6 0
0
Gugatan Rp200 Miliar Amran ke Tempo Kandas, Direktur LBH Pers: Kemenangan Milik Kita Semua

Aliansi Jurnalis dan LBH Pers saat turun aksi di PN Jaksel menyuarakan kebebasan pers terkait gugatan Mentan Amran ke Tempo.

Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyambut baik keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan Rp200 miliar Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk.

Menurut Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, putusan ini sebagai bentuk kemenangan rakyat dalam melawan pembungkaman terhadap kebebasan pers.

“Putusan Pengadilan Jakarta selatan seperti air pelepas dahaga di tengah paceklik demokrasi. Kemenangan ini milik pers, warga, serta kita semua yang menghendaki kebebasan berpikir, berpendapat dan mengakses informasi,” kata Mustafa Layong dalam keterangan tertulisnya.

LBH Pers juga menyebut gugatan pemerintah kepada pers sebagai Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP), yaitu tindakan yang dapat dikualifikasi sebagai gugatan yang bertujuan untuk mengganggu kemerdekaan pers dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kontrol sosial.

“Putusan ini jadi pengingat agar kita rakyat tidak menyerah berjuang kala pemerintah kadang bisa melakukan apa saja, bahkan untuk hal yang kita anggap tidak masuk akal,” ujar Mustafa.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi Tempo dalam perkara perdata melawan Amran melalui putusan sela yang diumumkan melalui sidang daring atau e-court hari ini. “Majelis mengabulkan eksepsi Tergugat,” demikian bunyi amar putusan tersebut. “Majelis menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini.”

Hakim juga mewajibkan Kementerian Pertanian sebagai penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 240 ribu. Hubungan Masyarakat PN Jakarta Selatan Asropi membenarkan putusan sela tersebut. “Betul. Kalau di e-court nanti sudah ditandatangani oleh panitera, para pihak bisa men-download (unduh) putusan tersebut,” ujar Asropi lewat pesan singkat.

Dalam eksepsi, kuasa hukum Tempo berargumen bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini karena sengketa ini merupakan sengketa pers yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, menurut tim hukum Tempo, Dewan Pers-lah yang berwenang menyelesaikan sengketa tersebut. (sep)

Tags: GugatanLBH PersPengadilan Negeri Jakarta Selatan

BERITA LAINYA

Kota Bogor Sabet Predikat Kota Menuju Bersih

Kota Bogor Sabet Predikat Kota Menuju Bersih

by admin juruketik
26 Februari 2026
0

Juruketik.com - Kota Bogor kembali menorehkan prestasi. Kali ini, berhasil menyabet predikat Kota Menuju Bersih dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH)....

Pengganti Jalan Saleh Danasasmita Mulai Dibangun

Pengganti Jalan Saleh Danasasmita Mulai Dibangun

by admin juruketik
25 Februari 2026
0

Juruketik.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus berikhtiar memberikan pelayanan terbaik kepada warganya. Kali ini, Pemkot mulai membangun pengganti Jalan...

Bikin Resah Warga! Satpol PP Grebek Warung Jamu di Bogor, Jual Miras Ilegal saat Bulan Ramadan

Bikin Resah Warga! Satpol PP Grebek Warung Jamu di Bogor, Jual Miras Ilegal saat Bulan Ramadan

by admin juruketik
25 Februari 2026
0

Juruketik.com - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) razia minuman keras (miras) di...

Hadiri Kajian Bahagia Bersama Al-Qur’an, Ketua DPRD Adityawarman Adil Ajak Warga Jadikan Ramadan Momen ‘Cuci Gudang’ Dosa

Hadiri Kajian Bahagia Bersama Al-Qur’an, Ketua DPRD Adityawarman Adil Ajak Warga Jadikan Ramadan Momen ‘Cuci Gudang’ Dosa

by admin juruketik
24 Februari 2026
0

Juruketik.com - Saat Bulan suci Ramadan 1447 H, Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, mengajak seluruh masyarakat untuk memperkuat...

Next Post
Gerombolan Remaja Diduga Hendak Tawuran di Kebon Pedes Bogor Kocar-kacir saat Dihampiri Polisi, 3 Orang Beserta Sajam Diamankan

Gerombolan Remaja Diduga Hendak Tawuran di Kebon Pedes Bogor Kocar-kacir saat Dihampiri Polisi, 3 Orang Beserta Sajam Diamankan

Kota Bogor Pionir Kota Bebas Sampah

LPS Minta Bantuan Kejari Kabupaten Bogor Tagih Tunggakan Debitur BPR Nature Primadana Capital Rp12,7 Miliar

LPS Minta Bantuan Kejari Kabupaten Bogor Tagih Tunggakan Debitur BPR Nature Primadana Capital Rp12,7 Miliar

Ketua DPRD Sastra Winara Soroti Permasalahan Sampah dan Layanan Kesehatan di Jasinga Bogor

Sastra Winara Soroti Bencana Hujan Lebat dan Angin Kencang di Kabupaten Bogor, Minta SKPD Gerak Cepat

Ini Pesan Ketua DPRD Kabupaten Bogor ke Kades PAW yang Dilantik

Ini Pesan Ketua DPRD Kabupaten Bogor ke Kades PAW yang Dilantik

Rekomendasi

Siap Digunakan! Pemkot Tunggu Acc BTP Jabar Buka Jalan Sementara Batutulis Bogor

Siap Digunakan! Pemkot Tunggu Acc BTP Jabar Buka Jalan Sementara Batutulis Bogor

21 Agustus 2025
Pemkot Pastikan Pembangunan Lanjutan R3 Berjalan

Pemkot Pastikan Pembangunan Lanjutan R3 Berjalan

29 Agustus 2023

Berita Populer

  • Mengintip Hutan Organik Megamendung: Rimba yang Tersisa di Tengah Kepungan Vila dan Resort

    Mengintip Hutan Organik Megamendung: Rimba yang Tersisa di Tengah Kepungan Vila dan Resort

    343 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Tak Perlu Cemas! Konsumsi Gula Tidak Kena Diabetes dan Obesitas, Begini Tips dari Dosen IPB University

    226 shares
    Share 90 Tweet 57
  • Bogor Sehat, Cerdas, dan Sejahtera untuk Anak-anak

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Punya Rumah Subsidi Pertama? Ini Perintilan yang Sering Dilupakan Pasutri Baru

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Polisi Bongkar Kasus Mafia Tanah di Puncak Bogor, Pengusaha Properti Dibui usai Serobot Lahan PTPN

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Hubungi Kami

No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist