Juruketik.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyambut baik keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan Rp200 miliar Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk.
Menurut Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, putusan ini sebagai bentuk kemenangan rakyat dalam melawan pembungkaman terhadap kebebasan pers.
“Putusan Pengadilan Jakarta selatan seperti air pelepas dahaga di tengah paceklik demokrasi. Kemenangan ini milik pers, warga, serta kita semua yang menghendaki kebebasan berpikir, berpendapat dan mengakses informasi,” kata Mustafa Layong dalam keterangan tertulisnya.
LBH Pers juga menyebut gugatan pemerintah kepada pers sebagai Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP), yaitu tindakan yang dapat dikualifikasi sebagai gugatan yang bertujuan untuk mengganggu kemerdekaan pers dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kontrol sosial.
“Putusan ini jadi pengingat agar kita rakyat tidak menyerah berjuang kala pemerintah kadang bisa melakukan apa saja, bahkan untuk hal yang kita anggap tidak masuk akal,” ujar Mustafa.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi Tempo dalam perkara perdata melawan Amran melalui putusan sela yang diumumkan melalui sidang daring atau e-court hari ini. “Majelis mengabulkan eksepsi Tergugat,” demikian bunyi amar putusan tersebut. “Majelis menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini.”
Hakim juga mewajibkan Kementerian Pertanian sebagai penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 240 ribu. Hubungan Masyarakat PN Jakarta Selatan Asropi membenarkan putusan sela tersebut. “Betul. Kalau di e-court nanti sudah ditandatangani oleh panitera, para pihak bisa men-download (unduh) putusan tersebut,” ujar Asropi lewat pesan singkat.
Dalam eksepsi, kuasa hukum Tempo berargumen bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini karena sengketa ini merupakan sengketa pers yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, menurut tim hukum Tempo, Dewan Pers-lah yang berwenang menyelesaikan sengketa tersebut. (sep)










