Juruketik.com – Dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, mencuat. Hingga saat ini, ada sekitar 12 orang yang tengah menjalani pemeriksaan.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman mengatakan, informasi dugaan jual beli jabatan terungkap setelah Inspektorat melalui Tim Inspektorat (Irban V) melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) soal dugaan kasus tersebut pada Rabu 11 Maret 2026.
Dari hasil koordinasi itu, diperoleh informasi adanya oknum ASN yang diduga menawarkan jabatan struktural di tingkat kecamatan kepada sejumlah pejabat fungsional.
“Informasi yang diterima terkait permasalah tersebut bahwa oknum ASN dimaksud ketika masih menjadi pejabat fungsional menawarkan kepada beberapa teman sesama fungsional untuk menjadi pejabat struktural di kecamatan,” ungkap Arif dalam keterangannya, Minggu (5/4/2026).
Dari pendalaman yang dilakukan Inspektorat, terungkap bahwa dari tawaran oknum ASN tersebut, beberapa orang yang ditawarkan memberikan uang secara bertahap mulai bulan Januari 2022.
Kemudian, pada Jumat 13 Maret 2026, Tim Irvan V Inspektorat Kabupaten Bogor melakukan pengumpulan data dan penelusuran bahan serta konfirmasi awal dengan SKPD terkait.
Lalu, pada Senin 16 Maret 2026, Inspektorat kemudian melakukan Permintaan Keterangan resmi yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan kepada Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian SKPD terkait.
Arif menjelaskan, bahwa untuk mendapatkan data dan informasi yang lebih lengkap serta dalam upaya menguji data dan pengakuan serta informasi yang diperoleh, Inspektorat telah melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang terkait, serta melakukan pengembangan atas informasi atau temuan baru yang diperoleh saat dilakukan konfirmasi dan klarifikasi.
“Sampai dengan hari Rabu, tanggal 1 April 2026, Tim Inspektorat telah melakukan klarifikasi dan konfirmasi serta permintaan keterangan secara tertulis kepada 12 orang dari berbagai instansi,” jelasnya.
Arif menegaskan, Inspektorat akan menyampaikan hasil audit secara menyeluruh kepada pimpinan daerah setelah seluruh proses pengumpulan dan pengujian data dinyatakan lengkap dan valid.
“Inspektorat akan menyampaikan hasil audit secara menyeluruh soal fakta-fakta yang yang telah ditemukan secara objektif dan transparan,” pungkasnya. (*)












