Juruketik – Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan enam tersangka dari 4 kasus yang ditanganinya selama November 2022, mulai dari tawuran antar kelompok yang menimbulkan tewasnya satu korban jiwa serta peredaran uang palsu.
Kemudian, kasus pencurian rumah kosong yang merugikan sekitar Rp34 juta, dan terakhir pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh anak di bawah umur.
Wakapolres Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, keempat kasus yang ditangani Polresta Bogor Kota selama November 2022 merupakan yang paling menonjol.
“Ada empat laporan kasus yang akan kita rilis. pertama pencurian kendaraan bermotor dan senjata tajam, kemudian kedua tentang pencurian yang dilakukan oleh Ibu Rumah Tangga (IRT), pelaku tawuran yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan keempat yaitu tentang peredaran uang palsu,” ungkap AKBP Ferdy saat melakukan rilis di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (5/12).
Terkait dengan pencurian kendaraan bermotor dengan senjata tajam, Ferdy mengungkapkan bahwa dari tiga pelaku dalam kejadian ini, dua orang diantaranya masih dibawah umur, yakni Inisial ARY (17), JDA (16) dan l (20).
Dalam kasus pencurian itu, modus pelaku yakni masuk ke rumah dengan cara merusak gembok pagar milik korban dengan menggunakan kunci letter T. Targetnya adalah kendaraan sepeda motor yang berada di pekarangan rumah korban.
“Motifnya ialah pelaku melakukan tindak pidana tersebut karena motif ekonomi,” terangnya.
Kini para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 subs pasal 363 KUHPIDANA JO Pasal 53 KUHPIDANA JO pasal 55 KUHPIDANA JO Pasal 1 Angka 1 UU RI No. 11 Tahun 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK.
Kemudian, pencurian yang dilakukan oleh seorang IRT, yakni perempuan berinisial ES yang berhasil menggasak uang milik korban sebesar Rp 34.880.500 yang tersimpan dalam kartu ATM milik korban.
“Pelaku masuk kedalam rumah korban dan mengambil barang-barang berupa kartu
ATM dan kemudian pelaku melakukan transaksi menggunakan kartu ATM milik
korban,” ungkap Ferdy.
Diketahui lokasi kejadian di Sindangsari, Bogor Timur, Kota Bogor, aksi pelaku juga sempat terekam kamera CCTV rumah korbannya.
Dalam rekaman tersebut terlihat Eka memasuki rumah lewat pintu samping perkarangan.
Tidak sendiri Eka dibantu dengan rekannya inisial D yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya kini Eka harus ditahan di Mako Polresta Bogor Kota dan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Tindak pidana Pencurian.
Lalu, kasus tawuran antar kelompok yang menyebabkan korban jiwa terjadi pada 19 November 2022 tepatnya Jalan Soleh Iskandar, Tanah sareal, Kota Bogor.
Tersangka atas nama Kiki (24) dan E (20) yang masih dalam pencarian.
Kasus ini bermula sdanya janjian antara kelompok RDT dengan kelompok Kayu Manis Strong Boy untuk melakukan tawuran yang akhirnya disepakati tawuran tersebut akan dilakukan pada Sabtu (19/12) sekira pukul 04.00 WIB di Jalan Soleh Iskandar, Kecamatan Tanah sareal, Kota Bogor.
“Korban sendiri dari kelompok Kayu Manis Strong Boy,” ungkap Ferdy.
Ferdy menambahkan bahwa dalam tawuran tersebut masing-masing kelompok menggunakan senjata tajam, diantara korban dan tersangka saling berhadapan untuk melakukan tawuran.
Karena kalah jumlah korban A (19) akhirnya terdesak mundur, namun pada saat mundur korban yang dalam keadaan mabuk terjatuh sehingga dua orang tersangka langsung melakukan pembacokan kepada korban yang dalam posisi terjatuh.
Diketahui bacokan tersebut mengenai tangan kanan serta kaki bagian lutut yang mengakibatkan korban kehabisan darah dan meninggal pada saat dalam perawatan di RS.
Atas perbuatannya kini Kiki harus ditahan di Mako Polresta Bogor Kota dan dijerat dengan pasal 170 ayat 3 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Terakhir, kasus peredaran uang palsu di wilayah Kota Bogor, pada Jumat tanggal (18/11) di sekitar SPBU Jalan Tentara Pelajar, Ciwaringin, Bogor Tengah Kota Bogor.
Tersangka atas nama Umang ( 35) mengedarkan uang palsu kepada masyarakat dengan cara melakukan transaksi uang kertas dengan pecahan Rp100.000.
“Jumlahnya mencapai Rp.450.000.000 sudah dicetak dan akan di tukarkan dengan uang asli sebesar Rp.50.000.000 dengan pelaku lain, insiai A yang masih DPO,” Jelas Ferdy.
“Dirumah pelaku juga didapati barang bukti yang mendukung upaya pelaku dalam mengedarkan uang palsu berupa kertas, printer dan komputer yang digunakan untuk mencetak uang pecahan 100 ribu rupiah,” ucapnya.
Ancaman pasal yang disangkakan maksimal 15 tahun, untuk kasus tersebut akan terus kita kembangkan lagi.(Red/g)
Discussion about this post