Juruketik.com – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Bogor. Ruas Jalan Tegar Beriman mulai dari Simpang PDAM hingga Bambu Kuning dipastikan akan direkonstruksi secara total setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat melalui program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD).
Proyek ini tidak hanya berupa pengaspalan ulang, tetapi pembangunan ulang konstruksi jalan agar lebih kuat, rata, dan tahan lama.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengungkapkan, kondisi jalan tersebut sudah lama menjadi pembahasan Pemkab Bogor karena kondisinya tidak lagi memadai.
Baca Juga: Setelah Sempat Lumpuh, Ruas Jalan Cikampak-Gunung Bunder Segera Normal Lagi
Namun saat ini, kata dia, angin segar datang dari pemerintah pusat. Dimana rusa jalan tersebut akan memperoleh bantuan melalui program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD).
“Dari mulai Simpang McD (atau PDAM) sampai dengan Bambu Kuning dapat bantuan dari Presiden melalui Inpres Jalan Daerah. Termasuk beberapa ruas Jalan Tegar Beriman,” kata Rudy kepada wartawan, Rabu 8 Juli 2026.
Nantinya, lanjut Rudy, penanganan ruas Jalan Tegar Beriman, Simpang PDAM sampai Bambu Kuning dilakukan bukan sekadar pengaspalan ulang, melainkan rekonstruksi total agar jalan kembali memiliki daya tahan yang lebih baik.
Baca Juga: Jalan Raya Jakarta-Bogor Mulai Ditata! Pemkab Bogor Tertibkan Trotoar, Sampah hingga Kabel Semrawut
“Kami rekonstruksi ulang. Karena aspal, konstruksi bawahnya sudah terangkat oleh akar-akar pohon yang besar di tengah,” ujarnya.
Selain rekonstruksi ruas Simpang PDAM hingga Bambu Kuning, Pemkab Bogor juga mulai menyusun perencanaan pelebaran Bambu Kuning hingga Citayam pada tahun ini.
Menurut Rudy, pelebaran jalan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kapasitas jalan sekaligus mendukung penataan kawasan di Kecamatan Bojonggede.
“Citayam bagian dari Kabupaten Bogor. Masyarakat di sana juga berharap memiliki sanitasi lingkungan yang baik dan jalan yang bagus. Solusinya jalannya dilebarkan, sungainya dinormalisasi,” katanya.
Rudy menambahkan, khusus untuk pelebaran ruas Bambu Kuning–Citayam, pemerintah tidak perlu melakukan pembebasan lahan karena area yang akan dimanfaatkan berada di bantaran sungai yang menjadi kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Meski demikian, pemerintah tetap akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang berada di sepanjang koridor jalan agar proses penataan dapat berjalan lancar. (Kha)












