Juruketik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor bersama jajaran Muspida dan Bawaslu Kota Bogor memusnahkan sebanyak 1.792 lembar surat suara Pemilu 2024 pada Selasa, 13 Februari 2024.
Pemusnahan melalui proses pembakaran sebanyak 1.792 lembar surat suara dari lima jenis kategori pada Pemilu 2024 itu dilaksanakan di halaman Kantor KPU Kota Bogor yang berlokasi di Jalan Senam, Kecamatan Tanah Sareal.
Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin menuturkan, 1.792 lembar suara yang dimusnahkan itu terdiri dari kategori rusak dan lebih.
Di mana, surat suara ini terkumpul semenjak jajaran KPU Kota Bogor melakukan proses sortir lipat surat suara Pemilu 2024.
“Rata-rata sobek (surat suara rusak). Tercoblos duluan tidak ada,” kata Muhammad Habibi Zaenal Arifin.
Menurut dia, kerusakan surat suara ini ada yang memang sudah rusak sejak dikirim pihak percetakan. Namun, ada juga yang rusak saat proses sortir lipat yang dilakukan.
“Ada juga yang memang waktu awal-awal kan petugas sortir lipat itu masih belum menemukan cara yang baik, karena melipatnya terlalu semangat ada yang sobek juga sebagian,” ucap dia.
Kendati demikian, Ketua KPU Kota Bogor meyakini jumlah surat suara yang didistribusikan ke TPS sudah sesuai dengan aturan.
“Sudah kami pastikan (tidak ada surat suara kurang di TPS),” imbuh Muhammad Habibi Zaenal Arifin.
Ditambahkan Ketua KPU Kota Bogor, melalui kegiatan pemusnahan surat suara, ini menjadi bagian komitmen dari KPU Kota Bogor untuk senantiasa menghindari upaya-upaya yang tidak diinginkan.
“Kita berharap dengan dimusnahkannya surat suara yang rusak dan lebih ini bisa meminimalisir kecurangan-kecurangan Pemilu 2024,” ungkap dia.
“Dan ini juga merupakan komitmen KPU Kota Bogor untuk senantiasa menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tandas Muhammad Habibi Zaenal Arifin.