Juruketik.com – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada 2027 terancam tidak berjalan sesuai rencana.
Penyebabnya, masa jabatan ratusan kepala desa di Kabupaten Bogor berakhir dalam waktu yang berbeda-beda, sehingga menjadi kendala dalam menyatukan seluruh tahapan Pilkades.
Seperti diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu kendala Pemkab Bogor dalam menyelenggarakan Pilkades serentak.
Baca Juga: KONI Kabupaten Bogor Segera Gelar Musorkablub, Penjaringan Ketua Dibuka
“Pada tahun 2026, tercatat ada sebanyak 19 desa yang habis jabatannya, 2027 ada 222 desa, di Januari 2028 ada 51 desa. Totalnya ada 292 desa,” kata Hadijana kepada wartawan, Kamis 2 Juli 2026.
Hadijana menjelaskan, bahwa saat ini Pemkab Bogor tengah melakukan diskusi, membahas rencana Pilkades serentak tersebut agar bisa terlaksana.
“Intinya sekarang itu ada potensi kepala desa yang habis kan tiga gelombang itu, bisa disatukan semuanya, bisa bertahap,” jelas dia.
Baca Juga: Hasil Muscab! 6 Kandidat Berebut jadi Ketua PKB Bogor
Namun, langkah awal yang akan dilakukan yakni menindaklanjuti PP Nomor 16 Tahun 2026 yang membahas soal desa, salah satunya perpanjang jabatan kepala desa.
“Permendagri kemarin sudah publik hiring regional, Sumatera -Jawa gitu. Kita sudah memberikan beberapa masukan juga,” jelas dia.
Nantinya, Pemkab Bogor akan melakukan penyesuaian regulasi tersebut dengan pembuatan Perda terhadap Permendagri yang sudah dikeluarkan untuk memastikan penyelenggaraan Pilkades.
“Nanti kalau permendagri informasinya di tahun depan kita menyiapkan langsung persiapan regulasi penyesuaian Perda terhadap PP sama Permendagri nanti,” ungkapnya.
“Perdanya keluar sekaligus perbupnya kita siapkan, nanti perda perbupnya jadi, baru kita berbicara tahapan Pilkades,” pungkas Hadijana. (Kha)




























