Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS

Kementerian KLH Turunkan Tim ke Raja Ampat, Diduga Alami Perusakan Lingkungan Perusahaan Tambang Nikel

6 bulan ago
in BERITA TERKINI, NASIONAL
5 0
0
Kementerian KLH Turunkan Tim ke Raja Ampat, Diduga Alami Perusakan Lingkungan Perusahaan Tambang Nikel
Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Kawasan Raja Ampat kembali menjadi sorotan publik menyusul dugaan perusakan lingkungan oleh sejumlah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah tersebut.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) pun mengambil langkah tegas dengan mengirim tim Pengawas Lingkungan Hidup dari Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup untuk melakukan pengawasan lapangan pada 26–31 Mei 2025.

Pengawasan menyasar empat perusahaan tambang nikel, yakni PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).

Meskipun seluruhnya telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), hanya tiga di antaranya yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yaitu PT ASP, PT GN, dan PT KSM.

“PT ASP, perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Tiongkok, melakukan aktivitas tambang di Pulau Manuran seluas ±746 hektare. Sementara PT GN beroperasi di Pulau Gag seluas ±6.030,53 hektare. Kedua pulau tersebut dikategorikan sebagai pulau kecil, yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi aktivitas pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014,” ujar Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, Kamis (5/6/2025).

Hanif mengatakan, bahwa tim pengawas menemukan sejumlah pelanggaran, khususnya oleh PT ASP, antara lain tidak memiliki sistem manajemen lingkungan dan tidak melakukan pengelolaan limbah larian. Dengan demikian KLH pun menghentikan aktivitas tersebut dan memasang plang peringatan sebagai bentuk tindakan tegas.

“KLH/BPLH akan mengevaluasi Persetujuan Lingkungan yang dimiliki PT GN dan PT ASP. Jika terbukti bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, maka izin tersebut akan dicabut,” tegasnya.

Hanif menekankan bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU No. 1 Tahun 2014, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya diprioritaskan untuk kegiatan non-pertambangan, seperti konservasi, pendidikan, perikanan, dan pariwisata berkelanjutan.

“Kegiatan pertambangan bukanlah prioritas di pulau kecil, hal ini juga telah diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023,” jelasnya.

Dalam putusan MK tersebut ditegaskan bahwa larangan relatif terhadap kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil berpotensi menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), seperti polusi air laut dan perubahan tata ruang yang merusak daya dukung ekosistem.

Sementara itu, PT MRP yang beroperasi di Pulau Batang Pele juga ditemukan melanggar karena tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH, sehingga kegiatan eksplorasinya dihentikan. Adapun PT KSM yang beroperasi di Pulau Kawe diketahui membuka tambang di luar area yang disetujui dalam dokumen lingkungan dan PPKH seluas 5 hektare. Aktivitas ini menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai.

“Untuk PT KSM, akan diberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk melakukan pemulihan lingkungan dan kemungkinan gugatan perdata,” pungkasnya.

Tags: Hanif Faisol NurofiqKementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan HidupMenteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLHRaja Ampat

BERITA LAINYA

Kuras Ratusan Juta! Komplotan Ganjal ATM di Bogor DIbekuk Polisi, Satu Pelaku Didor

Kuras Ratusan Juta! Komplotan Ganjal ATM di Bogor DIbekuk Polisi, Satu Pelaku Didor

by admin juruketik
15 Desember 2025
0

‎Juruketik.com - Pihak kepolisian dari Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil membekuk 4 dari 6 pelaku ganjal mesin ATM di wilayah...

Cinema Visit Qorin 2 di Kota Bogor: Horor Slasher yang Sadis, Tapi Seru

Cinema Visit Qorin 2 di Kota Bogor: Horor Slasher yang Sadis, Tapi Seru

by admin juruketik
12 Desember 2025
0

Juruketik.com - Film horor terbaru Qorin 2 resmi sudah tayang di bioskop pada Kamis, 11 Desember 2025 kemarin. Pada hari...

SDN Duta Pakuan Kota Bogor Diresmikan, Ikhtiar Meningkatkan Mutu Pendidikan

SDN Duta Pakuan Kota Bogor Diresmikan, Ikhtiar Meningkatkan Mutu Pendidikan

by admin juruketik
11 Desember 2025
0

Juruketik.com - Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim bersama Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin dan Sekretaris Daerah (Sekda) Denny Mulyadi...

Wakil Ketua DPRD Bareng Ketua BK Sampaikan Aspirasi Masyarakat Kota Bogor ke Pemerintah Pusat

Wakil Ketua DPRD Bareng Ketua BK Sampaikan Aspirasi Masyarakat Kota Bogor ke Pemerintah Pusat

by admin juruketik
10 Desember 2025
0

Juruketik.com - Sejak pertengahan tahun 2025, DPRD Kota Bogor telah menampung berbagai aspirasi dari seluruh lapisan masyarakat Kota Bogor. Proses...

Next Post
Media Gathering DPRD Kota Bogor Sampaikan Capaian Kinerja dan Program Kedepan

Media Gathering DPRD Kota Bogor Sampaikan Capaian Kinerja dan Program Kedepan

Kolase 3 calon Sekda Kota Bogor.

Siapa Cocok jadi Sekda Kota Bogor? Denny Mulyadi, Eko Prabowo atau Sri Nowo Retno

Optimis Kota Bogor Raih Predikat Kota Layak Anak Utama

Optimis Kota Bogor Raih Predikat Kota Layak Anak Utama

Bogor Suka-Suka Sukses Digelar, Kuatkan Kota Kuliner

Bogor Suka-Suka Sukses Digelar, Kuatkan Kota Kuliner

Jalankan Aspirasi Warga, Muhammad Irvan Maulana Tinjau Pemasangan PJU Penghubung 2 Kecamatan di Kabupaten Bogor

Jalankan Aspirasi Warga, Muhammad Irvan Maulana Tinjau Pemasangan PJU Penghubung 2 Kecamatan di Kabupaten Bogor

Rekomendasi

Jawa Barat Sabet Juara Umum di FORNAS VIII NTB 2025! Zaenul Mutaqin Apresiasi Gebrakan Gubernur Dedi Mulyadi Berikan Bonus ke Pegiat Olahraga KORMI

Jawa Barat Sabet Juara Umum di FORNAS VIII NTB 2025! Zaenul Mutaqin Apresiasi Gebrakan Gubernur Dedi Mulyadi Berikan Bonus ke Pegiat Olahraga KORMI

7 Agustus 2025
Rumah Warga Cimahpar Ambruk, Sekda Syarifah Sigap Beri Bantuan

Rumah Warga Cimahpar Ambruk, Sekda Syarifah Sigap Beri Bantuan

29 Maret 2023

Berita Populer

  • Punya Rumah Subsidi Pertama? Ini Perintilan yang Sering Dilupakan Pasutri Baru

    Punya Rumah Subsidi Pertama? Ini Perintilan yang Sering Dilupakan Pasutri Baru

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Polisi Bongkar Kasus Mafia Tanah di Puncak Bogor, Pengusaha Properti Dibui usai Serobot Lahan PTPN

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • 7 Tempat Makan Laksa Enak di Kota Bogor, Pasti Ketagihan

    475 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Mengintip Hutan Organik Megamendung: Rimba yang Tersisa di Tengah Kepungan Vila dan Resort

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Anggota DPRD Edi Kholki Kecam Trans7 Buntut Tayangan Singgung Kyai dan Santri Ponpes Lirboyo

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Hubungi Kami

No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist