Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS

Kementerian KLH Turunkan Tim ke Raja Ampat, Diduga Alami Perusakan Lingkungan Perusahaan Tambang Nikel

10 bulan ago
in BERITA TERKINI, NASIONAL
5 0
0
Kementerian KLH Turunkan Tim ke Raja Ampat, Diduga Alami Perusakan Lingkungan Perusahaan Tambang Nikel
Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Kawasan Raja Ampat kembali menjadi sorotan publik menyusul dugaan perusakan lingkungan oleh sejumlah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah tersebut.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) pun mengambil langkah tegas dengan mengirim tim Pengawas Lingkungan Hidup dari Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup untuk melakukan pengawasan lapangan pada 26–31 Mei 2025.

Pengawasan menyasar empat perusahaan tambang nikel, yakni PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).

Meskipun seluruhnya telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), hanya tiga di antaranya yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yaitu PT ASP, PT GN, dan PT KSM.

“PT ASP, perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Tiongkok, melakukan aktivitas tambang di Pulau Manuran seluas ±746 hektare. Sementara PT GN beroperasi di Pulau Gag seluas ±6.030,53 hektare. Kedua pulau tersebut dikategorikan sebagai pulau kecil, yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi aktivitas pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014,” ujar Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, Kamis (5/6/2025).

Hanif mengatakan, bahwa tim pengawas menemukan sejumlah pelanggaran, khususnya oleh PT ASP, antara lain tidak memiliki sistem manajemen lingkungan dan tidak melakukan pengelolaan limbah larian. Dengan demikian KLH pun menghentikan aktivitas tersebut dan memasang plang peringatan sebagai bentuk tindakan tegas.

“KLH/BPLH akan mengevaluasi Persetujuan Lingkungan yang dimiliki PT GN dan PT ASP. Jika terbukti bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, maka izin tersebut akan dicabut,” tegasnya.

Hanif menekankan bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU No. 1 Tahun 2014, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya diprioritaskan untuk kegiatan non-pertambangan, seperti konservasi, pendidikan, perikanan, dan pariwisata berkelanjutan.

“Kegiatan pertambangan bukanlah prioritas di pulau kecil, hal ini juga telah diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023,” jelasnya.

Dalam putusan MK tersebut ditegaskan bahwa larangan relatif terhadap kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil berpotensi menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), seperti polusi air laut dan perubahan tata ruang yang merusak daya dukung ekosistem.

Sementara itu, PT MRP yang beroperasi di Pulau Batang Pele juga ditemukan melanggar karena tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH, sehingga kegiatan eksplorasinya dihentikan. Adapun PT KSM yang beroperasi di Pulau Kawe diketahui membuka tambang di luar area yang disetujui dalam dokumen lingkungan dan PPKH seluas 5 hektare. Aktivitas ini menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai.

“Untuk PT KSM, akan diberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk melakukan pemulihan lingkungan dan kemungkinan gugatan perdata,” pungkasnya.

Tags: Hanif Faisol NurofiqKementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan HidupMenteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLHRaja Ampat

BERITA LAINYA

Hadiri Peresmian SPPG Cijujung Milik Kadin Kabupaten Bogor, Kepala BGN: Mitra Kunci Suksesnya MBG

Hadiri Peresmian SPPG Cijujung Milik Kadin Kabupaten Bogor, Kepala BGN: Mitra Kunci Suksesnya MBG

by admin juruketik
15 April 2026
0

Juruketik.com - Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Kabupaten Bogor meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi...

Berdiri di Tempat Terlarang! Ratusan Lapak PKL Liar di Parung Dibongkar Satpol PP Kabupaten Bogor

Berdiri di Tempat Terlarang! Ratusan Lapak PKL Liar di Parung Dibongkar Satpol PP Kabupaten Bogor

by admin juruketik
15 April 2026
0

Juruketik.com - Sebanyak 191 lapak liar milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kecamatan Parung, dibongkar jajaran Satuan Polisi Pamong...

Polres Bogor Dalami Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemkab Bogor

Polres Bogor Dalami Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemkab Bogor

by admin juruketik
15 April 2026
0

Juruketik.com - Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo mengaku sudah menerima berkas laporan kasus dugaan jual beli jabatan...

Bupati Minta Inspektorat Libatkan Polisi Usut Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor

Inspektorat Ungkap Ada 4 Oknum ASN Terlibat Kasus Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemkab Bogor, Ditemukan Indikasi Transaksi

by admin juruketik
15 April 2026
0

Juruketik.com - Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman menyebut, ada empat orang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang diduga kuat...

Next Post
Media Gathering DPRD Kota Bogor Sampaikan Capaian Kinerja dan Program Kedepan

Media Gathering DPRD Kota Bogor Sampaikan Capaian Kinerja dan Program Kedepan

Kolase 3 calon Sekda Kota Bogor.

Siapa Cocok jadi Sekda Kota Bogor? Denny Mulyadi, Eko Prabowo atau Sri Nowo Retno

Optimis Kota Bogor Raih Predikat Kota Layak Anak Utama

Optimis Kota Bogor Raih Predikat Kota Layak Anak Utama

Bogor Suka-Suka Sukses Digelar, Kuatkan Kota Kuliner

Bogor Suka-Suka Sukses Digelar, Kuatkan Kota Kuliner

Jalankan Aspirasi Warga, Muhammad Irvan Maulana Tinjau Pemasangan PJU Penghubung 2 Kecamatan di Kabupaten Bogor

Jalankan Aspirasi Warga, Muhammad Irvan Maulana Tinjau Pemasangan PJU Penghubung 2 Kecamatan di Kabupaten Bogor

Rekomendasi

Peringatan Hari Pahlawan Nasional Adityawarman Adil Ajak Pemuda Kota Bogor Ikuti Jejak Pahlawan

Peringatan Hari Pahlawan Nasional Adityawarman Adil Ajak Pemuda Kota Bogor Ikuti Jejak Pahlawan

14 November 2025
Pegawai di lingkungan Balai Kota Bogor mengikuti apel pagi

Pemkot Bogor Terbitkan Surat Edaran Netralitas ASN dan Pegawai BUMD

21 Mei 2024

Berita Populer

  • Mengintip Hutan Organik Megamendung: Rimba yang Tersisa di Tengah Kepungan Vila dan Resort

    Mengintip Hutan Organik Megamendung: Rimba yang Tersisa di Tengah Kepungan Vila dan Resort

    343 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Tak Perlu Cemas! Konsumsi Gula Tidak Kena Diabetes dan Obesitas, Begini Tips dari Dosen IPB University

    226 shares
    Share 90 Tweet 57
  • Punya Rumah Subsidi Pertama? Ini Perintilan yang Sering Dilupakan Pasutri Baru

    161 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Bogor Sehat, Cerdas, dan Sejahtera untuk Anak-anak

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Ramadhan Berbagi Kasih, Perguruan MK Al Mukarramah Santuni Yatim dan Dhuafa

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Hubungi Kami

No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI

© 2022 <a href="https://juruketik.com/" All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist