Juruketik.com – Sidang perkara kasus masuk pekarangan tanpa izin di Sekolah At Taufiq Bogor terus bergulir. Kali ini, sidang yang sudah berjalan kurang lebih 6 bulan itu masuk dalam sidang pembelaan atau pledoi pada Selasa, 20 Februari 2024 kemarin.
Seperti diketahui, persidangan kasus pekarangan tanpa izin di sekolah At Taufiq Bogor ini melibatkan Said Awad Hayaza selaku Ketua Pembina Yayasan At Taufik Bogor (YATIB) dan Syarief selaku Ketua Yayasan At Taufik ICAT Bogor (YATIB).
Dalam sidang pledoi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bogor itu, Kuasa Hukum Terdakwa Dio A Sirait menyampaikan pembelaan untuk kliennya.
Dijelaskan dia, pertama-tama perlu disampaikan bahwa persidangan penanganan perkara masuk pekarangan tanpa izin di Sekolah At Taufiq Bogor ini tergolong menarik. Sebab, sidang ini sudah berjalan kurang lebih selama 6 bulan.
“Kenapa jadi menarik, Pasal 167 seperti diketahui maksimal itu 1,2 tahun khususnya di kasus ini Pasal 167 ayat 4 KUHP, nah seharusnya perkara ini perkara yang sederhana saja, tetapi saya melihat Majelis Hakim tidak melihat perkara ini sebagai hal yang sederhana. Justru menjadi perhatian besar bagi Majelis Hukum,” kata Dio.
Padahal, perkara ini menyangkut tentang kehidupan dan marwah Negara. Di mana, para donator-donatur yang melakukan wakaf di Indonesia itu seharusnya dilindungi, bukan malah seakan-akan wakaf itu menjadi objek warisan atau bisnis.
“Dan sepertinya majelis juga memandang ini sebagai hal yang serius, saya lihat hakim sangar serius sekali, buktinya sidang berjalan sangat panjang sekali dengan tujuan agar perkara ini terbuka secara terang benderang,” ucap dia.
“Dan seperti diketahui di dalam pledoi kemarin hampir seluruh saksi yang diajukan jaksa itu tidak ada saksi-saksi dari pihak ketiga, semuanya dari Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyyah, yang dimana kita ketahui itu melanggar seluruh tatanan hukum acara pidana dan bagaimana juga semua saksi dari pelapor tentu semua akan menganggap salah (kliennya),” lanjut dia.
Meski begitu, pihaknya mengaku bersyukur bahwa saksi-saksi yang dimilikinya masih banyak yang berani untuk bicara yang benar, dan berani untuk bicara yang salah.
“Artinya ketika mereka mengetahui saksi-saksi yang diajukan jaksa itu salah, mereka berani mengatakan bahwa saksi itu salah,” ungkap dia.
“Contohnya seperti saksi Safroni selaku security dan Al-Irsyadd yang bekerja di At-Taufiq, dia mengatakan bahwa klien saya ini menyuruh untuk buka baju atau telanjang dan sebagaimannya, dan syukurnya kita hari ini bisa menyerahkan bukti yang asli dimana sampai acara hari itu pulang saksi Safroni itu masih tetap menggunakan baju yang sama ketika Safroni bertemu dengan kliennya,” bebernya.
“Jadi semuanya banyak kesaksian yang kita anggap patut kita duga palsu, dan uniknya adalah hampir seluruh kesaksian dari jaksa kebohongannya sama ceritanya bahkan jumlah orang tua yang datang itu sama, yang dimana jumlah orangtua ini ketika diperiksa
di kepolisian dan pengadilan semuanya beda,” lanjut dia.
Atas hal itu, dirinya menduga bahwa sepertinya ada pemufakatan untuk berbohong bersama-
sama dengan tujuan yang pihaknya tidak tahu tujuan aslinya seperti apa
“Ini patut dugaan saja bahwa sepertinya ada pemufakatan untuk berbohong bersama-sama
lah dengan tujuan yang kita gak tahu apa tujuan aslinya apa,” kata Dio.
“Tapi disini kan seharusnya kita menjaga marwah Indonesia dimana para donatur-donatur luar negeri itu harus kita jaga, kita perlihatkan bahwa kita ini negara yang bertanggungjawab, negara yang berbakti kepada Tuhan, dan menjalankan amanah yang baik, bukan menjadikan objek wakaf itu seakan-akan sebagai objek warisan atau objek bisnis,” lanjut dia.
Dirinya berharap, dengan pembelaan yang disampaikannya dalam sidang pledoi ini, ditambah ada bukti-bukti lampiran tambahan yang sudah diberikan pihaknya, ada ketergugahan dan tersentuh hati dari jaksa dan majelis hakim untuk bicara yang benar dan berani untuk bertindak yang benar.
“Karena mungkin selama ini jaksa maupun hakim hanya mendapatkan informasi dari penyidik atau pelapor saja, sehingga versi aslinya versi benarnya apa yang terjadi ini tidak
tersampaikan ke mereka,” ucap dia.
“Dan ini lah kesempatan kita menyampaikan yang asli dan benar, dengan bukti-bukti konkret,
sehingga para jaksa dan majelis hakim ini berani bertindak benar,” harap dia.
Apalagi, ditambahkannya juga, sepanjang persidangan yang telah berjalan, ada fakta menarik dari penyampaian dua saksi ahli. Di mana, para ahli ini mengatakan bahwa sesuai di dalam Undang-undang Wakaf, bahwa perwakafan itu terjadi ketika sudah ada ikrar wakaf.
“Dan ikrar wakaf itu dalam hal pewakafannya dilindungi oleh UU sehingga semua yang terjadi
atas wakaf itu tidak bisa dibatalkan, disita dan sebagainya,” beber dia.
“Sehingga untuk alasan apapun terjadinya wakaf dua kali itu adalah hal yang tidak sah,
apapun yang terjadi saat ini keluarnya sertifikat wakaf berdasarkan ikrar wakaf tahun 2005 itu
adalah ikrarwakaf yang tidak sah, sebab ikrar wakaf pertama sudah pernah terjadi tahun 2003
dan itu sudah dibenarkan dan sudah diinkrahkan melalui putusan pengadilan yang sah yang dilakukan pengadilan yang sama saat ini,” ungkap dia.
“Sehingga pada pledoi ini kita menghadirkan seluruh ikrar wakaf tahun 2003 yang dilakukan
atas objek sengketa yang terjadi hari ini, sehingga hal ini mungkin bisa menjadi pertimbangan yang sangat dalam bagi majelis hakim untuk mempertimbangkan bahwa Al Irsyad Al Islamiyah bukan lah nazir yang sah karena berdasarkan ikrar wakaf yang tidak sah,” sambung dia.
“Jadi meski pun alasannya sudah dibatalkan atau lain sebagainya itu dilindungi hukum bahwa ikrar wakaf tahun 2003 tetap berlaku sebagaimana adanya, meskipun ada yang mengatakan sudah dibatalkan dan sebagainya, dan itu akan kita buktikan di duplik,” ujar dia.
Sementara itu, terdakwa sekaligus Ketua Pembina YATIB, Said Awad Hayaza menuturkan, seperti yang sudah disampaikan di hadapan Majelis Hakim tentang kronologi keberadaannya di pusaran konflik At Taufiq, bahwa dirinya mengakui kedekatan dirinya itu terjalin dengan wakil pemilik aset wakaf yakni Syaikh Muhammad Said Babaidhan yaitu ustad Abdulllah Baharmus.
“Saya cukup lama kenal beliau Ustad Abdullah Baharmuz kurang lebih 10 tahun. Pada awalnya kegiatan belajar mengajar di sekolah berjalan aman, amanah sejuk dan damai. Namun setelah Ustad Abdullah Baharmuz wafat datanglah Abdul Kadir dan Al Irsyad Al Islamiyah mengacak-acak kegiatan belajar, membuat zoom sendiri, membuat rekening pembayaran sendiri sehingga para orang tua bingung dan sekolah jadi berantakan,” kata Said.
Said juga menyatakan bahwa oknum Al Irsyad Al Islamiyah Kota Bogor ingin menguasai aset wakaf At Taufiq Bogor bermodalkan surat-surat yang cacat secara hukum. Ia meneggarai bahwa bermodal surat tersebut dirinya dilaporkan melanggar Pasal 167 KUHP masuk lahan tanpa izin.
“167 digunakan untuk melaporkan saya. Sementara perkara pasal 167 itu adalah masuk pekarangan tanpa izin di areal pribadi, milik pribadi bukan tempat umum sesuai yang disampaikan oleh Saksi Ahli Pidana dari UI yang mengatakan bahwa pasal 167 ini seringkali digunakan untuk memaksakan kehendak.
Namun, Pasal 167 ini tidak bisa digunakan untuk obyek wakaf karena wakaf adalah milik umum,” beber Said
Atas itu, Said Awad Hayaza menantang pihak-pihak Al Irsyad Kota Bogor yang mengklaim bahwa aset wakaf Syaikh Muhammad Said Babaidhan itu adalah hak mereka, karena perintah Syaikh Muhammad Said Babaidhan yang diamanatkan kepada Ustad Abdulllah Baharmus dianggap sebuah kebohongan, untuk melakukan ‘Sumpah Mubahalah’ sebagai bentuk memastikan kebenaran atas sengketa yang terjadi selama ini.
Said juga menantang pihak Al Irsyad Al Islamiyah Kota Bogor yang mengatakan bahwa aset itu milik Al Irsyad dan mengabaikan keinginan dan kehendak almarhum Syaikh Muhammad Said Babaidhan yang membeli tanah dan membangun seluruh bangunan sekolah serta masjid yang berdiri di atas lahan wakaf beliau yang mana dana pembangunan tersebut bersumber dari dana pribadi beliau yang dikirim dari Saudi Arabia tanpa adanya dana bantuan dari orang lain.
“Kesimpulannya karena mereka getol mengatakan bahwasanya ini hak mereka dan mereka mengabaikan apa yang menjadi kehendak daripada wakif Saudi Arabia itu, maka saya menantang pihak Al Irsyad Al Islamiyah untuk melakukan Sumpah Mubahalah,” tekan dia.
“Kita buktikan di depan masyarakat Bogor untuk Sumpah Mubahalah dan saya berharap pihak Al Irsyad Al Islamiyah Kota Bogor berani untuk menanggapi atau ikuti permintaan saya. Jangan hanya di luar saja berkata bohong,” tutup Said.