Juruketik.com | Yogyakarta – Berdasarkan data Statistik Perkebunan Unggulan Nasional 2021-2023 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian, dari seluruh luas lahan kelapa sawit di Indonesia sebesar 35,82% dimiliki oleh Perkebunan Rakyat. Angka ini menunjukkan kontribusi besar Perkebunan Rakyat dalam perpetaan hasil produksi kelapa sawit Indonesia.
Sayangnya, terlepas dari luasan lahan yang masif, Perkebunan Rakyat masih menghadapi permasalahan kompleks. Mulai dari kemampuan budidaya, kualitas hasil produksi hingga isu keberlanjutan bisnis. Permasalahan ini menjadi dasar pentingnya peningkatan kualitas lahan dan hasil Perkebunan Rakyat. Beragam rencana strategis dibuat dan diimplementasikan untuk mencapai tujuan besar dalam lanskap tata kelola perkebunan kelapa sawit di Indonesia.
Di tahun 2023, Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR dan Kementerian Pertanian meluncurkan program kolaborasi untuk akselerasi bisnis Perkebunan kelapa sawit. Dengan Program Dana Bagi Hasil (DBH) antara 3 instansi ini, pemerintah mendorong pekebun sawit untuk meningkatkan kapasitas melalui peran dan fungsi perangkat pemerintah daerah.
Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian menyelenggarakan seminar yang bertajuk Strengthening Palm Oil Sustainability , pada tanggal 15 – 16 Februari 2024. Dibuka pada Kamis 15 Februari 2024, oleh Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Bapak DR. PRAYUDI SYAMSURI, SP,. M.Si. Acara seremoni pembukaan dilaksanakan di LPP Garden Hotel Yogykarta. Adapun untuk acara seminar dilakukan selama sehari pada tanggal 16 Februari 2024.
Acara ini secara khusus bertujuan untuk memperkuat pemahaman para stakeholder di perkebunan rakyat terkait Program Dana Bagi Hasil yang menunjang kemandirian dan ketahanan pangan nasional serta tata kelola perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Acara ini juga menjadi pengingat bahwa diperlukan strategi dalam pengelolaan dana untuk menjamin keberlangsungan usaha perkebunan kelapa sawit. Salah satu upaya Pemerintah dalam memperkuat tata kelola perkebunan kelapa sawit tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Kelapa Sawit dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.