“Sebenarnya kami juga keberatan atas sikap pak Rossa, karena ini rangkaian proses yaudah kita masuk dalam substansi faktual yang dirasakan ibu Tio,” lanjutnya.
Kedua, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti melakukan intimidasi dengan cara menggebrak meja saat berhadapan dengan kliennya.
“Artinya pada saat pemeriksaan itu sempat ada gebrakan meja. Dan ketiga adalah penyampaian bapak Rossa adalah, kita lihat saja nanti siapa yang lebih kuat,” ungkap dia.
Terakhir atau keempat, intimidasi yang dirasakan kliennya adalah pernyataan penyidik KPK, yang memaksa Agustiani Tio Fridelina mengakui menerima kompensasi.
“Pak Rossa memaksa ibu Tio untuk mengakui menerima kompensasi dengan menyampaikan pertanyaaan ‘dapat kompensasi berapa saudari dari Hasto Kristiyanto?’. Itu salah satu gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum perihal intimidasi,” beber dia.
Adapun, dijelaskan dia, kenapa gugatan perdata ini dilakukan pihaknya ke PN Bogor, karena alamat dari penyidik KPK Rossa Purbo Bekti berada di Kota Bogor.
“Kenapa mengadukan gugatan ke PN Bogor. Dikarenakan alamat dari bapak Rossa berlokasi di Kota Bogor, berdasarkan data beliau,” tandas Army Mulyanto. (Adm)