Lebih lanjut, Adit mengungkapkan bahwa DPRD Kota Bogor terus berkomitmen untuk membantu para santri untuk bisa berperan aktif dalam pembangunan.
Kehadiran Perda nomor 2 tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, diharapkan oleh Adit dapat menjadi payung hukum dan landasan program dari Pemerintah Kota Bogor untuk memperhatikan keberadaan santri di Kota Bogor.
Sebab berdasarkan catatan yang ada di DPRD Kota Bogor, terdapat 140 pesantren di Kota Bogor. Sehingga penting bagi Pemerintah Kota Bogor untuk turut berkontribusi dalam pengembangan pesantren di Kota Bogor.
“Semoga pesantren di Kota Bogor mampu melahirkan santri yang hebat untuk menjadi roda penggerak menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.