Juruketik.com – Jajaran kepolisian dari Satreskrim Polresta Bogor Kota menggerebek pabrik yang memproduksi mie dan kulit pangsit berbahaya yang menggunakan campuran tawas di sebuah rumah kontrakan di Komplek PKPN, RT 2/7, Kelurahan Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Pabrik mie dan kulit pangsit yang berskala rumahan tersebut diketahui telah beredar di sejumlah pasar tradisional di Kota dan Kabupaten Bogor dengan menggunakan beberapa merk, di antaranya Mie Wayang dan Kulit Pangsit Wayang.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan selama satu minggu oleh jajarannya.
Dari hasil investigasi, ditemukan bahwa komposisi produk tidak sesuai dengan label yang tercantum di kemasan, serta penggunaan izin PIRT Kabupaten Bogor meski proses produksi berlangsung di wilayah Kota Bogor.
“Dalam kemasan tidak tercantum penggunaan tawas maupun potasium. Padahal di lokasi kami temukan bahan-bahan itu dipakai untuk proses produksi,” ujar Aji saat konferensi pers, Sabtu (29/11).
Penggerebekan dilakukan pada Jumat malam. Polisi menemukan mesin pembuat mie dan pangsit, bahan baku, serta sejumlah bahan tambahan seperti potasium, baking soda, dan tawas.
Dua pekerja yang berada di lokasi turut diamankan, sementara pemilik usaha masih dalam pengejaran dan diduga melarikan diri ke Cilacap.
Aji menyebut produk tersebut telah dipasarkan ke berbagai pasar tradisional di Bogor. Polisi memasang garis polisi di lokasi produksi dan menyita barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dua orang yang diamankan ini pekerja. Pelaku utama akan kami kejar karena harus bertanggung jawab atas kegiatan produksinya,” tegas Aji.
Kepala Dinas KUMKMDagin Kota Bogor, Rahmat Hidayat, menegaskan bahwa praktik tersebut melanggar UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, khususnya Pasal 8 terkait pencantuman informasi tidak benar atau menyesatkan pada produk.
“Ini pelanggaran serius karena menyangkut keselamatan masyarakat. Kami apresiasi kolaborasi dengan kepolisian,” ujarnya.
Rahmat memastikan pihaknya akan melakukan razia di seluruh pasar Kota Bogor untuk menelusuri produk-produk yang diduga dari hasil produksi ilegal tersebut.
“Besok kami akan lakukan konsinyering dan menarik produk dari pasar jika ditemukan masih beredar,” tambahnya.
Dinas Kesehatan Kota Bogor turut memastikan produk mie dan kulit pangsit tersebut tidak memiliki izin PIRT Kota Bogor. Label kemasan mencantumkan izin dari Kabupaten Bogor, padahal lokasi produksi berada di Kota Bogor.
“Izin usaha harus sesuai dengan lokasi. Jika alamat atau komposisi berubah, data harus diperbarui melalui OSS,” jelas Wawan Gunawan, Apoteker Ahli Muda Dinas Kesehatan Kota Bogor.
Sementara itu, Balai POM Bogor telah memastikan adanya penggunaan tawas dan potasium yang bukan merupakan bahan tambahan pangan.
“Tawas dapat menyebabkan iritasi, mual, dan muntah jika tertelan. Kami masih menunggu bukti laboratorium, tetapi penggunaan bahan ini jelas tidak diperbolehkan,” kata Shanti Sarah, Ahli Muda Balai POM Bogor.
Shanti menambahkan bahwa kasus serupa pernah terjadi di Jawa Timur, dan penggunaan tawas dalam pembuatan mie menjadi perhatian serius. BPOM juga akan menelusuri keabsahan label halal yang tercantum pada kemasan.
Pemerintah Kota Bogor bersama kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk mie dan pangsit yang berasal dari sumber tidak jelas, tidak memiliki izin resmi, atau mencantumkan merek Wayang dalam kemasannya, sambil menunggu hasil uji laboratorium dan penarikan resmi di pasar. (3RY)









