Juruketik.com – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap dua polisi gadungan yang melakukan tindak perampasan sepeda motor milik pendaki asal Jakarta di wilayah Pancasan, Kecamatan Bogor Selatan pada Sabtu, 20 September 2025 lalu.
Penangkapan berhasil dilakukan setelah proses penyelidikan intensif selama sepekan, dibantu tim Resmob Polda Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi menjelaskan kronologis peristiwa bermula ketika korban berinisial MAAH (17), warga Jakarta, berangkat menggunakan motor Honda Scoopy pada 19 September 2025 untuk berkemah di Gunung Gede.
“Korban tiba di Bogor sekitar pukul 07:00 WIB dan sempat beristirahat di wilayah Pancasan,” kata AKP Aji Riznaldi saat pres rilis pada Senin, 29 September 2025.
“Saat dini hari, korban diikuti dua orang yang mengaku sebagai anggota polisi. Kedua pelaku kemudian menodongkan senjata api, memborgol, serta melakukan penggeledahan dengan dalih mencari narkotika,” sambungnya.
Meski tidak menemukan barang bukti narkoba, kedua pelaku justru membawa kabur motor, uang tunai Rp700 ribu, serta barang-barang milik korban, di antaranya tas, sepatu, dan ponsel.
Beruntung korban berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian diteruskan ke pihak kepolisian.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya meringkus kedua pelaku pada Sabtu 27 September 2025 di wilayah Pancasan, Bogor Selatan. Saat ditangkap, keduanya tengah bersiap melancarkan aksi terhadap korban lainnya.
“Dari tangan pelaku, kami amankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir peluru, borgol, helm, ponsel, motor Scoopy milik korban yang sudah diubah warnanya dari putih menjadi merah, tas, sepatu, dan kendaraan yang digunakan pelaku,” ucap AKP Aji Riznaldi.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan kedua pelaku positif menggunakan narkoba. Polisi menduga aksi serupa bukan pertama kali dilakukan, sehingga penyelidikan lebih lanjut masih terus dikembangkan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana 9 hingga 12 tahun penjara.
Aji mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat beraktivitas malam hari.
“Jika menemukan kejadian serupa, segera laporkan ke kepolisian agar bisa cepat ditindaklanjuti,” pungkasnya. (3RY)