Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS

Raperda Perlindungan Dampak Pinjol Kota Bogor Gagal Disahkan

28 Juli 2023 12:09
in ADVERTORIAL, BERITA TERKINI, BOGOR RAYA, POLITIK
188 0
0
Raperda Perlindungan Dampak Pinjol Kota Bogor Gagal Disahkan
Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Ilegal atau yang sering disebut oleh masyarakat sebagai Raperda Pinjol gagal disahkan. Hal ini dikemukakan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Sendhy Pratama dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bogor, Senin (24/7).

Sendhy mengungkapkan bahwa Raperda inisiatif DPRD Kota Bogor ini gagal disahkan setelah mendapatkan hasil evaluasi dari Bagian Hukum Pemerintah Propinsi Jawa Barat. Sejatinya Raperda ini akan disahkan pada paripurna DPRD yang dilaksanakan hari Selasa (25/7) kemarin. Ada dua poin utama dalam surat fasilitasi Gubernur Jawa Barat yang mendasari ditolaknya usulan Raperda ini. Poin pertama adalah pinjam-meminjam merupakan ranah privat dalam kaca mata sistem hukum positif di Indonesia.

 

•Ketua Tim Pansus Raperda Pinjol, Sendhy Pratama saat memimpin rapat pansus bersama SKPD terkait
• Ketua Tim Pansus Raperda Pinjol, Sendhy Pratama saat memimpin rapat pansus bersama SKPD terkait

“Poin kedua, peraturan pinjaman ilegal termasuk pinjaman online ilegal, bank keliling, koperasi liar, rentenir atau sebutan lainnya secara spesifik tidak ada dalam peraturan perundang-undangan. Namun, kegiatan pinjam-meminjam merupakan jenis kegiatan yang lahir dari sebuah perikatan yang diatur dalam KUH Perdata sebagai ranah hukum privat. Dengan demikian, tidak bisa diatur melalui sebuah peraturan daerah. Ini dua poin yang disampaikan oleh Pemprov Jawa Barat”, jelas Sendhy.

Pemprov Jawa Barat selanjutnya memberikan opsi terkait langkah yang dapat diambil oleh Pemerintah Kota Bogor dalam mengambil peran guna mencegah dan melindungi masyarakat dari dampak pinjaman ilegal yang diantaranya dapat dilakukan melalui penguatan lembaga mikro keuangan daerah, penguatan koperasi simpan pinjam, penguatan BUMD yang berbentuk Bank Perkreditan Rakyat, melakukan sosialisasi dan memasukkan norma yang dituangkan didalam usulan Raperda kedalam Perda yang sudah ada.

 

“Pansus sudah berjuang maksimal. Banyak isi-isi pasal yang kita sesuaikan terkait urusan privat agar perda ini dapat disahkan tanpa menghilangkan substansi  perlindungan dan pencegahannya. Rekomendasi Pemprov terkait penguatan lembaga mikro keuangan daerah, BUMD, dan langkah-langkah lainnya sebenarnya juga sudah kita masukkan dalam pasal-pasal raperda yang diajukan”, imbuh Sendhy.

•Suasana rapat kerja Tim Pansus Raperda Pinjol di ruang Bapemperda DPRD Kota Bogor
• Suasana rapat kerja Tim Pansus Raperda Pinjol di ruang Bapemperda DPRD Kota Bogor

Dirinya menambahkan bahwa Pansus tetap memberikan rekomendasi untuk melindungi masyarakat dan mencegah dampak negatif dari pinjaman ilegal ini. Mulai dari yang sifatnya pencegahan, penanganan pengaduan dan perlindungan masyarakat, hingga peningkatan perekonomian.

“Kami tetap merekomendasikan beberapa langkah yang bisa diambil. Baik berupa kebijakan daerah yang mengatur peran lembaga keuangan mikro, penanganan pengaduan dan perlindungan masyarakat, penguatan bantuan hukum, hingga upaya peningkatan perekonomian, tutup Sendhy.

 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya. Tercatat, dua Raperda inisiatif DPRD Kota Bogor yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan layanan terhadap masyarakat gagal disahkan akibat tidak disetujui oleh Pemprov Jawa Barat, yaitu Raperda Santunan Kematian dan Raperda Pinjol.

•Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menerima laporan dari Tim Pansus Raperda Pinjol pada Rapat Banmus DPRD Kota Bogor
• Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menerima laporan dari Tim Pansus Raperda Pinjol pada Rapat Banmus DPRD Kota Bogor

“Semangat disusunnya Raperda Pinjol ini dikarenakan banyaknya kasus yang menimpa masyarakat di Kota Bogor. Banyak warga yang mengeluhkan fenomena korban bank keliling, rentenir, dan pinjol. Dengan bunga yang tinggi telah menjerat warga dan menimbulkan masalah sosial, ekonomi, hingga rumah tangga. Seharusnya Pemprov melihat hal ini”, ungkap Atang.

Pertimbangan karena belum diatur dalam peraturan perundang-undangan dinilai juga tidak bisa dijadikan alasan penolakan selama tidak ada aturan pasal yang melanggar peraturan yang ada diatasnya.

 

“Seharusnya bisa diijinkan untuk disahkan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Ini mengisi ruang kosong yang sifatnya lokal dengan tujuan untuk mencegah dampak negatif kepada masyarakat”, imbuh Atang.

•Suasana rapat Banmus DPRD Kota Bogor saat menerima laporan dari Tim Pansus Pinjol terkait evaluasi Gubernur Jawa Barat
• Suasana rapat Banmus DPRD Kota Bogor saat menerima laporan dari Tim Pansus Pinjol terkait evaluasi Gubernur Jawa Barat

Atas kegagalan disahkannya Raperda Pinjol ini, DPRD melalui Badan Musyawarah menyepakati untuk meneruskan beberapa rekomendasi Pansus dan rekomendasi Banmus kepada pihak-pihak terkait. Salah satunya dengan bersurat kepada DPR RI agar ada aturan UU terkait masalah ini.

“Ikhtiar insya Allah tetap akan dilanjutkan oleh DPRD dengan berkirim surat kepada DPR RI tentang betapa pentingnya keberadaan UU yang dapat mengatur masalah ini. Dampak pinjaman ilegal ini sudah bersifat nasional. Kami akan sampaikan konsideran berikut lampiran naskah akademik serta dinamika persoalan di lapangan”, jelas Atang.

 

Selain itu, DPRD Kota Bogor juga memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan penguatan lembaga keuangan daerah, penanganan pengaduan, perlindungan, dan pendampingan hukum, serta penguatan peran lembaga keuangan daerah.

“Secepatnya kita akan duduk bersama Pemkot untuk merumuskan 3 langkah. Pencegahan berupa sosialisasi dan edukasi. Pendampingan hukum terhadap pengaduan masyarakat. Serta menguatkan peran BPR Bank Kota Bogor sebagai lembaga keuangan daerah yang menyediakan skema pinjaman terjangkau kepada masyarakat”, pungkas Atang.(Advertorial)

Tags: DPRDKota BogorPinjolRaperda

BERITA LAINYA

Hasil Survei: Mayoritas Wisudawan IPB University Dicap ‘Mahasiswa Kura-kura’, Apa Artinya?

Hasil Survei: Mayoritas Wisudawan IPB University Dicap ‘Mahasiswa Kura-kura’, Apa Artinya?

by admin juruketik
21 Agustus 2025 09:30
0

Juruketik.com - Ada fakta menarik dibalik proses wisuda IPB University pada tahap I tahun 2025 ini. Berdasarkan hasil survei, sebagian...

Siap Digunakan! Pemkot Tunggu Acc BTP Jabar Buka Jalan Sementara Batutulis Bogor

Siap Digunakan! Pemkot Tunggu Acc BTP Jabar Buka Jalan Sementara Batutulis Bogor

by admin juruketik
21 Agustus 2025 08:42
0

Juruketik.com - Pembangunan akses jalan sementara untuk kendaraan roda dua di kawasan bekas longsor Batutulis, Kota Bogor telah rampung seratus...

Pemkot Bogor Resmi Tutup JPO Paledang Bogor, Dedie Rachim: Sudah Tidak Layak

Pemkot Bogor Resmi Tutup JPO Paledang Bogor, Dedie Rachim: Sudah Tidak Layak

by admin juruketik
20 Agustus 2025 16:07
0

Juruketik.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor secara resmi menutup Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Paledang Bogor mulai Rabu, 20 Agustus 2025...

80 Tahun Merdeka Wujudkan Bangsa yang Adil, Makmur dan Sejahtera

80 Tahun Merdeka Wujudkan Bangsa yang Adil, Makmur dan Sejahtera

by admin juruketik
20 Agustus 2025 16:03
0

Juruketik.com - Lapangan Sempur, pada Minggu pagi 17 Agustus 2025 menjadi saksi upacara penaikan bendera merah putih dalam rangka HUT...

Next Post
Hari ini Dibuka Pendaftaran Calon Dirut Perumda BPR Bank Kota Bogor

Hari ini Dibuka Pendaftaran Calon Dirut Perumda BPR Bank Kota Bogor

Rekomendasi

PKS Klaim Masih Merajai DPRD Kota Bogor, Rebut 11 Kursi

PKS Klaim Masih Merajai DPRD Kota Bogor, Rebut 11 Kursi

23 Februari 2024 15:45
Dukung FOLU Net Sink 2030, Dirjen PKTL MoU Dengan 40 Universitas Kehutanan

Dukung FOLU Net Sink 2030, Dirjen PKTL MoU Dengan 40 Universitas Kehutanan

26 September 2024 22:13

Berita Populer

  • Jalan Sementara Batutulis Bogor Siap Digunakan, Anggota DPRD: Keselamatan jadi Prioritas

    Jalan Sementara Batutulis Bogor Siap Digunakan, Anggota DPRD: Keselamatan jadi Prioritas

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Punya Rumah Subsidi Pertama? Ini Perintilan yang Sering Dilupakan Pasutri Baru

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Muskab Perbakin Kabupaten Bogor 2025 Berlangsung Alot, Suara Dua Calon Ketua Imbang, Perbakin Jawa Barat Tunjuk Caretaker

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Menilik Kebun Anggur Sultan Anggola Garden di Bogor: Ditanami Berbagai Varietas Luar Negeri, Bisa Dipetik Langsung dari Pohonnya

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • 404 Calon Jamaah Haji Kota Bogor Berangkat ke Tanah Suci

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist