Juruketik.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menyegel Restoran Mie Gacoan yang berlokasi di Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Kamis (24/11).
Penyegelan sendiri dilakukan lantaran Restoran Mie Gacoan ini belum mengantongi perizinan secara resmi dari pemerintah, mulai dari izin Keterangan Rencana Kota (KRK) hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Sampai detik ini kami tidak dapat melihat perizinan (yang) mereka miliki sudah sejauh mana,” kata Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach usai melakukan penyegelan.
“Jadi sesuai dengan surat peringatan yang sudah kami kirimkan sebelumnya, kami lakukan penyegelan hari ini,” sambung pria yang akrab disapa Demak ini.
Menurutnya, penyegelan ini sendiri akan berlaku selama 14 hari kerja sesuai Perwali Bogor Nomor 69 Tahun 2018. Namun, jumlah itu bisa diperpanjang apabila pemilik memiliki itikad baik untuk menempuh proses izin.
“Sesuai Perwali 14 hari dan bisa diperpanjang, tapi kalau KRK tidak keluar atau tidak sesuai dengan peruntukan artinya ada pembongkaran,” ucapnya.
“Kalau KRK keluar berarti ada tahap pendukung yang bisa mereka tempuh, dan kita akan perpanjang masa penyegelan,” lanjut dia.
Untuk itu, dilanjutkan Demak, pihaknya akan mengecek lagi kondisi perkembangannya seperti apa di Restoran Mie Gacoan ini.
“Nanti kita akan cek lagi kondisi perkembangannya seperti apa. Ini belum beroperasi, dan selama penyegelan gak boleh ada aktivitas,” tandasnya.(Red)
Discussion about this post