Juruketik.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Sastra Winara meninjau sejumlah dinas Pemkab Bogor yang membuka pelayanan publik di Vivo Mall belum lama ini.
Sastra Winara mengungkapkan, adanya kantor pelayanan publik di mall tersebut diharapkan bisa meningkatkan efisiensi serta memudahkan masyarakat ketika mengakses layanan publik.
Adapun, dinas yang saat ini berkantor memberikan pelayanan publik di pusat perbelanjaan, yakni Dinas Kebudayaan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, serta UPT Badan Pendapatan Daerah (Bappenda).
“Kunjungan saya ke dinas pelayanan di Mall tersebut juga guna memastikan kinerja aparatur pemerintah dan efektivitas pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Bogor,” kata Sastra Winara.
“Saya kunjungi Dinas Kebudayaan, Dinas Tata Ruang, dan UPT Bappenda, yang membuka layanan di Pusat perbelanjaan,” sambungnya.
Selain itu lanjut Sastra Winara, pembukaan kantor layanan dinas di salah satu pusat perbelanjaan di Kabupaten Bogor guna memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan administrasi sambil beraktivitas di pusat perbelanjaan.
Dengan konsep ini, masyarakat tetap diharapkan memperoleh pelayanan yang maksimal dari aparatur yang ditugaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
“Ini dilakukan untuk memastikan kinerja dan pelayanan publik berjalan dengan baik dan efektif,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto menyebutkan, pembukaan ini menjadi momentum bagi jajarannya dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di lokasi pelayanan publik.
“Operasional layanan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola pertanahan dan penataan ruang di Kabupaten Bogor,” tuturnya.
Langkah tersebut sejalan dengan target yang dicanangkan Bupati untuk menjadikan Kabupaten Bogor sebagai daerah dengan capaian sertifikasi aset terbanyak di Indonesia pada tahun 2026.
“Kami melaksanakan tugas di mal untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal, mudah dijangkau, dan lebih dekat dengan kebutuhan warga,” jelasnya.
Ia mengatakan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan perizinan dan penataan ruang.
Salah satu layanan utamanya yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang menjadi rekomendasi dasar dalam setiap rencana penggunaan dan pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Bogor. (*)









