Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS

Suami Menikah Lagi, Warga Gunung Putri Bogor Lapor ke Jamwas Kejagung hingga Bawas Mahkamah Agung, Ini Penyebabnya

6 bulan ago
in BERITA TERKINI, BERITA UTAMA, BOGOR RAYA
8 0
0
Suami Menikah Lagi, Warga Gunung Putri Bogor Lapor ke Jamwas Kejagung hingga Bawas Mahkamah Agung, Ini Penyebabnya

Dermawan Simbolon, warga Gunung Putri, Kabupaten Bogor yang melaporkan suaminya karena menikah lagi tanpa izin.

Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Kasus suami menikah lagi tanpa seizin istri sah terjadi di Kabupaten Bogor. Seorang warga Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri melayangkan laporan resmi ke Jaksa Muda Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas Kejagung) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI pada Senin, 21 Juli 2025.

Langkah ini diambil setelah suaminya, EH, hanya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa meskipun didakwa melanggar Pasal 279 Ayat 2 KUHP, yang mengatur larangan pernikahan tanpa izin bagi yang masih memiliki pasangan sah, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Saya ingin proses ini dikawal dengan benar. Saya sebagai perempuan punya hak mendapatkan perlindungan hukum. Saya minta keadilan,” kata pelapor, Dermawan Simbolon.

Ia juga memohon kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa.

“Saya meminta dan memohon kepada Hakim yang menangani perkara ini untuk dapat memberikan hukuman yang lebih berat dari apa yang sudah di tuntutkan oleh jaksa,” ucap Dermawan.

EH diketahui telah menikah siri dengan seorang perempuan berinisial PEH, padahal masih berstatus suami sah Dermawan.

Selama 10 tahun menjalani rumah tangga, Dermawan mengaku tidak mengetahui adanya hubungan gelap tersebut, hingga akhirnya kasus ini mencuat dan bergulir di Pengadilan Negeri Cibinong.

“Hasil sidang kemarin membuat saya sangat kecewa. Sudah jelas yang kami laporkan itu dengan Pasal 279 ayat 2 dan ancamannya tujuh tahun. Tapi kok dituntut cuma satu tahun? Ada apa ini?” ujarnya dengan nada kecewa.

Ia juga menilai bahwa perbuatan suami dan perempuan selingkuhannya telah melukai batinnya secara mendalam, dan tuntutan ringan tersebut tidak mencerminkan keadilan yang ia harapkan dari proses hukum.

“Perbuatan mereka dan tuntutannya tidak setimpal. Saya cuma minta keadilan. Batin saya sangat sakit,” tambahnya lirih.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyentuh aspek perlindungan terhadap perempuan, serta keprihatinan terhadap lemahnya penegakan hukum atas pelanggaran moral dan norma pernikahan.

Masyarakat berharap, laporan Dermawan bisa menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum agar tidak terjadi lagi pengabaian terhadap hak-hak perempuan yang menjadi korban.

Diketahui, kasus ini bermula saat Dermawan Simbolon selaku istri sah mengetahui suaminya, berselingkuh dan menikah dengan wanita.

Dalam pernikahan yang disebut ilegal itu, suami Darmawan mengaku duda dan istrinya meninggal. Sebab itu, Darmawan pun melaporkan perilaku suaminya.

Kepala seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Agung Ary Kusuma, menjelaskan bahwa kasus ini masuk dalam tindak pidana pelanggaran Pasal 279 ayat (1) dan (2) KUHP.

“Ancaman pidananya adalah 5 tahun untuk ayat (1), dan maksimal 7 tahun untuk ayat (2). Beberapa saksi dan pelapor sudah kami panggil untuk dimintai keterangan,” kata Agung. (Sep)

Tags: Bawas Mahkamah AgungJamwas KejagungKejari Kabupaten Bogor

BERITA LAINYA

Puncak Bhakti Lintas Agama: Simbol Persatuan dan Kesatuan, Toleransi Hingga Solidaritas

Puncak Bhakti Lintas Agama: Simbol Persatuan dan Kesatuan, Toleransi Hingga Solidaritas

by admin juruketik
12 Januari 2026
0

Juruketik.com - Pelaksanaan Puncak Bhakti Lintas Agama yang berlangsung di MAN 1 Kota Bogor berlangsung meriah pada Senin, 12 Januari...

Rumah Makan Padang di Bogor Kebakaran, Gas Bocor jadi Penyebabnya

Rumah Makan Padang di Bogor Kebakaran, Gas Bocor jadi Penyebabnya

by admin juruketik
8 Januari 2026
0

Juruketik.com - Kebakaran melanda satu unit Rumah Makan Padang yang berlokasi di Jalan Sarigading, Kelurahan Rangga Mekar, Kecamatan Bogor Selatan,...

Catat! Dua Kali Melanggar, Angkot di Kota Bogor Bakal Dikandangin: Razia Dilakukan Setiap Hari

Catat! Dua Kali Melanggar, Angkot di Kota Bogor Bakal Dikandangin: Razia Dilakukan Setiap Hari

by admin juruketik
7 Januari 2026
0

Juruketik.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus menggencarkan penertiban angkutan kota (angkot) sebagai upaya meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan transportasi...

5 Hari, Dishub Tertibkan 89 Angkot di Kota Bogor, Angkot Uzur Dilarang Beroperasi

5 Hari, Dishub Tertibkan 89 Angkot di Kota Bogor, Angkot Uzur Dilarang Beroperasi

by admin juruketik
6 Januari 2026
0

Juruketik.com - Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus menggencarkan penertiban terhadap angkutan kota (angkot) yang telah berusia di...

Next Post
Angkot Direduksi, Biskita Transpakuan Dioptimalkan

Angkot Direduksi, Biskita Transpakuan Dioptimalkan

Ketua DPRD Adityawarman: Padat Karya Bukti Nyata Kehadiran Pemerintah

Ketua DPRD Adityawarman: Padat Karya Bukti Nyata Kehadiran Pemerintah

Ketua DPRD Sastra Winara Soroti Permasalahan Sampah dan Layanan Kesehatan di Jasinga Bogor

Ketua DPRD Sastra Winara Soroti Permasalahan Sampah dan Layanan Kesehatan di Jasinga Bogor

57 Pegiat KORMI Kota Bogor Ikuti Ajang FORNAS VIII NTB 2025

57 Pegiat KORMI Kota Bogor Ikuti Ajang FORNAS VIII NTB 2025

Hadiri Sertijab, Sastra Winara Minta Kapolres Bogor Atasi Kemacetan di Puncak Bogor

Hadiri Sertijab, Sastra Winara Minta Kapolres Bogor Atasi Kemacetan di Puncak Bogor

Rekomendasi

Gerindra, PKB, Nasdem dan PPP Bersatu Bangun Kekuatan Jelang Pilwalkot Bogor 2024

Gerindra, PKB, Nasdem dan PPP Bersatu Bangun Kekuatan Jelang Pilwalkot Bogor 2024

15 Mei 2024
Indosat Ooredoo Hutchison Capai Pertumbuhan Kuat 15% pada EBITDA, Didukung Pertumbuhan Pendapatan Dua Digit

Indosat Ooredoo Hutchison Capai Pertumbuhan Kuat 15% pada EBITDA, Didukung Pertumbuhan Pendapatan Dua Digit

30 Oktober 2024 - Updated on 11 November 2024

Berita Populer

  • Punya Rumah Subsidi Pertama? Ini Perintilan yang Sering Dilupakan Pasutri Baru

    Punya Rumah Subsidi Pertama? Ini Perintilan yang Sering Dilupakan Pasutri Baru

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Polisi Bongkar Kasus Mafia Tanah di Puncak Bogor, Pengusaha Properti Dibui usai Serobot Lahan PTPN

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • 7 Tempat Makan Laksa Enak di Kota Bogor, Pasti Ketagihan

    475 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Mengintip Hutan Organik Megamendung: Rimba yang Tersisa di Tengah Kepungan Vila dan Resort

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Menilik Kebun Anggur Sultan Anggola Garden di Bogor: Ditanami Berbagai Varietas Luar Negeri, Bisa Dipetik Langsung dari Pohonnya

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Hubungi Kami

No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist