Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Biang Kerok Bencana, Kemen LH Dukung Penuh

6 bulan ago
in BERITA TERKINI, NASIONAL
5 1
0
Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Biang Kerok Bencana, Kemen LH Dukung Penuh
Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup dan berkontribusi terhadap bencana banjir serta longsor hidrometeorologi di sejumlah wilayah Sumatra.

Keputusan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Menteri Sekretaris Negara bersama Satgas PKH di Istana Presiden pada 20 Januari 2026.

 

Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono mengatakan, bahwa Presiden telah memutuskan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan dan berkontribusi pada bencana banjir dan longsor hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Ia menegaskan, KLH mendukung penuh langkah Presiden sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam penegakan hukum lingkungan hidup. Menurutnya, ke-28 perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Ia menjelaskan, sejak terjadinya bencana, KLH telah melakukan pengawasan dan kajian intensif, termasuk evaluasi kesesuaian pengelolaan lingkungan dengan komitmen yang tertuang dalam persetujuan lingkungan. Proses tersebut melibatkan para pakar untuk mengidentifikasi kegiatan usaha yang memperparah dampak bencana.

“Sebagai tindak lanjut keputusan Presiden, KLH akan mencabut persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang telah diumumkan, tegas Diaz saat konferensi pers di Kantor KLH/BPLH, Plaza Kuningan, Jakarta pada Rabu (21/1/2026).

Dari total perusahaan tersebut, lanjut Diaz, 22 perusahaan bergerak di sektor pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman, sementara enam lainnya berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

“Kami terus berkomitmen untuk menjalankan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai aturan perundang-undangan dalam rangka melindungi masyarakat dan lingkungan menuju ekonomi berbasis sumber daya alam yang berkelanjutan sebagaimana tertuang dalam Pasal 28H ayat 1 UUD 1945,” jelasnya.

Sementara itu, Deputi Penegakan Hukum Gakkum) KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menjelaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara menyeluruh melalui berbagai jalur hukum.

“Dalam Satgas sudah ada pembagian tugas. Kami di KLH fokus pada aspek non-pidana. Namun, sanksi administrasi, pidana, dan perdata semuanya tetap berjalan,” katanya.

Ia mengungkapkan, hasil kajian tim ahli menemukan adanya kerusakan lingkungan di lokasi perusahaan. Tim tersebut melibatkan pakar dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan IPB University.

“Ditemukan dugaan kuat kerusakan lingkungan akibat aktivitas beberapa perusahaan tersebut,” katanya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Utama KLH, Rosa Vivien Ratnawati, menyampaikan bahwa saat ini pemerintah tengah menjalankan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk menentukan kondisi eksisting wilayah terdampak serta langkah pemulihan ke depan.

“KLHS ini untuk mengetahui bagian mana yang rusak dan bagaimana strategi pemulihannya. Apakah wilayah tersebut masih memiliki daya dukung dan daya tampung, atau justru tidak lagi memungkinkan adanya kegiatan usaha,” jelas Vivien.

 

Ia menambahkan, jika ke depan terdapat rencana penerbitan persetujuan lingkungan baru, maka hasil KLHS akan menjadi acuan utama, dengan standar lingkungan yang lebih ketat dibanding sebelumnya.

Terkait dampak pencabutan izin terhadap tenaga kerja, Vivien menyebut KLH akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Namun ia menegaskan, pencabutan izin merupakan langkah penting untuk memulihkan lingkungan dan melindungi masyarakat.

“Dengan dicabutnya izin dan persetujuan lingkungan, maka secara operasional perusahaan-perusahaan tersebut tidak lagi diperbolehkan beroperasi,” pungkasnya. (*)

Tags: Diaz HendropriyonoKementerian Lingkungan HidupPrabowo Subianto

BERITA LAINYA

Blackcats Sukses Satukan Lintas Komunitas dan Pemkot Bogor, Gelar Nobar Pildun Dihadiri Ribuan Orang

Blackcats Sukses Satukan Lintas Komunitas dan Pemkot Bogor, Gelar Nobar Pildun Dihadiri Ribuan Orang

by admin juruketik
20 Juli 2026
0

Juruketik.com - Komunitas Blackcats akhirnya berhasil mempersatukan berbagai unsur elemen masyarakat dan lintas komunitas bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di...

Alumni USU Jakarta Bakal Gelar Book Party, Puluhan Penulis Berkumpul Rayakan Hari Buku dan HUT RI

Alumni USU Jakarta Bakal Gelar Book Party, Puluhan Penulis Berkumpul Rayakan Hari Buku dan HUT RI

by admin juruketik
18 Juli 2026
0

Juruketik.com - Alumni USU Jakarta Peduli (AUJP) bakal menggelar Book Party di NT Tower, Jakarta pada Jumat, 14 Agustus 2026...

Kekeringan Ancam Kota Bogor, DPRD Dorong Pemasangan Sambungan Air Gratis bagi Warga Terdampak

Kekeringan Ancam Kota Bogor, DPRD Dorong Pemasangan Sambungan Air Gratis bagi Warga Terdampak

by admin juruketik
15 Juli 2026
0

Juruketik.com - Ancaman kekeringan mulai dirasakan di Kota Bogor. Menyikapi kondisi tersebut, Komisi IV DPRD Kota Bogor mendorong Perumda Tirta...

Dukung Program Bersih Sungai, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Hibahkan Perahu Karet

Dukung Program Bersih Sungai, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Hibahkan Perahu Karet

by admin juruketik
15 Juli 2026
0

Juruketik.com - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Irvan Maulana atau yang akrab disapa Ipeck menghibahkan satu unit perahu karet...

Next Post
Dedie Rachim Larang Angkot Usia 20 Tahun Mengaspal di Kota Bogor

Dedie Rachim Larang Angkot Usia 20 Tahun Mengaspal di Kota Bogor

Ketua DPRD Sastra Winara Dorong Pemkab Bogor Bangun Puskesmas Pembantu di Malasari

Sastra Winara Apresiasi Kinerja Bupati Bogor, Komunikasi DPRD dan Pemkab Makin Responsif

Ketua DPRD Sastra Winara Soroti Permasalahan Sampah dan Layanan Kesehatan di Jasinga Bogor

Sastra Winara Minta Pelayanan Kesehatan di Bogor Barat Ditingkatkan, Ini Alasannya

Ketua DPRD Minta Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bogor Diterbitkan

Ketua DPRD Minta Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bogor Diterbitkan

Rest Area Gunung Mas Sepi, Pemkab Bogor Didesak Beri Solusi

Soal Pelayanan Publik Pemkab Bogor di Mall, Ketua DPRD Sastra Winara: Memudahkan Masyarakat

BERITA POPULER

  • Tuan Rumah Porprov Jabar 2026 jadi Modal, Taekwondo Kota Bogor Pasang Target 9 Medali Emas

    Tuan Rumah Porprov Jabar 2026 jadi Modal, Taekwondo Kota Bogor Pasang Target 9 Medali Emas

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Adies Fitri Terpilih jadi Ketua PSI Kabupaten Bogor Periode 2026-2031, Siap Bangkitkan Squash

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Jeje Adetya Resmi Pimpin KNPI Kecamatan Parung, Siap Lahirkan Generasi Muda Berintegritas dan Entrepreneur

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Pemkot Bogor Siapkan Perwali Pencegahan Penyimpangan Perilaku Seksual, Draf Diserahkan ke Ulama

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Polisi Ungkap Penyebab Anak Punk Diamuk Massa di Jonggol Bogor, Diduga Mabuk Miras hingga Acungkan Jari Tengah

    7 shares
    Share 3 Tweet 2

Rekomendasi

Ramai Polemik PPDB, Komisi I dan Komisi IV Gelar Rapat Gabungan Dengan Tim Verifikasi PPDB Besutan Wali Kota Bogor

Ramai Polemik PPDB, Komisi I dan Komisi IV Gelar Rapat Gabungan Dengan Tim Verifikasi PPDB Besutan Wali Kota Bogor

10 Juli 2023
Ribuan Warga Meriahkan Helaran Mapag Pajajaran Anyar, Jadi Penutup Perayaan HJB ke-544 di Kabupaten Bogor

Ribuan Warga Meriahkan Helaran Mapag Pajajaran Anyar, Jadi Penutup Perayaan HJB ke-544 di Kabupaten Bogor

28 Juni 2026
Dedie-Jenal Resmikan PKBM Bakti Nusa

Dedie-Jenal Resmikan PKBM Bakti Nusa

13 Oktober 2024
Hasil Survei: Mayoritas Wisudawan IPB University Dicap ‘Mahasiswa Kura-kura’, Apa Artinya?

Hasil Survei: Mayoritas Wisudawan IPB University Dicap ‘Mahasiswa Kura-kura’, Apa Artinya?

21 Agustus 2025
Mensos Risma Berikan Bantuan Kepada Korban Longsor Gg Barjo

Mensos Risma Berikan Bantuan Kepada Korban Longsor Gg Barjo

17 Oktober 2022 - Updated on 18 Oktober 2022
Resmi! Mulai Hari Ini, Angkot Berusia di Atas 20 Tahun Dilarang Beroperasi di Kota Bogor, Begini Aturan Perwali Nomor 11 Tahun 2026

Resmi! Mulai Hari Ini, Angkot Berusia di Atas 20 Tahun Dilarang Beroperasi di Kota Bogor, Begini Aturan Perwali Nomor 11 Tahun 2026

15 Juni 2026
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • GALERI

© 2022 <a href="https://juruketik.com/" All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist