Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK

Penegakan Hukum Angkutan Umum untuk Mengurai Kemacetan dan Menegakkan Disiplin Berlalu Lintas di Kota Bogor

19 Februari 2026
in BERITA TERKINI, BOGOR
8 0
0
Penegakan Hukum Angkutan Umum untuk Mengurai Kemacetan dan Menegakkan Disiplin Berlalu Lintas di Kota Bogor
Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Dalam rangka meningkatkan ketertiban, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Bogor, Dinas Perhubungan Kota Bogor akan melaksanakan penindakan hukum (law enforcement) terhadap angkutan umum yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Langkah ini diambil sebagai respons atas praktik pelanggaran, seperti berhenti sembarangan (ngetem), menaikkan dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya, melanggar rambu dan marka jalan, serta tidak tertib di kawasan rawan kemacetan. Perilaku tersebut menjadi salah satu faktor utama yang memicu perlambatan arus lalu lintas dan kepadatan kendaraan di sejumlah ruas jalan.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bogor, Dody Wahyudin, menegaskan bahwa penegakan hukum ini akan dilakukan secara tegas, terukur, dan berkelanjutan, dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Penindakan akan dilaksanakan melalui operasi gabungan bersama unsur terkait, termasuk aparat penegak hukum, guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Adapun fokus pengawasan dan penindakan meliputi:

1. Angkutan umum yang berhenti dan menunggu penumpang tidak pada halte atau titik yang telah ditetapkan.

2. Kendaraan yang melanggar rambu larangan berhenti dan larangan parkir.

3. Pelanggaran marka jalan dan ketentuan teknis operasional angkutan.

4. Ketidakpatuhan terhadap standar keselamatan dan kelaikan jalan.

Dinas Perhubungan Kota Bogor mengimbau kepada seluruh pengemudi dan pemilik angkutan umum untuk:

Mematuhi seluruh rambu, marka jalan, dan ketentuan lalu lintas yang berlaku.

Tidak melakukan praktik ngetem di badan jalan yang mengganggu arus lalu lintas.

Menaikkan dan menurunkan penumpang pada titik resmi yang telah ditetapkan.

Menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Ketertiban lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Dengan disiplin dan kepatuhan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan tercipta sistem transportasi yang lebih tertata, aman, dan berkelanjutan di Kota Bogor.

Dinas Perhubungan Kota Bogor berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara konsisten demi terwujudnya lalu lintas yang lancar dan berkeselamatan.(*)

Tags: Dinas PerhubunganDody WahyudinKepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota BogorKota Bogor

BERITA LAINYA

Konsep Penataan Batutulis Bogor Berubah, dari Leuweung Kini jadi Taman

Konsep Penataan Batutulis Bogor Berubah, dari Leuweung Kini jadi Taman

by admin juruketik
8 Oktober 2026
0

Juruketik.com - Konsep penataan kawasan Batutulis di Jalan Saleh Danasasmita, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, mengalami perubahan. Kawasan yang sebelumnya...

Boris Derurasman Purna Bakti Setelah Hampir 39 Tahun Mengabdi di Pemkot Bogor, Ketua DPRD Sampaikan Apresiasi

Boris Derurasman Purna Bakti Setelah Hampir 39 Tahun Mengabdi di Pemkot Bogor, Ketua DPRD Sampaikan Apresiasi

by admin juruketik
8 Oktober 2026
0

Juruketik.com - Sekretaris DPRD Kota Bogor, Boris Derurasman resmi memasuki masa purna bakti setelah hampir 39 tahun mengabdi di lingkungan...

DPRD Kota Bogor Sahkan Perda Pasar Rakyat dan Adminduk, Apa Dampaknya bagi Warga?

DPRD Kota Bogor Sahkan Perda Pasar Rakyat dan Adminduk, Apa Dampaknya bagi Warga?

by admin juruketik
8 Oktober 2026
0

Juruketik.com - Warga Kota Bogor bakal memiliki landasan aturan baru terkait penyelenggaraan pasar rakyat dan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk). Foto...

Kemarau Panjang Tinggalkan Retakan Tanah, Pemkab Bogor Waspadai Ancaman Longsor

Kemarau Panjang Tinggalkan Retakan Tanah, Pemkab Bogor Waspadai Ancaman Longsor

by admin juruketik
8 Oktober 2026
0

Juruketik.com - Kemarau panjang yang melanda Kabupaten Bogor meninggalkan retakan tanah di sejumlah wilayah. Kondisi tersebut kini menjadi perhatian Pemerintah...

Next Post
Dukung Penanaman 1.000 Pohon, Sastra Winara: Mari Kita Jaga Alam

Dukung Penanaman 1.000 Pohon, Sastra Winara: Mari Kita Jaga Alam

Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Dukung Gerakan 1.000 Pohon di Kawasan Gelora Pakansari

Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Dukung Gerakan 1.000 Pohon di Kawasan Gelora Pakansari

Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bogor Bahas Lima Raperda, Sastra Winara: 3 Usulan DPRD

Satu Tahun Kepemimpinan Rudy Susmanto-Ade Ruhandi, Ketua DPRD Sastra Winara Mengaku Puas

ROTR Bogor 2026 jadi Bukti Ketangguhan GS Slalom-Royal Nata Nusantara Foundation Rally Team

ROTR Bogor 2026 jadi Bukti Ketangguhan GS Slalom-Royal Nata Nusantara Foundation Rally Team

Selamat! Muhammad Al Imran, Atlet Badminton Kabupaten Bogor Tembus Peringkat ke-2 Dunia BWF Badminton Ranking 2026

Selamat! Muhammad Al Imran, Atlet Badminton Kabupaten Bogor Tembus Peringkat ke-2 Dunia BWF Badminton Ranking 2026

BERITA POPULER

  • Mengenal Sosok Ahmad Ridwan Priagoh, Pemuda Bogor yang Tembus Top 8 BSSN Cuma Modal HP Android

    Mengenal Sosok Ahmad Ridwan Priagoh, Pemuda Bogor yang Tembus Top 8 BSSN Cuma Modal HP Android

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Cek Revitalisasi Sekolah di Bogor, Menko Sugiono: Belum Semua Kebutuhan Tersentuh

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Jelang Peparda Jabar 2026, Satgas Pelatcab NPCI Kabupaten Bogor Cek Kesiapan Atlet di Sejumlah Cabor

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Rekomendasi 10 Tempat Wisata di Bogor Cocok Buat Liburan Bareng Anak, Lengkap dengan Harga Tiket Masuk

    133 shares
    Share 92 Tweet 58
  • DPRD Kota Bogor Sahkan Perda Pasar Rakyat dan Adminduk, Apa Dampaknya bagi Warga?

    6 shares
    Share 2 Tweet 2

Rekomendasi

Incar Bantuan Pusat! Pemkab dan Pemkot Bogor Sepakat Gabungkan Tempat Pengelolaan Sampah di TPAS Galuga, Klaim Hasilkan 1.000 Ton Sampah Perhari

Incar Bantuan Pusat! Pemkab dan Pemkot Bogor Sepakat Gabungkan Tempat Pengelolaan Sampah di TPAS Galuga, Klaim Hasilkan 1.000 Ton Sampah Perhari

19 Mei 2025
Lantai Tiga Lawson Station di Bogor Terbakar, Satu Karyawan Luka Bakar

Lantai Tiga Lawson Station di Bogor Terbakar, Satu Karyawan Luka Bakar

4 Mei 2023
Pemkot Bogor Terus Berupaya Mengoperasikan Lagi Biskita

Pemkot Bogor Terus Berupaya Mengoperasikan Lagi Biskita

30 Januari 2025
APBD Kota Bogor Dievaluasi, DPRD Soroti Subsidi Biskita hingga SILPA Rp73 Miliar

APBD Kota Bogor Dievaluasi, DPRD Soroti Subsidi Biskita hingga SILPA Rp73 Miliar

19 Juli 2026
Bacakan Pembukaan UUD 1945 di Hari Kesaktian Pancasila, Adityawarman Tegaskan Pentingnya Persatuan

Bacakan Pembukaan UUD 1945 di Hari Kesaktian Pancasila, Adityawarman Tegaskan Pentingnya Persatuan

8 Oktober 2026
Catat Tanggalnya! PWI Kota Bogor Gelar Turnamen Billiard Peringati HUT ke-79 PWI dan HPN 2025

Catat Tanggalnya! PWI Kota Bogor Gelar Turnamen Billiard Peringati HUT ke-79 PWI dan HPN 2025

15 Februari 2025
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • GALERI

© 2022 <a href="https://juruketik.com/" All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist