Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK

Penegakan Hukum Angkutan Umum untuk Mengurai Kemacetan dan Menegakkan Disiplin Berlalu Lintas di Kota Bogor

19 Februari 2026
in BERITA TERKINI, BOGOR
8 0
0
Penegakan Hukum Angkutan Umum untuk Mengurai Kemacetan dan Menegakkan Disiplin Berlalu Lintas di Kota Bogor
Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Dalam rangka meningkatkan ketertiban, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Bogor, Dinas Perhubungan Kota Bogor akan melaksanakan penindakan hukum (law enforcement) terhadap angkutan umum yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Langkah ini diambil sebagai respons atas praktik pelanggaran, seperti berhenti sembarangan (ngetem), menaikkan dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya, melanggar rambu dan marka jalan, serta tidak tertib di kawasan rawan kemacetan. Perilaku tersebut menjadi salah satu faktor utama yang memicu perlambatan arus lalu lintas dan kepadatan kendaraan di sejumlah ruas jalan.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bogor, Dody Wahyudin, menegaskan bahwa penegakan hukum ini akan dilakukan secara tegas, terukur, dan berkelanjutan, dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Penindakan akan dilaksanakan melalui operasi gabungan bersama unsur terkait, termasuk aparat penegak hukum, guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Adapun fokus pengawasan dan penindakan meliputi:

1. Angkutan umum yang berhenti dan menunggu penumpang tidak pada halte atau titik yang telah ditetapkan.

2. Kendaraan yang melanggar rambu larangan berhenti dan larangan parkir.

3. Pelanggaran marka jalan dan ketentuan teknis operasional angkutan.

4. Ketidakpatuhan terhadap standar keselamatan dan kelaikan jalan.

Dinas Perhubungan Kota Bogor mengimbau kepada seluruh pengemudi dan pemilik angkutan umum untuk:

Mematuhi seluruh rambu, marka jalan, dan ketentuan lalu lintas yang berlaku.

Tidak melakukan praktik ngetem di badan jalan yang mengganggu arus lalu lintas.

Menaikkan dan menurunkan penumpang pada titik resmi yang telah ditetapkan.

Menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Ketertiban lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Dengan disiplin dan kepatuhan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan tercipta sistem transportasi yang lebih tertata, aman, dan berkelanjutan di Kota Bogor.

Dinas Perhubungan Kota Bogor berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara konsisten demi terwujudnya lalu lintas yang lancar dan berkeselamatan.(*)

Tags: Dinas PerhubunganDody WahyudinKepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota BogorKota Bogor

BERITA LAINYA

Pakai Kostum ‘Batman’, Jenal Mutaqin Ikuti Lomba Ninja Warrior Bersama Warga Warban

Pakai Kostum ‘Batman’, Jenal Mutaqin Ikuti Lomba Ninja Warrior Bersama Warga Warban

by admin juruketik
22 Agustus 2026
0

Juruketik.com - Pakai kostum manusia super ‘Batman’, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menghadiri perlombaan dalam rangka Hari Ulang Tahun...

Stasiun Bogor Direvitalisasi, KRL Bogor–Lido Cigombong Segera Diaktivas

Stasiun Bogor Direvitalisasi, KRL Bogor–Lido Cigombong Segera Diaktivas

by admin juruketik
22 Agustus 2026
0

Juruketik.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama PT Kereta Api Indonesia (Persero) membahas pengembangan fasilitas dan layanan perkeretaapian di Kota...

Edukasi Calon PMI, Fetty Anggraenidini Soroti 4 Bekal Wajib Sebelum Kerja Ke Luar Negeri

Edukasi Calon PMI, Fetty Anggraenidini Soroti 4 Bekal Wajib Sebelum Kerja Ke Luar Negeri

by admin juruketik
22 Agustus 2026
0

Juruketik.com - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk "Cara Aman Bekerja di Luar Negeri"...

187 Hektare Lahan di Kabupaten Bogor Masuk Kategori Kawasan Kumuh, Tersebar di 33 Titik

187 Hektare Lahan di Kabupaten Bogor Masuk Kategori Kawasan Kumuh, Tersebar di 33 Titik

by admin juruketik
19 Agustus 2026
0

Juruketik.com - Sekitar 187 hektare lahan di Kabupaten Bogor masih masuk dalam kategori kawasan kumuh. Kawasan tersebut tersebar di 33...

Next Post
Dukung Penanaman 1.000 Pohon, Sastra Winara: Mari Kita Jaga Alam

Dukung Penanaman 1.000 Pohon, Sastra Winara: Mari Kita Jaga Alam

Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Dukung Gerakan 1.000 Pohon di Kawasan Gelora Pakansari

Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Dukung Gerakan 1.000 Pohon di Kawasan Gelora Pakansari

Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bogor Bahas Lima Raperda, Sastra Winara: 3 Usulan DPRD

Satu Tahun Kepemimpinan Rudy Susmanto-Ade Ruhandi, Ketua DPRD Sastra Winara Mengaku Puas

ROTR Bogor 2026 jadi Bukti Ketangguhan GS Slalom-Royal Nata Nusantara Foundation Rally Team

ROTR Bogor 2026 jadi Bukti Ketangguhan GS Slalom-Royal Nata Nusantara Foundation Rally Team

Selamat! Muhammad Al Imran, Atlet Badminton Kabupaten Bogor Tembus Peringkat ke-2 Dunia BWF Badminton Ranking 2026

Selamat! Muhammad Al Imran, Atlet Badminton Kabupaten Bogor Tembus Peringkat ke-2 Dunia BWF Badminton Ranking 2026

BERITA POPULER

  • Rekomendasi 10 Tempat Wisata di Bogor Cocok Buat Liburan Bareng Anak, Lengkap dengan Harga Tiket Masuk

    Rekomendasi 10 Tempat Wisata di Bogor Cocok Buat Liburan Bareng Anak, Lengkap dengan Harga Tiket Masuk

    133 shares
    Share 69 Tweet 43
  • 4 Pelajar SMA Swasta di Kota Bogor Diduga jadi Korban Perundungan Kakak Kelas, Dipaksa jadi Anggota Geng

    225 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Parkir di Area Pemkab Bogor Kini Berbayar, Berikut Besaran Tarif dan Alasan Dishub

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Tragis! Tembok Tiba-tiba Roboh di Gunungsindur Bogor, Nenek 62 Tahun Tewas Tertimpa

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Hadeuh! 5 Kali Disidak, Penitipan Motor di Jalan Mayor Oking Bogor Masih Membandel hingga Ada yang Belum jadi Wajib Pajak

    7 shares
    Share 3 Tweet 2

Kadispora Kabupaten Bogor

Ketua NPCI Kabupaten Bogor

Rekomendasi

Cara Cek Hewan Kurban Sehat Menurut Pemkot Bogor, Mulai dari Hidung hingga Gigi

Cara Cek Hewan Kurban Sehat Menurut Pemkot Bogor, Mulai dari Hidung hingga Gigi

22 Mei 2026
Viral! Wanita di Bogor Curhat Laporan Dugaan Pengeroyokan dan Pengrusakan Tak Digubris, Polisi Buka Suara

Viral! Wanita di Bogor Curhat Laporan Dugaan Pengeroyokan dan Pengrusakan Tak Digubris, Polisi Buka Suara

15 Mei 2026
Atep: Kabupaten Bogor Kaya Talenta Sepakbola, Liga Jabar Istimewa Jadi Ajang Pembinaan

Atep: Kabupaten Bogor Kaya Talenta Sepakbola, Liga Jabar Istimewa Jadi Ajang Pembinaan

24 Mei 2026
Buntut 25 Pelajar dan Guru SDN Ciherang 01 Dramaga Diduga Keracunan MBG, Bupati Bogor Minta Dinkes Sisir Sekolah Lain

Buntut 25 Pelajar dan Guru SDN Ciherang 01 Dramaga Diduga Keracunan MBG, Bupati Bogor Minta Dinkes Sisir Sekolah Lain

8 Agustus 2026
Polres Bogor Dalami Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemkab Bogor

Polres Bogor Dalami Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemkab Bogor

15 April 2026
Ngariung Bareng Wartawan, DPRD Kota Bogor Sampaikan Laporan Penutupan Masa Sidang

Ngariung Bareng Wartawan, DPRD Kota Bogor Sampaikan Laporan Penutupan Masa Sidang

8 September 2023 - Updated on 29 September 2023
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • GALERI

© 2022 <a href="https://juruketik.com/" All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist