Juruketik.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, menyikapi secara serius dugaan kasus jual beli jabatan yang dilakukan oknum ASN.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman mengatakan, dugaan kasus tersebut menjadi atensi Bupati Bogor, Rudy Susmanto.
Bupati, kata Arif, memerintahkan Inspektorat untuk menangani kasus tersebut sampai ke proses hukum, tidak hanya berhenti pada ranah administratif.
Baca Juga: Inspektorat Periksa 12 Orang Terkait Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemkab Bogor
“Ya disuruh Pak Bupati bikin laporan polisi. Tapi pemeriksaannya juga belum beres, masih pemanggilan pihak-pihak,” kata Arif kepada wartawan, Senin (6/4/2026).
Ia menjelaskan, proses investigasi, pemeriksaan pihak-pihak yang diduga terlibat membutuhkan waktu, karena harus dilakukan secara hati-hati dan tidak boleh terburu-buru.
Musabab, kata dia, apa yang dilaporkan nanti harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pak Bupati minta secepatnya, tapi karena ini investigasi, karena kita kan tidak bisa asal-asalan,” jelas Arif.
Arif mengaku belum bisa memberikan kepastian terkait pasal yang akan dikenakan jika laporan polisi dibuat.
Namun, ia mengindikasikan kasus tersebut berpotensi masuk dalam kategori pidana umum.
“Belum tahu pasalnya, mungkin pidana umum, tapi masih proses,” ujarnya.
Sebelumnya, dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, mencuat. Hingga saat ini, ada sekitar 12 orang yang tengah menjalani pemeriksaan. (*)








