Juruketik.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melakukan penataan di tujuh titik kawasan wisata Puncak. Mulai dari kawasan Pasir Muncang hingga Simpang Taman Safari.
Penataan itu dilakukan sebagai langkah awal mengurai kemacetan yang selama ini belum tertangani secara optimal.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Penataan Bangunan Kelas A Wilayah II, Agung Tarmedi mengungkapkan, penataan diawali dengan pendataan yang telah dilakukan selama tiga bulan.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Temui Wapres Lapor Perkembangan Penataan Kawasan Wisata Puncak
Dari hasil yang dihimpun, sebagian sudah dilimpahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
“Atas arahan Bupati Bogor, kami bekerja sesuai tupoksi, yaitu melakukan pendataan, inventarisasi, serta memberikan teguran awal. Untuk penindakan dan penataan lanjutan menjadi kewenangan dinas teknis dan Satpol PP,” ujar Agung, Jumat 24 April 2026.
Selain memetakan titik kemacetan, UPTD Penataan Bangunan Kelas A Wilayah II juga menginventarisasi bangunan di sepanjang ruas jalan, khususnya yang diduga melanggar garis sempadan.
Baca Juga: Tak Hanya Cibinong Raya, Pemkab Bogor Siapkan Penataan Besar di Sentul dan Parung
Terhadap pelanggaran tersebut, telah dilakukan teguran secara bertahap sebelum akhirnya dilimpahkan kepada instansi berwenang.
“Penataan kawasan ini dinilai penting mengingat Simpang Pasir Muncang menjadi salah satu titik kemacetan yang sudah berlangsung lama dan sulit diurai,” tutur Agung.
“Ke depan, penataan akan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai perangkat daerah, guna memastikan kawasan jalan tidak lagi terganggu oleh bangunan tanpa izin maupun aktivitas yang menghambat lalu lintas,” tandasnya. (kha)






