Juruketik.com – Seorang Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-undangan pada Sekretariat DPRD Kota Bogor, Okto Muhammad Ikhsan, dikabarkan menghilang dan tidak masuk kerja tanpa keterangan sejak 10 April 2026.
Pihak Sekretariat DPRD Kota Bogor membenarkan kabar tersebut. Bahkan, langkah administratif telah ditempuh dengan melayangkan surat teguran disiplin serta melaporkannya ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor.
Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Bogor, Agus Gunawan mengungkapkan bahwa Okto terakhir kali terlihat menjalankan tugasnya pada 10 April lalu, termasuk menghadiri rapat. Namun setelah itu, ia tidak lagi hadir maupun memberikan kabar.
Baca Juga: Heboh! Pejabat di DPRD Kota Bogor Dilaporkan Hilang Sejak Pertengahan April, Kini Kena Hukuman Disiplin
“Kalau di bulan April ini dia (Okto) masih masuk kerja sampai tanggal 10. Ikut rapat, itu masih masuk. Setelah tanggal itu dia menghilang,” ujarnya, belum lama ini.
Agus menjelaskan, pihak internal telah melakukan berbagai upaya pencarian, termasuk memanggil keluarga yang bersangkutan. Namun hasilnya nihil. Keluarga mengaku tidak mengetahui keberadaan Okto maupun persoalan yang tengah dihadapinya.
“Istrinya kita panggil, dia sendiri nggak tahu masalahnya apa. Kemarin sempat ketemu anaknya juga, malah mereka nanya ke kita. Artinya mungkin Pak Okto sendiri nggak terbuka sama keluarganya,” jelasnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor Memanas, 13 Saksi Diperiksa Polisi
Sebagai tindak lanjut, Sekretariat DPRD telah menjatuhkan sanksi disiplin awal berupa surat pernyataan tidak puas, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 129 Tahun 2021. Sanksi ini diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama 7 hingga 10 hari kerja dalam satu tahun.
“Kita sudah melayangkan pernyataan tidak puas bagi PNS yang tidak masuk tanpa alasan secara kumulatif dari 7 sampai 10 hari kerja dalam satu tahun. Sudah kita sampaikan ke BKPSDM,” tegas Agus.
Meski demikian, Okto diketahui tengah menjalani masa cuti selama lima hari kerja, terhitung sejak 20 hingga 24 April 2026. Cuti tersebut diajukan oleh pihak keluarga sebagai upaya perlindungan hak pegawai.
Sekretariat DPRD masih memberikan kesempatan bagi Okto untuk menunjukkan itikad baik dengan kembali bekerja setelah masa cutinya berakhir.
Sementara itu, tugas-tugas di bagian yang dipimpinnya tetap berjalan dengan pengalihan kewenangan sementara kepada admin melalui koordinasi dengan pimpinan dan BKPSDM.
Agus juga mengingatkan adanya potensi sanksi lebih berat apabila Okto tidak kunjung kembali, termasuk kemungkinan pemecatan sesuai aturan yang berlaku.
“Sanksi paling berat pemecatan jika 10 hari berturut-turut tidak masuk. Tapi kita tunggu nanti setelah cuti, kita konsultasi lagi dengan BKPSDM karena kewenangan pemecatan ada di BKN dan harus melalui bukti valid,” pungkasnya. (3RY)











