Juruketik.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus perampokan yang terjadi di kawasan Rancamaya, Kota Bogor pada 22 Maret 2026.
Dua pelaku yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal China berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Bali.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi menjelaskan bahwa aksi perampokan tersebut terjadi sekitar pukul 00.25 WIB dan diketahui korban melalui rekaman kamera CCTV di dalam rumahnya.
Baca Juga: Tergiur Modal Besar, 5 Warga Jakarta jadi Korban Perampokan di Bogor
“Korban mengetahui kejadian tersebut dari CCTV, kemudian melaporkan ke pihak kepolisian. Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan,” ujar Kompol Aji Riznaldi kepada wartawan, Selasa 05 Mei 2026.
Dalam proses pengungkapan, polisi berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kota Bogor dan Imigrasi Ngurah Rai Bali. Penelusuran bermula dari keterangan petugas keamanan (security) perumahan yang sempat mencurigai salah satu pelaku saat menanyakan alamat di kawasan Rancamaya.
Saat itu, pelaku tidak dapat menjelaskan tujuan kedatangannya, sehingga petugas keamanan sempat mendokumentasikan foto yang bersangkutan.
Baca Juga: Polisi Bekuk Emak-emak Spesialis Pencurian Rumah Kosong Ditinggal Pemilik di Bogor
Dari informasi tersebut, polisi kemudian menelusuri kendaraan yang digunakan pelaku hingga mengantongi identitas penyewa.
“Dari data penyewaan kendaraan, kami mendapatkan nama pelaku berinisial WN. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pendalaman, dan diketahui pelaku berencana kembali ke negara asalnya,” jelasnya.
Setelah dilakukan koordinasi lanjutan, petugas akhirnya mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku berada di Bali. Tim Satreskrim Polresta Bogor Kota kemudian bergerak ke Pulau Dewata dan berhasil mengamankan keduanya.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan kesamaan barang yang dibawa pelaku dengan yang terekam di CCTV di lokasi kejadian maupun di hotel. Sehingga kami menetapkan keduanya sebagai tersangka,” tambah Aji.
Dalam aksinya, kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu, kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu brankas, rekaman CCTV dari lokasi kejadian, hotel, dan bandara, satu unit mobil Toyota Innova, satu unit Toyota Alphard, dokumen penyewaan kendaraan, serta kartu identitas milik pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori lima.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
“Kami mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada Bhabinkamtibmas setempat jika meninggalkan rumah dalam waktu lama, agar dapat dilakukan pengawasan dan mencegah kejadian serupa,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kota Bogor, Muhdy Assegaf mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi dari Polresta Bogor Kota terkait keberadaan pelaku di Bali pada 30 April 2026.
Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Imigrasi Ngurah Rai untuk melakukan pemantauan. Dua hari berselang, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku saat hendak meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Diketahui, salah satu tersangka merupakan WNA China yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada 23 April 2026 dari Kuala Lumpur, Malaysia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan.
Sementara tersangka lainnya berinisial JW berasal dari Hongkong dan masuk ke Indonesia pada 24 April 2026.
Kepala Seksi Pemeriksaan III Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Muhammad Teguh Santoso menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari sistem pengawasan keimigrasian.
Kedua pelaku telah dimasukkan ke dalam aplikasi Subject of Interest, sehingga saat mencoba keluar melalui mesin autogate, sistem secara otomatis menolak data mereka.
“Ketika autogate menolak, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan di konter imigrasi. Dari sistem terlihat bahwa yang bersangkutan merupakan tersangka kasus pencurian di Kota Bogor,” jelasnya.
Selanjutnya, pihak Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dengan Polresta Bogor Kota hingga akhirnya kedua pelaku diamankan di bandara sebelum berhasil meninggalkan wilayah Indonesia. (3RY)












