Juruketik.com – Polres Bogor mengungkap praktik tambang emas ilegal di wilayah Cigudeg dan Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.
Dari pengungkapan itu, empat pelaku diamankan beserta barang bukti kejahatan yang mereka gunakan dalam aktivitas tambang emas tersebut.
“Empat pelaku kami amankan beserta barang bukti yakni satu alat gelundungan yang biasa dipakai untuk memisahkan material tanah dengan logam, beberapa karung berisi batu yang mengandung emas, dan bahan-bahan kimia seperti pengganti sianida sudah api dan kapur serta karbon,” ungkapnya, Jumat 21 Mei 2026.
Baca Juga: Ketua DPRD Minta Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bogor Diterbitkan
Berdasarkan keterangan dari pelaku, lanjut Wikha, mereka berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta.
“Keuntungan para pelaku yang didapatkan sekitar Rp796.800 juta,” jelasnya.
Akibat perbuatannya itu, keempat pelaku dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Baca Juga: Harapan Warga Pupus, KDM Pastikan Tambang Bogor Belum Beroperasi Kembali
“Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan dijatuhi denda maksimal yaitu, denda kategori 8 yaitu Rp10 miliar,” pungkas Wikha. (Kha)









