Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK

Terbongkar! Modus Mafia Solar dan LPG Subsidi di Bogor: Raup Untung Rp6,9 Miliar, Libatkan Oknum SPBU

23 Mei 2026
in BERITA TERKINI, BERITA UTAMA, BOGOR
7 0
0
Terbongkar! Modus Mafia Solar dan LPG Subsidi di Bogor: Raup Untung Rp6,9 Miliar, Libatkan Oknum SPBU

Polisi menunjukan barang bukti LPG yang berhasil diungkap dari mafia gas.

Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas LPG subsidi di wilayah Kabupaten Bogor, dibongkar.

Dari dua kasus yang diungkap selama periode April hingga Mei 2026, polisi mengamankan sekitar 11 pelaku dengan keuntungan ilegal mencapai Rp6,9 miliar.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengungkap, dua kasus itu tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Bogor, Empat Pelaku Ditangkap: Raup Untung hingga Rp796 Juta

Untuk penyalahgunaan BBM subsidi, itu terjadi di tiga wilayah. Yakni Kecamatan Pamijahan, Ciampea dan Kecamatan Gunungputri.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sembilan orang tersangka.

“Total ada 9 pelaku yang kami amankan dalam kasus ini. Modusnya, mereka mengisi BBM di SPBU secara berulang menggunakan banyak barcode dengan berganti-ganti plat nomor,” ungkap Wikha kepada wartawan.

Baca Juga: Viral! Wanita di Bogor Curhat Laporan Dugaan Pengeroyokan dan Pengrusakan Tak Digubris, Polisi Buka Suara

Untuk melancarkan aksinya, para pelaku melibatkan oknum pegawai SPBU. Mereka memberikan uang secara rutin kepada para oknum tersebut setiap kali selesai pengisian BBM.

“Koordinator pelaku memberikan uang bulanan Rp250 ribu kepada oknum pengawas SPBU dan Rp10 ribu masing-masing kepada oknum operator setiap kali melaksanakan aksinya,” jelas Wikha.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat kendaraan roda empat, yakni satu unit Toyota Avanza, satu unit Toyota Fortuner, dan dua unit Suzuki Carry yang digunakan untuk mengangkut BBM subsidi sebelum dijual kembali ke lokasi non subsidi.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil tangki yang digunakan untuk mengangkut solar dari pengepul menuju lokasi penjualan ilegal.

“Kami juga mengamankan satu unit mobil tangki untuk transportasi dari pengepul solar menuju ke lokasi yang diindikasikan sebagai lokasi penjualan,” tuturnya.

Selain itu, polisi juga menemukan modus penyalahgunaan solar subsidi menggunakan truk tangki bertuliskan PT PNG yang diduga digunakan untuk mengumpulkan solar subsidi dari berbagai pihak.

“Pelaku mengepul dari beberapa pihak yang kemudian akan dijual tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.

Sementara untuk praktik penyalahgunaan LPG subsidi terungkap di wilayah Kecamatan Rumpin dan Tanjungsari. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka.

Barang bukti yang disita berupa 589 tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram dan 195 tabung gas ukuran 12 kilogram. Polisi juga menyita tiga kendaraan, terdiri dari dua mobil boks dan satu mobil pikap yang digunakan untuk mendistribusikan gas.

Polisi juga turut mengamankan 20 alat suntik modifikasi dan satu unit timbangan digital yang digunakan dalam proses pemindahan isi gas.

Wikha menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku yakni memindahkan isi gas dari empat tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam satu tabung ukuran 12 kilogram, lalu dijual kembali dengan harga non subsidi.

“Pemindahan dilakukan dengan alat suntik khusus kemudian setelah ditimbang tabung tersebut yang masuk ke 12 kilogram ini dijual dengan harga non subsidi,” jelas AKBP Wikha.

Dari praktik ilegal tersebut, para pelaku disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp161 ribu untuk setiap tabung LPG 12 kilogram yang dijual.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. (*)

Tags: Polres BogorWikha Ardilestanto

BERITA LAINYA

EIGER Nature Segera Dibuka di Bogor, Bawa Konsep Ekowisata hingga Petualangan Bermakna

EIGER Nature Segera Dibuka di Bogor, Bawa Konsep Ekowisata hingga Petualangan Bermakna

by admin juruketik
21 Agustus 2026
0

Juruketik.com - EIGER Nature segera dibuka untuk publik di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada September 2026. Destinasi ini membawa...

Tragis! Tembok Tiba-tiba Roboh di Gunungsindur Bogor, Nenek 62 Tahun Tewas Tertimpa

Tragis! Tembok Tiba-tiba Roboh di Gunungsindur Bogor, Nenek 62 Tahun Tewas Tertimpa

by admin juruketik
20 Agustus 2026
0

Juruketik.com - Seorang nenek berusia 62 tahun tewas setelah tertimpa tembok yang tiba-tiba roboh saat melintas di Desa Rawakalong, Kecamatan...

187 Hektare Lahan di Kabupaten Bogor Masuk Kategori Kawasan Kumuh, Tersebar di 33 Titik

187 Hektare Lahan di Kabupaten Bogor Masuk Kategori Kawasan Kumuh, Tersebar di 33 Titik

by admin juruketik
19 Agustus 2026
0

Juruketik.com - Sekitar 187 hektare lahan di Kabupaten Bogor masih masuk dalam kategori kawasan kumuh. Kawasan tersebut tersebar di 33...

Gagal Curi Motor di Kebon Kelapa Bogor, Pria Asal Jakarta Diamankan Warga

Gagal Curi Motor di Kebon Kelapa Bogor, Pria Asal Jakarta Diamankan Warga

by admin juruketik
19 Agustus 2026
0

Juruketik.com - Aksi seorang pria yang diduga hendak mencuri sepeda motor di kawasan padat penduduk Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Bogor...

Next Post
Dari Bogor Menuju Piala Presiden, 76 Tim SSB Berebut Tiket Liga Jabar Istimewa 2026

Dari Bogor Menuju Piala Presiden, 76 Tim SSB Berebut Tiket Liga Jabar Istimewa 2026

Ketua KONI Kabupaten Bogor Mendadak jadi Atlet Petanque, Kang Atep Akui Olahraga Ini Bikin Ketagihan

Ketua KONI Kabupaten Bogor Mendadak jadi Atlet Petanque, Kang Atep Akui Olahraga Ini Bikin Ketagihan

Pro Kontra Jalan Batutulis, DPRD Kota Bogor Pastikan Jalan Baru Tak Ganggu Situs Bunker dan Sumur Tujuh

Pro Kontra Jalan Batutulis, DPRD Kota Bogor Pastikan Jalan Baru Tak Ganggu Situs Bunker dan Sumur Tujuh

Atep: Kabupaten Bogor Kaya Talenta Sepakbola, Liga Jabar Istimewa Jadi Ajang Pembinaan

Atep: Kabupaten Bogor Kaya Talenta Sepakbola, Liga Jabar Istimewa Jadi Ajang Pembinaan

FAJI Kabupaten Bogor Siapkan 14 Atlet Terbaik untuk Berburu Medali di Porprov Jabar 2026

FAJI Kabupaten Bogor Siapkan 14 Atlet Terbaik untuk Berburu Medali di Porprov Jabar 2026

BERITA POPULER

  • KONI Kabupaten Bogor Lepas Tim Futsal U-17 ke Kejurda Jabar 2026, Bidik Gelar Juara

    KONI Kabupaten Bogor Lepas Tim Futsal U-17 ke Kejurda Jabar 2026, Bidik Gelar Juara

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Tragis! Tembok Tiba-tiba Roboh di Gunungsindur Bogor, Nenek 62 Tahun Tewas Tertimpa

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kasus Perampokan di Bogor Terbongkar, Dua WNA China Ditangkap saat Hendak Keluar dari Indonesia

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Pegadaian dan OJK Sambangi IPB Bogor, Mahasiswa Diajak Cerdas Kelola Keuangan dan Investasi

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Rekomendasi 10 Tempat Wisata di Bogor Cocok Buat Liburan Bareng Anak, Lengkap dengan Harga Tiket Masuk

    133 shares
    Share 68 Tweet 43

Kadispora Kabupaten Bogor

Ketua NPCI Kabupaten Bogor

Rekomendasi

Kurangi Dampak Limbah Produksi Tahu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq Bakal Bangun IPAL

Kurangi Dampak Limbah Produksi Tahu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq Bakal Bangun IPAL

20 November 2024
Kisah Sedih Calon Wakil Wali Kota Bogor Eka Maulana saat Lihat MCK Umum di Cipaku

Kisah Sedih Calon Wakil Wali Kota Bogor Eka Maulana saat Lihat MCK Umum di Cipaku

25 September 2024
Ini Catatan DPRD Kota Bogor Untuk LKPJ Wali Kota Bogor Tahun 2022

Ini Catatan DPRD Kota Bogor Untuk LKPJ Wali Kota Bogor Tahun 2022

26 Mei 2023 - Updated on 27 Mei 2023
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Selasa (01/10/2024). (Foto: Tangkapan YouTube BPMI Setpres)

1 Oktober Peringatan Hari Kesakitan Pancasila, Ini Pengertian dan Maknanya

1 Oktober 2024
Terima Draft RAPBD 2025, DPRD Kota Bogor Jadwalkan Pembahasan

Terima Draft RAPBD 2025, DPRD Kota Bogor Jadwalkan Pembahasan

10 Oktober 2024
Sempat Dirawat Selama Sepekan, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

Tutup Usia, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di Makamkan di TMP Kalibata Jakarta

1 Juli 2022 - Updated on 11 Juni 2026
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • GALERI

© 2022 <a href="https://juruketik.com/" All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist