Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK

Waduh! Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Sebar di Medsos Nambah Jadi 4 Tahun

21 Juni 2022 - Updated on 10 April 2026
in BERITA TERKINI, BERITA UTAMA, NASIONAL
4 0
0
Waduh! Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Sebar di Medsos Nambah Jadi 4 Tahun
Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Pemerintah Indonesia nampaknya akan semakin tegas dalam menindak oknum masyarakat yang melakukan penghinaan terhadap mereka.

Hal itu terlihat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan oleh Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat ini.

Dalam RKUHP, mereka memuat pasal mengenai hukuman terhadap penghina pemerintah dan penguasa, aturan itu tertuang di dalam Pasal 240 yang berbunyi:

“Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

Sedangkan penjelasan mengenai ‘keonaran’ yang tercantum di dalam Pasal 240 RKUHP dijelaskan sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan “keonaran” adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara”.

Tidak hanya itu, hukuman bagi penghina pemerintah akan dinaikkan jika tindakan tersebut dilakukan melalui media sosial.

Nantinya, menghina pemerintah bisa dipenjara 4 tahun bila penghinaan dilakukan melalui media sosial atau menyebarkannya hingga diketahui oleh masyarakat dan khalayak umum.

Hal itu diatur dalam pasal 241 yang berbunyi:

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”.

BERITA LAINYA

Hari Pangan Sedunia di Bogor, Warga Dapat Sayur dan Buah Gratis serta Pangan Murah

Hari Pangan Sedunia di Bogor, Warga Dapat Sayur dan Buah Gratis serta Pangan Murah

by admin juruketik
25 Oktober 2026
0

Juruketik.com - Warga mendapat sayuran dan buah-buahan gratis serta akses kebutuhan pokok dengan harga terjangkau dalam peringatan Hari Pangan Sedunia...

Tinjau Kebakaran Surken Bogor, Dedie Rachim Ungkap Kendala Petugas Damkar Tembus Pintu Besi

Tinjau Kebakaran Surken Bogor, Dedie Rachim Ungkap Kendala Petugas Damkar Tembus Pintu Besi

by admin juruketik
25 Oktober 2026
0

Juruketik.com - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengungkap kendala yang dihadapi petugas pemadam kebakaran saat berupaya memadamkan api yang...

Kebakaran Hebat di Surken Bogor, 3 Ruko Ludes Dilalap Api

Kebakaran Hebat di Surken Bogor, 3 Ruko Ludes Dilalap Api

by admin juruketik
25 Oktober 2026
0

Juruketik.com - Kebakaran hebat melanda tiga rumah toko (ruko) di Jalan Surya Kencana (Surken), Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Minggu...

Dedie Rachim Turun ke Jalan, Temukan PKL Kuasai Trotoar hingga Angkot Parkir Sembarangan di Bogor

Dedie Rachim Turun ke Jalan, Temukan PKL Kuasai Trotoar hingga Angkot Parkir Sembarangan di Bogor

by admin juruketik
25 Oktober 2026
0

Juruketik.com - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim bersama Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin menemukan sejumlah pelanggaran ketertiban ruang...

Next Post
Gugur di Piala Presiden, Persebaya Langsung Lakukan Ini

Gugur di Piala Presiden, Persebaya Langsung Lakukan Ini

184 Ekor Sapi di Kota Bogor Terpapar PMK, 2 Mati

184 Ekor Sapi di Kota Bogor Terpapar PMK, 2 Mati

Cegah Rusa Terpapar PMK, Bima Arya Minta Satpol PP Tongkrongi Istana Bogor

Cegah Rusa Terpapar PMK, Bima Arya Minta Satpol PP Tongkrongi Istana Bogor

Perempuan Golkar Kota Bogor Bagikan Bantuan ke Korban Kebakaran Ardio

Perempuan Golkar Kota Bogor Bagikan Bantuan ke Korban Kebakaran Ardio

Pesona Kopi Ki Demang Di Bawah Gunung Batu Sukamakmur

Pesona Kopi Ki Demang Di Bawah Gunung Batu Sukamakmur

BERITA POPULER

  • Kebakaran Hebat di Surken Bogor, 3 Ruko Ludes Dilalap Api

    Kebakaran Hebat di Surken Bogor, 3 Ruko Ludes Dilalap Api

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Rekomendasi 10 Tempat Wisata di Bogor Cocok Buat Liburan Bareng Anak, Lengkap dengan Harga Tiket Masuk

    133 shares
    Share 101 Tweet 63
  • GEAS National Championship di Pakansari Bogor Usai, Ini Daftar Juara Lengkapnya

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Hari Pangan Sedunia di Bogor, Warga Dapat Sayur dan Buah Gratis serta Pangan Murah

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • SDN di Rumpin Bogor Dibobol Maling, 7 Laptop hingga Peralatan Sekolah Raib, Kerugian Tembus Ratusan Juta

    6 shares
    Share 2 Tweet 2

Rekomendasi

Promosi ke Liga 4 Seri 1 Jabar, Bogor Raya FC Pasang Target Besar Musim 2026

Promosi ke Liga 4 Seri 1 Jabar, Bogor Raya FC Pasang Target Besar Musim 2026

1 Juli 2026
Besok! KPU Kota Bogor Tetapkan Perolehan Suara Pilkada 2024

Besok! KPU Kota Bogor Tetapkan Perolehan Suara Pilkada 2024

2 Desember 2024
Soal Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Kakanwil Jabar: Itu Sarana Asimilasi Narapidana

Soal Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Kakanwil Jabar: Itu Sarana Asimilasi Narapidana

24 September 2026
DKPP Kota Bogor Larang Penjualan Hewan Kurban di Area Publik, Pedagang Wajib Kantongi Izin Wilayah

DKPP Kota Bogor Larang Penjualan Hewan Kurban di Area Publik, Pedagang Wajib Kantongi Izin Wilayah

18 Mei 2026
Wali Kota Bogor Bima Arya melaunching maskot bernama Rusa Bogor (Rubo) tepat di Hari Jadi Bogor (HJB) ke-541 tahun, pada Sabtu (3/6/2023).

Jadi 13 Jenis Marchandise,  Rubo Mulai Diproduksi Pelaku UMKM

26 Juni 2023
Nagapasa Kembali Juara Umum Kejurkot PBSI Kota Bogor 2026, Borong 5 Medali Emas

Nagapasa Kembali Juara Umum Kejurkot PBSI Kota Bogor 2026, Borong 5 Medali Emas

3 Juli 2026
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • GALERI

© 2022 <a href="https://juruketik.com/" All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist