Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK

Waduh! Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Sebar di Medsos Nambah Jadi 4 Tahun

4 tahun ago
in BERITA TERKINI, BERITA UTAMA, NASIONAL
4 0
0
Waduh! Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Sebar di Medsos Nambah Jadi 4 Tahun
Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Pemerintah Indonesia nampaknya akan semakin tegas dalam menindak oknum masyarakat yang melakukan penghinaan terhadap mereka.

Hal itu terlihat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan oleh Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat ini.

Dalam RKUHP, mereka memuat pasal mengenai hukuman terhadap penghina pemerintah dan penguasa, aturan itu tertuang di dalam Pasal 240 yang berbunyi:

“Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

Sedangkan penjelasan mengenai ‘keonaran’ yang tercantum di dalam Pasal 240 RKUHP dijelaskan sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan “keonaran” adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara”.

Tidak hanya itu, hukuman bagi penghina pemerintah akan dinaikkan jika tindakan tersebut dilakukan melalui media sosial.

Nantinya, menghina pemerintah bisa dipenjara 4 tahun bila penghinaan dilakukan melalui media sosial atau menyebarkannya hingga diketahui oleh masyarakat dan khalayak umum.

Hal itu diatur dalam pasal 241 yang berbunyi:

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”.

BERITA LAINYA

Adies Fitri Terpilih jadi Ketua PSI Kabupaten Bogor Periode 2026-2031, Siap Bangkitkan Squash

Adies Fitri Terpilih jadi Ketua PSI Kabupaten Bogor Periode 2026-2031, Siap Bangkitkan Squash

by admin juruketik
25 Juli 2026
0

Juruketik.com - Adies Fitri resmi terpilih sebagai Ketua Pengurus Cabang (Pengcab) Persatuan Squash Indonesia (PSI) Kabupaten Bogor. Adies ditetapkan sebagai...

602 Atlet Pelajar Meriahkan Kejuaraan Taekwondo MGMP 2026 di Kabupaten Bogor, Cari Bibit Juara Masa Depan

602 Atlet Pelajar Meriahkan Kejuaraan Taekwondo MGMP 2026 di Kabupaten Bogor, Cari Bibit Juara Masa Depan

by admin juruketik
25 Juli 2026
0

Juruketik.com - Sebanyak 602 atlet pelajar dari jenjang PAUD, SD, SMP hingga SMA ambil bagian dalam Kejuaraan Taekwondo MGMP 2026...

Apes! Niat Melerai Pertengkaran, Pria di Bogor Malah jadi Korban Pengeroyokan, Kini Kasusnya Ditangani Polisi

Polisi Ungkap Penyebab Anak Punk Diamuk Massa di Jonggol Bogor, Diduga Mabuk Miras hingga Acungkan Jari Tengah

by admin juruketik
25 Juli 2026
0

Juruketik.com - Polisi mengungkap penyebab seorang anak punk berinisial A (25) diamuk massa di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor. Adapun, kejadian...

Tuan Rumah Porprov Jabar 2026 jadi Modal, Taekwondo Kota Bogor Pasang Target 9 Medali Emas

Tuan Rumah Porprov Jabar 2026 jadi Modal, Taekwondo Kota Bogor Pasang Target 9 Medali Emas

by admin juruketik
25 Juli 2026
0

Juruketik.com - Status sebagai tuan rumah cabang olahraga taekwondo pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Jawa Barat 2026 menjadi modal...

Next Post
Gugur di Piala Presiden, Persebaya Langsung Lakukan Ini

Gugur di Piala Presiden, Persebaya Langsung Lakukan Ini

184 Ekor Sapi di Kota Bogor Terpapar PMK, 2 Mati

184 Ekor Sapi di Kota Bogor Terpapar PMK, 2 Mati

Cegah Rusa Terpapar PMK, Bima Arya Minta Satpol PP Tongkrongi Istana Bogor

Cegah Rusa Terpapar PMK, Bima Arya Minta Satpol PP Tongkrongi Istana Bogor

Perempuan Golkar Kota Bogor Bagikan Bantuan ke Korban Kebakaran Ardio

Perempuan Golkar Kota Bogor Bagikan Bantuan ke Korban Kebakaran Ardio

Pesona Kopi Ki Demang Di Bawah Gunung Batu Sukamakmur

Pesona Kopi Ki Demang Di Bawah Gunung Batu Sukamakmur

BERITA POPULER

  • Tuan Rumah Porprov Jabar 2026 jadi Modal, Taekwondo Kota Bogor Pasang Target 9 Medali Emas

    Tuan Rumah Porprov Jabar 2026 jadi Modal, Taekwondo Kota Bogor Pasang Target 9 Medali Emas

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Adies Fitri Terpilih jadi Ketua PSI Kabupaten Bogor Periode 2026-2031, Siap Bangkitkan Squash

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Pemkot Bogor Siapkan Perwali Pencegahan Penyimpangan Perilaku Seksual, Draf Diserahkan ke Ulama

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Polisi Ungkap Penyebab Anak Punk Diamuk Massa di Jonggol Bogor, Diduga Mabuk Miras hingga Acungkan Jari Tengah

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • PBVSI Kabupaten Bogor Resmikan Sekolah Voli Patriot ke-29, Siapkan Bibit Atlet Masa Depan

    7 shares
    Share 3 Tweet 2

Rekomendasi

Pemkab Bogor Target Bentuk 15 Ribu Kampung Ramah Lingkungan untuk Atasi Masalah Sampah

Pemkab Bogor Target Bentuk 15 Ribu Kampung Ramah Lingkungan untuk Atasi Masalah Sampah

8 Juni 2026
Bukan Sekadar Turnamen, Harapanjaya Cup 2026 Ajak Anak Tinggalkan Gadget dan Aktif Berolahraga

Bukan Sekadar Turnamen, Harapanjaya Cup 2026 Ajak Anak Tinggalkan Gadget dan Aktif Berolahraga

30 Juni 2026
PPOPM Kabupaten Bogor Buka Rekrutmen Atlet 2026, Cari Bibit Juara hingga Pentas Internasional

PPOPM Kabupaten Bogor Buka Rekrutmen Atlet 2026, Cari Bibit Juara hingga Pentas Internasional

29 April 2026
Apresiasi Petugas Kebersihan, Ratusan ASN Sapu Jalan di 64 Titik di Kota Bogor

Apresiasi Petugas Kebersihan, Ratusan ASN Sapu Jalan di 64 Titik di Kota Bogor

6 Maret 2023
Ketua KONI Kabupaten Bogor Turun Langsung Dengarkan Keluhan Atlet Atletik

Pernah jadi Raja Sepeda Jabar, Kabupaten Bogor Kini Bidik Kebangkitan di Porprov 2026, Pasang Target 4 Emas

14 Mei 2026
Sekda : Menata Kearsipan Dengan Hati

Sekda : Menata Kearsipan Dengan Hati

22 Maret 2023
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • GALERI

© 2022 <a href="https://juruketik.com/" All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist