Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS

Waduh! Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Sebar di Medsos Nambah Jadi 4 Tahun

4 tahun ago
in BERITA TERKINI, BERITA UTAMA, NASIONAL
4 0
0
Waduh! Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Sebar di Medsos Nambah Jadi 4 Tahun
Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Pemerintah Indonesia nampaknya akan semakin tegas dalam menindak oknum masyarakat yang melakukan penghinaan terhadap mereka.

Hal itu terlihat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan oleh Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat ini.

Dalam RKUHP, mereka memuat pasal mengenai hukuman terhadap penghina pemerintah dan penguasa, aturan itu tertuang di dalam Pasal 240 yang berbunyi:

“Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

Sedangkan penjelasan mengenai ‘keonaran’ yang tercantum di dalam Pasal 240 RKUHP dijelaskan sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan “keonaran” adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara”.

Tidak hanya itu, hukuman bagi penghina pemerintah akan dinaikkan jika tindakan tersebut dilakukan melalui media sosial.

Nantinya, menghina pemerintah bisa dipenjara 4 tahun bila penghinaan dilakukan melalui media sosial atau menyebarkannya hingga diketahui oleh masyarakat dan khalayak umum.

Hal itu diatur dalam pasal 241 yang berbunyi:

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”.

BERITA LAINYA

Sama Nama Beda Rasa, Ini Perbedaan Tiga Laksa Populer di Indonesia

Sama Nama Beda Rasa, Ini Perbedaan Tiga Laksa Populer di Indonesia

by admin juruketik
26 April 2026
0

Juruketik.com - Laksa menjadi salah satu kuliner Nusantara yang punya banyak penggemar. Hidangan berkuah santan ini dikenal di sejumlah daerah...

Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei? Ini Penjelasan Lengkap dan Maknanya

Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei? Ini Penjelasan Lengkap dan Maknanya

by admin juruketik
26 April 2026
0

Juruketik.com - Umat Islam di seluruh dunia akan kembali merayakan Hari Raya Idul Adha pada tahun 2026. Banyak masyarakat mulai...

Pemkab Bogor Bongkar Penyebab Macet di Puncak, 7 Titik Mulai Ditata

Pemkab Bogor Bongkar Penyebab Macet di Puncak, 7 Titik Mulai Ditata

by admin juruketik
25 April 2026
0

Juruketik.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melakukan penataan di tujuh titik kawasan wisata Puncak. Mulai dari kawasan Pasir Muncang hingga...

Ketua DPRD Kota Bogor Ikuti KPPD di Akmil Magelang, Siap Wujudkan Swasembada dan Kemandirian Daerah

Ketua DPRD Kota Bogor Ikuti KPPD di Akmil Magelang, Siap Wujudkan Swasembada dan Kemandirian Daerah

by admin juruketik
25 April 2026
0

Juruketik.com - Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, mengikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) yang diadakan Lemhanas RI bagi...

Next Post
Gugur di Piala Presiden, Persebaya Langsung Lakukan Ini

Gugur di Piala Presiden, Persebaya Langsung Lakukan Ini

184 Ekor Sapi di Kota Bogor Terpapar PMK, 2 Mati

184 Ekor Sapi di Kota Bogor Terpapar PMK, 2 Mati

Cegah Rusa Terpapar PMK, Bima Arya Minta Satpol PP Tongkrongi Istana Bogor

Cegah Rusa Terpapar PMK, Bima Arya Minta Satpol PP Tongkrongi Istana Bogor

Perempuan Golkar Kota Bogor Bagikan Bantuan ke Korban Kebakaran Ardio

Perempuan Golkar Kota Bogor Bagikan Bantuan ke Korban Kebakaran Ardio

Pesona Kopi Ki Demang Di Bawah Gunung Batu Sukamakmur

Pesona Kopi Ki Demang Di Bawah Gunung Batu Sukamakmur

Rekomendasi

Dedie A Rachim Berseragam Tentara Dibandingkan dengan Tentara Korea, Ini Tanggapan Yantie Rachim! Momen Menarik Retret Kepala Daerah di Magelang

Dedie A Rachim Berseragam Tentara Dibandingkan dengan Tentara Korea, Ini Tanggapan Yantie Rachim! Momen Menarik Retret Kepala Daerah di Magelang

23 Februari 2025
Jalan Sementara Batutulis Bogor Siap Digunakan, Anggota DPRD: Keselamatan jadi Prioritas

Jalan Sementara Batutulis Bogor Siap Digunakan, Anggota DPRD: Keselamatan jadi Prioritas

20 Agustus 2025

Berita Populer

  • Miris! Sungai Ciliwung Dipenuhi Popok, Kasur hingga Plastik, Bogor Angkut 1,2 Ton Sampah

    Miris! Sungai Ciliwung Dipenuhi Popok, Kasur hingga Plastik, Bogor Angkut 1,2 Ton Sampah

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Keren! Sekolah di Bogor Kini Punya GOR Basket Modern untuk Siswa, Siap Cetak Atlet Muda Berprestasi

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Pemkab Bogor Bongkar Penyebab Macet di Puncak, 7 Titik Mulai Ditata

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • 7 Tempat Makan Laksa Enak di Kota Bogor, Pasti Ketagihan

    475 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Ketua DPRD Kota Bogor Ikuti KPPD di Akmil Magelang, Siap Wujudkan Swasembada dan Kemandirian Daerah

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Hubungi Kami

No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI

© 2022 <a href="https://juruketik.com/" All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist