Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS

Waduh! Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Sebar di Medsos Nambah Jadi 4 Tahun

4 tahun ago
in BERITA TERKINI, BERITA UTAMA, NASIONAL
4 0
0
Waduh! Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Sebar di Medsos Nambah Jadi 4 Tahun
Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Pemerintah Indonesia nampaknya akan semakin tegas dalam menindak oknum masyarakat yang melakukan penghinaan terhadap mereka.

Hal itu terlihat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan oleh Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat ini.

Dalam RKUHP, mereka memuat pasal mengenai hukuman terhadap penghina pemerintah dan penguasa, aturan itu tertuang di dalam Pasal 240 yang berbunyi:

“Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

Sedangkan penjelasan mengenai ‘keonaran’ yang tercantum di dalam Pasal 240 RKUHP dijelaskan sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan “keonaran” adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara”.

Tidak hanya itu, hukuman bagi penghina pemerintah akan dinaikkan jika tindakan tersebut dilakukan melalui media sosial.

Nantinya, menghina pemerintah bisa dipenjara 4 tahun bila penghinaan dilakukan melalui media sosial atau menyebarkannya hingga diketahui oleh masyarakat dan khalayak umum.

Hal itu diatur dalam pasal 241 yang berbunyi:

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”.

BERITA LAINYA

Jalur Alternatif Lawang Gintung-BNR Segera Diaspal, Warga Diminta Bersabar Pasca Longsor Batutulis

Jalur Alternatif Lawang Gintung-BNR Segera Diaspal, Warga Diminta Bersabar Pasca Longsor Batutulis

by admin juruketik
18 Mei 2026
0

‎‎Juruketik.com - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin meninjau dua titik jalur alternatif yang berada di kawasan Lawang Gintung-Cipaku dan...

DKPP Kota Bogor Larang Penjualan Hewan Kurban di Area Publik, Pedagang Wajib Kantongi Izin Wilayah

DKPP Kota Bogor Larang Penjualan Hewan Kurban di Area Publik, Pedagang Wajib Kantongi Izin Wilayah

by admin juruketik
18 Mei 2026
0

‎Juruketik.com - Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor, Dody Ahdiat menegaskan para pedagang hewan kurban dilarang berjualan...

Kabupaten Bogor Siapkan Atlet Masa Depan, Seleksi PPOPM 2026 Digelar Ketat

Kabupaten Bogor Siapkan Atlet Masa Depan, Seleksi PPOPM 2026 Digelar Ketat

by admin juruketik
18 Mei 2026
0

Juruketik.com - Ketua KONI Kabupaten Bogor, Arif Rochmawan atau yang akrab disapa Atep sangat mengapresiasi tahapan seleksi calon atlet UPT...

Seleksi Atlet PPOPM Kabupaten Bogor Resmi Dibuka, Ratusan Peserta Jalani Tes Kesehatan hingga Psikologi

Seleksi Atlet PPOPM Kabupaten Bogor Resmi Dibuka, Ratusan Peserta Jalani Tes Kesehatan hingga Psikologi

by admin juruketik
18 Mei 2026
0

Juruketik.com - Sebanyak 211 calon atlet PPOPM Dispora mengikuti tahapan seleksi kecabangan olahraga yang mulai dilangsungkan Senin (18/5/2026). Pembukaan seleksi...

Next Post
Gugur di Piala Presiden, Persebaya Langsung Lakukan Ini

Gugur di Piala Presiden, Persebaya Langsung Lakukan Ini

184 Ekor Sapi di Kota Bogor Terpapar PMK, 2 Mati

184 Ekor Sapi di Kota Bogor Terpapar PMK, 2 Mati

Cegah Rusa Terpapar PMK, Bima Arya Minta Satpol PP Tongkrongi Istana Bogor

Cegah Rusa Terpapar PMK, Bima Arya Minta Satpol PP Tongkrongi Istana Bogor

Perempuan Golkar Kota Bogor Bagikan Bantuan ke Korban Kebakaran Ardio

Perempuan Golkar Kota Bogor Bagikan Bantuan ke Korban Kebakaran Ardio

Pesona Kopi Ki Demang Di Bawah Gunung Batu Sukamakmur

Pesona Kopi Ki Demang Di Bawah Gunung Batu Sukamakmur

Rekomendasi

Usai Penertiban, Pemkot Bogor Klaim Sampah di Pedati Turun 12 Ton per Hari

Usai Penertiban, Pemkot Bogor Klaim Sampah di Pedati Turun 12 Ton per Hari

23 April 2026
Idul Adha Bersama Masjid Al-Madinah Bagikan 2.000 Paket Daging Kurban

Idul Adha Bersama Masjid Al-Madinah Bagikan 2.000 Paket Daging Kurban

21 Juni 2024

Berita Populer

  • Meriah! Festival Open Marching Band Jabar 2026 Hadirkan 29 Tim dari Berbagai Divisi

    Meriah! Festival Open Marching Band Jabar 2026 Hadirkan 29 Tim dari Berbagai Divisi

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Keren! Tiga Putra Kabupaten Bogor Lolos Seleksi Timnas FA7 Indonesia, Akan Berlaga di Kejuaraan Dunia Honduras

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Warga Bogor Resah Debt Collector Hadang Motor di Jalan, Polisi Diminta Bertindak Tegas

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • DKPP Kota Bogor Larang Penjualan Hewan Kurban di Area Publik, Pedagang Wajib Kantongi Izin Wilayah

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Presiden FA7 Indonesia hingga Nelson Sanchez Puji Rumput Stadion Pakansari saat Seleksi Timnas FA7 Indonesia

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI

© 2022 <a href="https://juruketik.com/" All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist