Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS

Waduh! Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Sebar di Medsos Nambah Jadi 4 Tahun

3 tahun ago
in BERITA TERKINI, BERITA UTAMA, NASIONAL
4 0
0
Waduh! Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Sebar di Medsos Nambah Jadi 4 Tahun
Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Pemerintah Indonesia nampaknya akan semakin tegas dalam menindak oknum masyarakat yang melakukan penghinaan terhadap mereka.

Hal itu terlihat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan oleh Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat ini.

Dalam RKUHP, mereka memuat pasal mengenai hukuman terhadap penghina pemerintah dan penguasa, aturan itu tertuang di dalam Pasal 240 yang berbunyi:

“Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

Sedangkan penjelasan mengenai ‘keonaran’ yang tercantum di dalam Pasal 240 RKUHP dijelaskan sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan “keonaran” adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara”.

Tidak hanya itu, hukuman bagi penghina pemerintah akan dinaikkan jika tindakan tersebut dilakukan melalui media sosial.

Nantinya, menghina pemerintah bisa dipenjara 4 tahun bila penghinaan dilakukan melalui media sosial atau menyebarkannya hingga diketahui oleh masyarakat dan khalayak umum.

Hal itu diatur dalam pasal 241 yang berbunyi:

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”.

Tags: Hina Pemerintah Dipenjara

BERITA LAINYA

Kuras Ratusan Juta! Komplotan Ganjal ATM di Bogor DIbekuk Polisi, Satu Pelaku Didor

Kuras Ratusan Juta! Komplotan Ganjal ATM di Bogor DIbekuk Polisi, Satu Pelaku Didor

by admin juruketik
15 Desember 2025
0

‎Juruketik.com - Pihak kepolisian dari Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil membekuk 4 dari 6 pelaku ganjal mesin ATM di wilayah...

Cinema Visit Qorin 2 di Kota Bogor: Horor Slasher yang Sadis, Tapi Seru

Cinema Visit Qorin 2 di Kota Bogor: Horor Slasher yang Sadis, Tapi Seru

by admin juruketik
12 Desember 2025
0

Juruketik.com - Film horor terbaru Qorin 2 resmi sudah tayang di bioskop pada Kamis, 11 Desember 2025 kemarin. Pada hari...

SDN Duta Pakuan Kota Bogor Diresmikan, Ikhtiar Meningkatkan Mutu Pendidikan

SDN Duta Pakuan Kota Bogor Diresmikan, Ikhtiar Meningkatkan Mutu Pendidikan

by admin juruketik
11 Desember 2025
0

Juruketik.com - Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim bersama Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin dan Sekretaris Daerah (Sekda) Denny Mulyadi...

Wakil Ketua DPRD Bareng Ketua BK Sampaikan Aspirasi Masyarakat Kota Bogor ke Pemerintah Pusat

Wakil Ketua DPRD Bareng Ketua BK Sampaikan Aspirasi Masyarakat Kota Bogor ke Pemerintah Pusat

by admin juruketik
10 Desember 2025
0

Juruketik.com - Sejak pertengahan tahun 2025, DPRD Kota Bogor telah menampung berbagai aspirasi dari seluruh lapisan masyarakat Kota Bogor. Proses...

Next Post
Gugur di Piala Presiden, Persebaya Langsung Lakukan Ini

Gugur di Piala Presiden, Persebaya Langsung Lakukan Ini

184 Ekor Sapi di Kota Bogor Terpapar PMK, 2 Mati

184 Ekor Sapi di Kota Bogor Terpapar PMK, 2 Mati

Cegah Rusa Terpapar PMK, Bima Arya Minta Satpol PP Tongkrongi Istana Bogor

Cegah Rusa Terpapar PMK, Bima Arya Minta Satpol PP Tongkrongi Istana Bogor

Perempuan Golkar Kota Bogor Bagikan Bantuan ke Korban Kebakaran Ardio

Perempuan Golkar Kota Bogor Bagikan Bantuan ke Korban Kebakaran Ardio

Pesona Kopi Ki Demang Di Bawah Gunung Batu Sukamakmur

Pesona Kopi Ki Demang Di Bawah Gunung Batu Sukamakmur

Rekomendasi

Pemkot Bogor Terus Berupaya Mengoperasikan Lagi Biskita

Pemkot Bogor Terus Berupaya Mengoperasikan Lagi Biskita

30 Januari 2025
Perumda PPJ Kota Bogor Selesaikan Persoalan Lewat Coffe Morning

Perumda PPJ Kota Bogor Selesaikan Persoalan Lewat Coffe Morning

1 Juni 2023 - Updated on 2 Juni 2023

Berita Populer

  • Punya Rumah Subsidi Pertama? Ini Perintilan yang Sering Dilupakan Pasutri Baru

    Punya Rumah Subsidi Pertama? Ini Perintilan yang Sering Dilupakan Pasutri Baru

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Polisi Bongkar Kasus Mafia Tanah di Puncak Bogor, Pengusaha Properti Dibui usai Serobot Lahan PTPN

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • 7 Tempat Makan Laksa Enak di Kota Bogor, Pasti Ketagihan

    475 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Mengintip Hutan Organik Megamendung: Rimba yang Tersisa di Tengah Kepungan Vila dan Resort

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Anggota DPRD Edi Kholki Kecam Trans7 Buntut Tayangan Singgung Kyai dan Santri Ponpes Lirboyo

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Hubungi Kami

No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist