Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK

Waduh! Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Sebar di Medsos Nambah Jadi 4 Tahun

21 Juni 2022 - Updated on 10 April 2026
in BERITA TERKINI, BERITA UTAMA, NASIONAL
4 0
0
Waduh! Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Sebar di Medsos Nambah Jadi 4 Tahun
Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Pemerintah Indonesia nampaknya akan semakin tegas dalam menindak oknum masyarakat yang melakukan penghinaan terhadap mereka.

Hal itu terlihat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan oleh Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat ini.

Dalam RKUHP, mereka memuat pasal mengenai hukuman terhadap penghina pemerintah dan penguasa, aturan itu tertuang di dalam Pasal 240 yang berbunyi:

“Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

Sedangkan penjelasan mengenai ‘keonaran’ yang tercantum di dalam Pasal 240 RKUHP dijelaskan sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan “keonaran” adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara”.

Tidak hanya itu, hukuman bagi penghina pemerintah akan dinaikkan jika tindakan tersebut dilakukan melalui media sosial.

Nantinya, menghina pemerintah bisa dipenjara 4 tahun bila penghinaan dilakukan melalui media sosial atau menyebarkannya hingga diketahui oleh masyarakat dan khalayak umum.

Hal itu diatur dalam pasal 241 yang berbunyi:

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”.

BERITA LAINYA

Target 15 Emas di Peparda Jabar 2026, Tim Para Sepeda Kabupaten Bogor Jalani TC 26 Hari

Target 15 Emas di Peparda Jabar 2026, Tim Para Sepeda Kabupaten Bogor Jalani TC 26 Hari

by admin juruketik
24 Oktober 2026
0

Juruketik.com - Tim Para Sepeda NPCI Kabupaten Bogor menjalani pemusatan latihan (training camp/TC) selama 26 hari di Velodrome Cisangkan, Kota...

Lagi! Atlet Kabupaten Bogor Muhammad Al Imran Sumbang Emas di Ajang Asian Para Games 2026

Lagi! Atlet Kabupaten Bogor Muhammad Al Imran Sumbang Emas di Ajang Asian Para Games 2026

by admin juruketik
24 Oktober 2026
0

Juruketik.com - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet binaan NPCI Kabupaten Bogor di Ajang Asian Para Games 2026 di Aichi-Nagoya, Jepang....

Dari Sentul Menuju Valencia, Pembalap Cilik Indonesia Berburu Peluang ke Level Dunia

Dari Sentul Menuju Valencia, Pembalap Cilik Indonesia Berburu Peluang ke Level Dunia

by admin juruketik
24 Oktober 2026
0

Juruketik.com - Puluhan pembalap cilik beradu kecepatan dalam Final Round MotoMini Indonesia putaran kelima di Sirkuit Karting Sentul, Kabupaten Bogor...

Bocah 7 Tahun yang Hilang di Gunungputri Bogor Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Bocah 7 Tahun yang Hilang di Gunungputri Bogor Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

by admin juruketik
24 Oktober 2026
0

Juruketik.com - Bocah berusia 7 tahun bernama Fathan Afgary yang dilaporkan hilang di kawasan Gunungputri, Kabupaten Bogor, ditemukan tewas di...

Next Post
Gugur di Piala Presiden, Persebaya Langsung Lakukan Ini

Gugur di Piala Presiden, Persebaya Langsung Lakukan Ini

184 Ekor Sapi di Kota Bogor Terpapar PMK, 2 Mati

184 Ekor Sapi di Kota Bogor Terpapar PMK, 2 Mati

Cegah Rusa Terpapar PMK, Bima Arya Minta Satpol PP Tongkrongi Istana Bogor

Cegah Rusa Terpapar PMK, Bima Arya Minta Satpol PP Tongkrongi Istana Bogor

Perempuan Golkar Kota Bogor Bagikan Bantuan ke Korban Kebakaran Ardio

Perempuan Golkar Kota Bogor Bagikan Bantuan ke Korban Kebakaran Ardio

Pesona Kopi Ki Demang Di Bawah Gunung Batu Sukamakmur

Pesona Kopi Ki Demang Di Bawah Gunung Batu Sukamakmur

BERITA POPULER

  • Jelang Porprov Jabar, Atlet PUBG Mobile Kabupaten Bogor Adu Strategi di Piala Bogor Istimewa 2026

    Jelang Porprov Jabar, Atlet PUBG Mobile Kabupaten Bogor Adu Strategi di Piala Bogor Istimewa 2026

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Jembatan Paledang-Pasirjaya Bogor Resmi Dibuka, Warga Kini Tak Perlu Jalan Memutar

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Target 15 Emas di Peparda Jabar 2026, Tim Para Sepeda Kabupaten Bogor Jalani TC 26 Hari

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Rekomendasi 10 Tempat Wisata di Bogor Cocok Buat Liburan Bareng Anak, Lengkap dengan Harga Tiket Masuk

    133 shares
    Share 101 Tweet 63
  • Nunggak Pajak Rp767 Juta, Perumahan di BNR Bogor Dipasangi Plang Peringatan

    7 shares
    Share 3 Tweet 2

Rekomendasi

Malam Puncak Kabogorfest 2026 Pecah, 35 Ribu Warga Padati Stadion Gelora Pakansari

Malam Puncak Kabogorfest 2026 Pecah, 35 Ribu Warga Padati Stadion Gelora Pakansari

14 Juni 2026
Taklukan Kota Bogor, Tim Sepak Takraw Kabupaten Bogor Sabet Emas di Ajang POPWILDA Jabar 2026

Taklukan Kota Bogor, Tim Sepak Takraw Kabupaten Bogor Sabet Emas di Ajang POPWILDA Jabar 2026

17 Juni 2026
Cerita Pasutri asal Bogor Selamat usai Tertimbun Reruntuhan selama 30 Menit

Cerita Pasutri asal Bogor Selamat usai Tertimbun Reruntuhan selama 30 Menit

10 Oktober 2022
Herman Indra Budi Resmi Pimpin PWI Kota Bogor Periode 2024-2027

Herman Indra Budi Resmi Pimpin PWI Kota Bogor Periode 2024-2027

27 Juli 2024
Ribuan Warga Meriahkan Festival Budaya Nusantara di Stadion Gelora Pakansari, Warnai Rangkaian Peringatan HJB ke-544

Ribuan Warga Meriahkan Festival Budaya Nusantara di Stadion Gelora Pakansari, Warnai Rangkaian Peringatan HJB ke-544

10 Mei 2026
Geger! Buaya Muncul di Sungai Cisadane Bogor

Geger! Buaya Muncul di Sungai Cisadane Bogor

23 Juni 2022 - Updated on 10 Juni 2026
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • GALERI

© 2022 <a href="https://juruketik.com/" All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist