Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS

Waduh! Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Sebar di Medsos Nambah Jadi 4 Tahun

4 tahun ago
in BERITA TERKINI, BERITA UTAMA, NASIONAL
4 0
0
Waduh! Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Sebar di Medsos Nambah Jadi 4 Tahun
Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Pemerintah Indonesia nampaknya akan semakin tegas dalam menindak oknum masyarakat yang melakukan penghinaan terhadap mereka.

Hal itu terlihat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan oleh Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat ini.

Dalam RKUHP, mereka memuat pasal mengenai hukuman terhadap penghina pemerintah dan penguasa, aturan itu tertuang di dalam Pasal 240 yang berbunyi:

“Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

Sedangkan penjelasan mengenai ‘keonaran’ yang tercantum di dalam Pasal 240 RKUHP dijelaskan sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan “keonaran” adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara”.

Tidak hanya itu, hukuman bagi penghina pemerintah akan dinaikkan jika tindakan tersebut dilakukan melalui media sosial.

Nantinya, menghina pemerintah bisa dipenjara 4 tahun bila penghinaan dilakukan melalui media sosial atau menyebarkannya hingga diketahui oleh masyarakat dan khalayak umum.

Hal itu diatur dalam pasal 241 yang berbunyi:

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”.

BERITA LAINYA

Viral! Satpam Kota Wisata Gunung Putri Dikeroyok Sekelompok Pria, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Viral! Satpam Kota Wisata Gunung Putri Dikeroyok Sekelompok Pria, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

by admin juruketik
10 Juni 2026
0

Juruketik.com - Kasus pengeroyokan terhadap seorang satpam di kawasan Kota Wisata Cibubur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor viral di media...

Apa Kabar Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan ASN di Lingkungan Pemkab Bogor? Inspektorat Ungkap Fakta Terbaru

Apa Kabar Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan ASN di Lingkungan Pemkab Bogor? Inspektorat Ungkap Fakta Terbaru

by admin juruketik
10 Juni 2026
0

Juruketik.com - Perkembangan kasus dugaan jual beli jabatan yang menyeret sejumlah oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten...

Kabupaten Bogor Kembali Raih WTP dari BPK, Ketua DPRD Sastra Winara: Bukti Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Kabupaten Bogor Kembali Raih WTP dari BPK, Ketua DPRD Sastra Winara: Bukti Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

by admin juruketik
10 Juni 2026
0

Juruketik.com - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Bogor kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI...

Fakta Menarik Baby Rio, Panda Pertama yang Lahir di Indonesia dan Satu-satunya di Luar China

Fakta Menarik Baby Rio, Panda Pertama yang Lahir di Indonesia dan Satu-satunya di Luar China

by admin juruketik
10 Juni 2026
0

Juruketik.com - Satrio Wiratama atau Baby Rio menjadi sorotan dunia konservasi setelah tercatat sebagai panda raksasa pertama yang lahir di...

Next Post
Gugur di Piala Presiden, Persebaya Langsung Lakukan Ini

Gugur di Piala Presiden, Persebaya Langsung Lakukan Ini

184 Ekor Sapi di Kota Bogor Terpapar PMK, 2 Mati

184 Ekor Sapi di Kota Bogor Terpapar PMK, 2 Mati

Cegah Rusa Terpapar PMK, Bima Arya Minta Satpol PP Tongkrongi Istana Bogor

Cegah Rusa Terpapar PMK, Bima Arya Minta Satpol PP Tongkrongi Istana Bogor

Perempuan Golkar Kota Bogor Bagikan Bantuan ke Korban Kebakaran Ardio

Perempuan Golkar Kota Bogor Bagikan Bantuan ke Korban Kebakaran Ardio

Pesona Kopi Ki Demang Di Bawah Gunung Batu Sukamakmur

Pesona Kopi Ki Demang Di Bawah Gunung Batu Sukamakmur

BERITA POPULER

  • Panti Pijat di Jalan Pajajaran Bogor Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

    Kota Bogor Masuki Musim Kemarau, Damkar Ingatkan Bahaya Kebakaran Akibat Puntung Rokok dan Bakar Sampah

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Lansia Tewas Tertabrak Kereta di Bojonggede, Sempat Diperingatkan Masinis

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Rudy Susmanto Punya Misi Khusus Lewat Turnamen Biliar Bupati Cup 2026, Apa Itu?

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Sah! Ahmad Aswandi jadi Ketua IKA PMII Pertama di Kota Bogor

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Kabupaten Bogor Kembali Raih WTP dari BPK, Ketua DPRD Sastra Winara: Bukti Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

    7 shares
    Share 3 Tweet 2

Rekomendasi

Di Bogor Sampah Visual Alat Peraga Kampanye Diolah Jadi Bahan Konstruksi

Di Bogor Sampah Visual Alat Peraga Kampanye Diolah Jadi Bahan Konstruksi

12 Februari 2024
Pemkot Bogor Gencar Kampanye Antikorupsi

Pemkot Bogor Gencar Kampanye Antikorupsi

27 Juni 2025
Punya Rumah Subsidi Pertama? Ini Perintilan yang Sering Dilupakan Pasutri Baru

Punya Rumah Pertama? Ini Daftar Perintilan Wajib agar Rumah Subsidi Nyaman Ditempati

20 April 2026
Review Jujur Anak Muda Kota Bogor tentang Dokter Rayendra-Eka Maulana

Review Jujur Anak Muda Kota Bogor tentang Dokter Rayendra-Eka Maulana

29 Oktober 2024
Dishub Kota Bogor Gencarkan Penuntasan Program Rerouting Angkot

Dishub Kota Bogor Gencarkan Penuntasan Program Rerouting Angkot

27 Februari 2024
Tips Kelola Kesehatan Mental di Tempat Kerja

Tips Kelola Kesehatan Mental di Tempat Kerja

26 Maret 2025 - Updated on 27 Maret 2025
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI

© 2022 <a href="https://juruketik.com/" All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist