Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS

Waduh! Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Sebar di Medsos Nambah Jadi 4 Tahun

21 Juni 2022 08:43
in BERITA TERKINI, BERITA UTAMA, NASIONAL
3 0
0
Waduh! Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Sebar di Medsos Nambah Jadi 4 Tahun
Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Pemerintah Indonesia nampaknya akan semakin tegas dalam menindak oknum masyarakat yang melakukan penghinaan terhadap mereka.

Hal itu terlihat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan oleh Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat ini.

Dalam RKUHP, mereka memuat pasal mengenai hukuman terhadap penghina pemerintah dan penguasa, aturan itu tertuang di dalam Pasal 240 yang berbunyi:

“Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

Sedangkan penjelasan mengenai ‘keonaran’ yang tercantum di dalam Pasal 240 RKUHP dijelaskan sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan “keonaran” adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara”.

Tidak hanya itu, hukuman bagi penghina pemerintah akan dinaikkan jika tindakan tersebut dilakukan melalui media sosial.

Nantinya, menghina pemerintah bisa dipenjara 4 tahun bila penghinaan dilakukan melalui media sosial atau menyebarkannya hingga diketahui oleh masyarakat dan khalayak umum.

Hal itu diatur dalam pasal 241 yang berbunyi:

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”.

Tags: Hina Pemerintah Dipenjara

BERITA LAINYA

Polisi Bekuk Pegawai Koperasi di Bogor, Tarik Pungli ke PKL Pedati Modus Jual Kantong Plastik

Polisi Bekuk Pegawai Koperasi di Bogor, Tarik Pungli ke PKL Pedati Modus Jual Kantong Plastik

by admin juruketik
20 Mei 2025 18:36
0

Juruketik.com - Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan seorang pegawai koperasi berinisial MS (30) yang diduga tarik Pungli ke PKL...

Incar Bantuan Pusat! Pemkab dan Pemkot Bogor Sepakat Gabungkan Tempat Pengelolaan Sampah di TPAS Galuga, Klaim Hasilkan 1.000 Ton Sampah Perhari

Incar Bantuan Pusat! Pemkab dan Pemkot Bogor Sepakat Gabungkan Tempat Pengelolaan Sampah di TPAS Galuga, Klaim Hasilkan 1.000 Ton Sampah Perhari

by admin juruketik
19 Mei 2025 22:45
0

Juruketik.com - Jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melakukan pertemuan dengan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di Balai Kota Bogor pada...

Pilot Project Program Pemberdayaan Sosial Hingga Rehabilitasi Kecanduan Judol

Pilot Project Program Pemberdayaan Sosial Hingga Rehabilitasi Kecanduan Judol

by admin juruketik
19 Mei 2025 12:54
0

Juruketik.com - Kota Bogor menjadi pilot project penerapan program Pemberdayaan dan Rehabilitasi Sosial Berbasis Komunitas Sentra Cipta Mandiri (SCM) dari...

Evaluasi Pelaksanaan Pemerintah Kota Bogor, DPRD Kota Bogor Keluarkan Rekomendasi LKPJ 2024

Evaluasi Pelaksanaan Pemerintah Kota Bogor, DPRD Kota Bogor Keluarkan Rekomendasi LKPJ 2024

by admin juruketik
16 Mei 2025 22:53
0

Juruketik.com - DPRD Kota Bogor resmi mengeluarkan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bogor tahun anggaran 2024. Hal...

Next Post
Gugur di Piala Presiden, Persebaya Langsung Lakukan Ini

Gugur di Piala Presiden, Persebaya Langsung Lakukan Ini

Rekomendasi

10 Caleg Terpilih Jadi DPRD Kota Bogor Dari Dapil 1 Bogor Tengah-Timur

10 Caleg Terpilih Jadi DPRD Kota Bogor Dari Dapil 2 Bogor Selatan

4 Maret 2024 12:19
Warga Buntar Minta Prioritas Soal Infrastuktur, Jenal Mutaqin Beri Solusi dan Jawaban ini

Warga Buntar Minta Prioritas Soal Infrastuktur, Jenal Mutaqin Beri Solusi dan Jawaban ini

20 Oktober 2024 13:06

Berita Populer

  • 404 Calon Jamaah Haji Kota Bogor Berangkat ke Tanah Suci

    404 Calon Jamaah Haji Kota Bogor Berangkat ke Tanah Suci

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Anak Pengacara Ternama Farida Felix jadi Tersangka Pembunuhan Satpam di Bogor, Pelaku Terancam Dihukum Seumur Hidup

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Akhir Pelarian 2 Otak Penembakan Pria Bertato di Bogor: Niat Kabur ke Luar Negeri, Berakhir Ditangkap saat Ngumpet di Bali

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Lokasi Salat Idul Fitri 2025 Pejabat di Bogor: Bupati Bogor Rudy Susmanto di Tegar Beriman, Wali Kota Bogor Dedie A Rachim di Kebun Raya

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Didampingi Bima Arya, Dedie-Jenal Lakukan Pengecekan Kesehatan Jelang Pelantikan Kepala Daerah di Kemendagri

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist