Juruketik.com – Surat Edaran (SE) Penanganan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Kabupaten Bogor resmi berlaku.
Ditandatangani Bupati Bogor Rudy Susmanto, SE Nomor 100.3.4/532-DP3AP2KB itu memuat sejumlah imbauan dan warning kepada para pihak untuk bekerjasama mencegah terjadinya penyimpangan.
Dalam suratnya, Rudy mewajibkan lembaga seperti pondok pesantren (Ponpes) untuk melakukan pencegahan terhadap perilaku menyimpang di lingkungan pesantren.
Baca Juga: Pemkab Bogor Siapkan Aturan Baru Terkait LGBT, Rudy Susmanto: Segera Rampung
Bila terjadi, maka sanksi tegas harus diberikan baik bagi peserta didik maupun oknum pengurus di Ponpes tersebut.
“Pimpinan Lembaga atau Ponpes diwajibkan memiliki tata tertib yang melarang segala bentuk kekerasan dan penyimpangan seksual. Harus ada sanksi tegas bagi peserta didik atau santri maupun oknum pengurus yang melanggar,” kata Rudy, Rabu 22 Juli 2026.
Tak hanya itu, dalam edaran tersebut juga, Rudy memberikan ultimatum kepada para pemilik hotel ataupun kontrakan untuk lebih selektif saat menerima sewa.
Baca Juga: Pemkot Bogor Terbitkan Surat Edaran Netralitas ASN dan Pegawai BUMD
“Masyarakat atau pemilik atau pengawas hotel, losmen, rumah kontrakan atau kost untuk berupaya melakukan pencegahan dan melaporkan apabila melihat atau mendapat informasi terkait pemanfaatan kamar untuk kegiatan yang mengarah pada perilaku penyimpangan sosial,” tegasnya.
Untuk memastikan hal tersebut dilakukan, Pemkab Bogor meminta peran serta masyarakat juga organisasi kemasyarakatan atau keagamaan dalam menjaga nilai moral dan norma sosial, serta mendukung program edukasi kesehatan mental dan sosial.
“Tokoh masyarakat dan agama diimbau untuk terus memasukkan materi pecegahan penyimpangan perilaku seksual dalam setiap kegiatan ceramah, majelis taklim atau forum warga,” imbuh Rudy.
Ia berharap surat edaran ini disikapi oleh semua pihak untuk lebih peka dan peduli terhadap lingkungan
“Dalam kegiatan apapun di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan agar melakukan sosialisasi dan dampak penyimpangan sosial dari segi agama, kesehatan, dan norma sosial,” tuturnya.
Selain itu, setiap Kepala Keluarga juga diminta untuk mengawasi dan menjaga seluruh anggota keluarganya dengan cara peningkatan ketahanan keluarga dari penyimpangan sosial.
“Terakhir, masyarakat diimbau untuk melapor ke aparat di tingkat Desa/Kelurahan hingga Kecamatan apabila ditemukan adanya indikasi penyimpangan sosial,” pungkasnya.
Diketahui, pemerintah menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang ditetapkan pada 25 Oktober 2025.
Perpres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 24 Oktober 2025 dan ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Regulasi itu kemudian diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 173. (Kha)













