Juruketik.com – Tak perlu bingung jika menjadi korban atau mengetahui adanya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan Kementerian Agama (Kemenag).
Kini, pelaporan bisa dilakukan dengan lebih mudah melalui Aplikasi Manajemen Anti Kekerasan (AMAN) maupun layanan Telepon Trend yang resmi diluncurkan Kemenag.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amin Suyitno mengatakan, peluncuran kedua layanan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan di bawah naungan Kemenag.
Baca Juga: Heboh! Skandal Pelecehan Seksual di Lingkungan Mahasiswa IPB, Begini Penjelasan Kampus
Menurutnya, setiap laporan yang masuk melalui Aplikasi AMAN maupun Telepon Trend akan langsung terdokumentasi sehingga memudahkan proses penanganan, pendampingan korban, hingga tindak lanjut terhadap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Ada dua aplikasi yang kami luncurkan yakni Aplikasi Manajemen Anti Kekerasan atau AMAN dan aplikasi Telepon Trend. Kami pastikan akan berikan pendampingan (setiap laporan kejadian),” kata Amin kepada wartawan saat melakukan kunjungan ke MTsN 3 Bogor, Cibinong baru-baru ini.
Selain memastikan korban memperoleh pendampingan, Kemenag juga menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan laporan yang masuk melalui kedua aplikasi tersebut.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak yang Dilakukan Ayah Tiri di Bogor
“Kemudian pasti ada penindakan tegas bagi oknum siapapun yang melakukan itu,” jelasnya.
Menurut Amin, kasus kekerasan seksual tidak hanya terjadi di lembaga pendidikan Islam, tetapi juga di berbagai lingkungan pendidikan lainnya.
Karena itu, Kemenag juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) untuk memperkuat penanganan kasus tersebut. (Kha)











