Juruketik.com – Seorang remaja berusia 17 tahun diamuk massa setelah diduga menjadi pelaku pencurian dua ekor angsa milik warga di Kampung Cogreg, RT 004/002, Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.
Remaja tersebut kemudian diamankan petugas Polsek Parung untuk menjalani pemeriksaan setelah warga menemukannya di wilayah Bulak Saga pada Jumat (7/8/2026) malam.
Kasus ini bermula saat pemilik angsa mendapati hewan peliharaannya hilang dari kandang sekitar pukul 04.00 WIB.
Baca Juga: SDN 01 Lumpang Bogor Dibobol Maling, Barang Elektronik Raib, Kerugian Hampir Rp70 Juta
Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah menjelaskan, pemilik yang merasa kaget kemudian melaporkan hal tersebut kepada warga lainnya hingga sampai ke kepolisian.
“Setelah mendapatkan informasi dan melakukan pencarian, warga kemudian menemukan satu ekor angsa yang diduga merupakan milik korban sedang dibawa oleh seseorang menggunakan karung. Angsa tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti,” kata Maman dalam keterangannya, Senin 10 Agustus 2026.
Angsa itu diamankan dari seorang remaja di wilayah Bulak Saga, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor sekitar pukul 19.00 WIB.
Remaja tersebut kemudian diamankan warga dan sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya petugas Piket Patroli dan Piket Reskrim Polsek datang ke lokasi untuk mengamankan yang bersangkutan.
“Petugas selanjutnya membawa remaja tersebut ke Polsek Parung bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut,” jelas Maman.
Namun Maman menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara tersebut pihaknya tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait anak yang berhadapan dengan hukum.
“Yang bersangkutan masih berusia 17 tahun, sehingga dalam proses penanganannya kami mengedepankan prinsip perlindungan anak. Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan, termasuk mengupayakan diversi apabila memenuhi persyaratan,” jelasnya.
Selain itu, Polsek Parung akan berkoordinasi dengan pekerja sosial dari Kementerian Sosial untuk mendapatkan pendampingan serta pembinaan terhadap anak tersebut.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan pekerja sosial untuk membantu proses pembinaan. Harapannya, anak ini dapat menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” tambahnya.
Maman juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyerahkan penanganan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian. Jangan melakukan tindakan kekerasan atau main hakim sendiri, karena justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru,” tegasnya.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh Unit Reskrim Polsek Parung dengan tetap memperhatikan hak-hak anak selama proses hukum berlangsung. (Kha)











