Juruketik.com – Masyarakat yang berkunjung ke area Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di Cibinong kini harus menyiapkan uang untuk membayar parkir kendaraan.
Kebijakan parkir berbayar yang diterapkan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor tersebut menetapkan tarif sebesar Rp5 ribu untuk sepeda motor dan Rp10 ribu untuk kendaraan roda empat.
Kondisi itu pertama kali diketahui saat masyarakat berkunjung menyaksikan Simfoni Kebangsaan di Taman Siliwangi pada Minggu, 16 Agustus 2026 malam.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Bogor Sidak Parkir, Temukan Jukir Berpenghasilan hingga Rp480 Ribu Sehari
Saat itu, masyarakat yang namanya enggan disebutkan mengaku kaget diminta uang sebesar Rp5 ribu dengan mendapati karcis parkir berlogo Dishub Kabupaten Bogor.
“Iya bayar Rp5 ribu, karcisnya dari tukang parkir. Padahal ini kan area pemerintahan,” cetusnya.
Pada karcis itu juga disebutkan bahwa pengelolaan parkir dilakukan oleh PT Sarana Hayun Respati.
Menanggapi itu, Kepala Dishub Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto membenarkan hal tersebut. Ia mengklaim bahwa penetapan parkir berbayar di area pemerintahan dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Tak hanya itu, ia juga mengklaim hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan keamanan parkir kendaraan di area pemerintahan.
“Yang jelas dengan adanya parkir berbayar ini lebih safety karena mendapat setor ke negara dan PAD jadinya nanti, apalagi ini merupakan jalan umum dan tanah asetnya milik negara,” ujar Bayu kepada wartawan, Selasa 18 Agustus 2026.
Dalam kebijakan itu, Pemkab Bogor melalui Dishub Kabupaten Bogor menetapkan tarif parkir sebesar Rp3 hingga Rp5 ribu untuk sepeda motor dan Rp10 ribu untuk roda empat.
Bayu menjelaskan, parkir berbayar di area Pemkab Bogor itu memiliki tiga kategori yang berbeda. Dimana itu menjadi dasar perbedaan tarif di setiap titik.
Ia mengklaim bahwa kebijakan yang sudah diberlakukan pertengahan Agustus itu telah disepakati berbagai pihak yang berkaitan.
“Itu kan ada tiga kategori, perbedaannya dari tiga kategori itu lokasinya. Ada yang di jalan protokol, jalan kabupaten tapi tidak protokol, dan satunya saya lupa. Tapi ini sudah ada Perdanya dan sudah disepakati,” tandas Bayu. (Kha)














