Juruketik.com – Sopir dan pemilik angkutan kota (angkot) menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Bogor, Kamis (3/9/2026).
Mereka menyampaikan sejumlah keberatan terkait kebijakan penataan dan pengurangan jumlah angkot di Kota Bogor.
Wali Kota Bogor, Dedie ARachim kemudian menemui massa dan menerima berbagai aspirasi yang disampaikan para sopir serta pemilik angkot.
Dedie Rachim menegaskan, masukan tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menentukan langkah kebijakan penataan transportasi ke depan.
“Aspirasi ini tetap menjadi landasan untuk penerapan kebijakan kita ke depan. Akan tetapi, tadi sudah sepakat bahwa dasar dari penerapan kebijakan kita ke depan adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023,” katanya kepada para aksi.
Orang nomor satu di Kota Bogor menjelaskan, untuk pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan, Pemkot Bogor bersama perwakilan sopir dan pemilik angkot akan melakukan pembahasan secara teknis.
Baca Juga: Tak Hanya Batasi Usia Angkot, Sopir Uzur Terancam Tak Bisa Narik! Begini Aturan Baru Angkot di Bogor
Ia memastikan pemerintah tidak akan mengambil langkah secara sepihak, melainkan mengedepankan dialog dan komunikasi dengan para pelaku transportasi.
“Untuk pelaksanaannya kita sudah ada kesepakatan dengan perwakilan. Secara teknis akan berdiskusi, berdialog dan pelaksanaannya di lapangan,” ucapnya.
Dedie menambahkan, berbagai kebijakan penataan transportasi yang dilakukan Pemkot Bogor pada dasarnya ditujukan untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih baik dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak.
“Semua ini kita ambil sebagai kebijakan untuk kebaikan bersama,” imbuh dia.
Ia juga menyampaikan bahwa pelaksanaan teknis di lapangan nantinya akan dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan pihak terkait.
Dedie menegaskan, Pemkot Bogor memiliki kewajiban untuk menjalankan aturan daerah yang telah ditetapkan.
Namun demikian, masukan dari para sopir dan pemilik angkot tetap akan menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaan kebijakan.
“Karena Pemerintah Kota Bogor adalah pelaksana Perda, jadi harus dipahami. Insya Allah, beberapa masukan dan pendapat sudah kita tampung,” jelasnya.
Di akhir pertemuan, Dedie meminta para sopir angkot untuk kembali menjalankan aktivitas seperti biasa. Sementara pembahasan mengenai langkah teknis penataan angkot akan dilakukan melalui komunikasi bersama antara pemerintah dan perwakilan pengemudi maupun pemilik angkot.
“Jadi, sekarang silakan kembali bekerja seperti biasa. Langkah teknis akan kita lakukan bersama dan langkah selanjutnya kita pastikan bahwa semua tujuannya adalah untuk kepentingan kita semua,” ujarnya.
Tuntutan Sopir Angkot
Sejumlah sopir dan pemilik angkutan kota (angkot) yang tergabung dalam Forum Angkot Bersatu (FAB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Balai Kota Bogor, Kamis (3/9/2026).
Aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan sejumlah aspirasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terkait kebijakan penataan dan pengurangan jumlah angkot yang berlaku di Kota Bogor.
Berdasarkan pantauan di lokasi, para peserta aksi membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan.
Salah satunya meminta agar angkot yang telah mengikuti program reduksi tetap diperbolehkan beroperasi karena kendaraan tersebut telah menjalani program pengurangan angkot yang diberlakukan Pemkot Bogor.
Massa juga meminta agar program peremajaan angkot tetap dapat dijalankan dan tidak dihentikan, dengan mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026.
Dalam aspirasinya, FAB meminta Pemkot Bogor memberikan kompensasi kepada pemilik angkot yang kendaraan telah berusia teknis lebih dari 20 tahun apabila kendaraan tersebut tidak lagi diperbolehkan beroperasi.
Selain itu, mereka meminta izin trayek angkot tidak dimatikan sehingga masih dapat digunakan untuk proses peremajaan kendaraan di kemudian hari.
Massa juga mendesak agar penertiban terhadap angkot yang telah berusia teknis 20 tahun dihentikan sementara sebelum Pemkot Bogor memberikan solusi yang dinilai adil bagi para pemilik dan sopir angkot.
FAB turut meminta Pemkot Bogor membuka ruang diskusi yang lebih luas dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam pembahasan mengenai penataan angkutan umum di Kota Bogor.
Sementara itu, para pengunjuk rasa juga menyatakan penolakan terhadap rencana leveling angkot. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi merugikan pemilik maupun keberlangsungan angkutan kota. (3RY)















