Juruketik.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, buntut temuan fasilitas mewah yang diduga digunakan narapidana.
Lima pejabat yang dinonaktifkan tersebut terdiri dari Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto, KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, serta Kepala Urusan Umum.
“Kami menonaktifkan Kalapas kemudian kedua KPLP, Kasi Binadik, kemudian Kasi Kantib, dan yang terakhir adalah Kepala Urusan Umum yang memidangi barang-barang milik negara, fasilitas-fasilitas ini beliaulah yang mengurusi,” jelas Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Pol Rudi Setiawan.
Baca Juga: Menteri Imipas Turun Langsung Cek Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Namun penonaktifan itu bukan langkah akhir. Rudi menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami dugaan ruangan mewah dalam Lapas Kelas IIA Cibinong dengan memeriksa warga binaan atau narapidana dan juga pegawai.
“Untuk itu kami sudah melakukan pemeriksaan sudah 52 warga binaan. Dan kami jadwalkan (pemeriksaan juga) kurang lebih 54 lagi atau 50 dari para pegawai,” tuturnya.
Bukan tanpa sebab, Rudi menjelaskan bahwa banyak kejanggalan yang didapati pihaknya saat melakukan pengecekan satu per satu ruangan di dalam Lapas Kelas IIA Cibinong.
Baca Juga: Ombudsman Ungkap Temuan Tak Biasa di Lapas Cibinong: Ada Bangunan Mirip Apartemen hingga Mobil Mewah
Sejumlah fasilitas mewah yang didapati Ombudsman dalam sidak beberapa waktu lalu, tidak ditemukan pihaknya.
“Teman-teman sudah melihat semua video Ombudsman RI nya dan saya pun langsung melihat ya, saya melihat ada perbedaan,” ucapnya.
“Untuk itu yang saya sebutkan seperti foto, perlengkapan TV, kulkas, semuanya yang disebutkan Ombudsman, itu menjadi sasaran pemeriksaan kita,” sambung dia.
Langkah pendalaman itu, kata dia, dilakukan agar dalang dari dugaan perbuatan melawan hukum tersebut bisa diungkap.
“(Jadi barang-barang mewah) itu
Dimana? Kok sekarang tidak ada? Siapa yang memindahkan? Tentunya memindahkan ini yang harus bertanggung jawab. Kenapa kok dipindahkan? Nanti kan akan ketemu,” ungkap dia.
“Nanti kita akan selidiki semuanya karena itu kewenanga kami sebagai pengawas internal,” ujar Rudi. (Kha)













